Hukuman Mati untuk Pengedar Narkoba Sudah, Buat Koruptor Kapan?

Pada media-media online yang disediakan kolom komentar sering bermunculan komentar “hukuman mati untuk pengedar narkoba terus, untuk koruptornya kapan?”, komentar seperti ini seakan menggambarkan bahwa pemerintah hanya berat sebelah dalam memberikan sanksi tegas.

By the way ada ga sih undang-undang yang menyatakan hukuman mati untuk koruptor? Yuk kita kupas satu-persatu.

1. Hukuman mati untuk koruptor

UU Tipikor via http://google.com

Ya, hukuman mati untuk koruptor ada termaktub dalam Undang-Undang No. 31 tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 tahun 2001 di Pasal 2 ayat (2) yang isinya “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.” Nah, ada loh gengs undang-undang yang berisi hukuman mati untuk koruptor. Dan muncul pertanyaan, kok ga pernah dilakukan sama pemerintah sih?

2. Keadaan tertentu

Tsunami Aceh via http://google.com

Dalam pasal 2 ayat (2) tersebut ada kata-kata dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Keadaan tertentu disinilah yang menjadi standar hukuman mati dapat diberlakukan bagi mereka yang melakukan korupsi. Apa aja keadaan tertentu tersebut? Pada pasal tersebut tidak disebutkan apa saja yang menjadi keadaan tertentu, keadaan tertentu ada di dalam penjelasan pasal. Dan yang dimaksud keadaan tertentu adalah keadaan dimana dana untuk penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, krisis moneter dipergunakan untuk merugikan negara, dan hukuman mati pun dapat diberlakukan untuk recidivis atau orang yang mengulangi tindak pidana.

3. Jadi bisakah diberlakukan hukuman mati?

Ya bisa dong, kan ada undang-undangnya. Eits tapi tunggu dulu, hukuman mati tersebut harus sesuai dengan keadaan tertentu tadi dan dapat dibuktikan dengan minimal 2 alat bukti. Jadi kalo belum ada yang dihukum mati, mungkin belum ada orang yang berani melakukan korupsi pada keadaan tertentu tadi. Simplenya sih gini hehe.

4. Tapi ada kelemahannya

Jangan lemah dong!! via http://www.suarawajarfm.com

Walau sudah termaktub undang-undangnya dan ada juga penjelasan pasalnya, tapi tetap saja undang-undang ini punya kelemahan. Penjelasan pasal tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat karena hanya berupa penjelasan pada pasal yang dinilai kurang memberi kejelasan mengenai isi atau maksudnya sehingga penjelasan tersebut tidak dapat memberi sanksi, namun bila tetap terjadi korupsi sebagaimana pasal 2 ayat (2) tadi maka sanksi pidana mati tetap bisa diberlakukan hanya saja dengan kemunculan penjelasan tersebut terlihat lebih rumit padahal bisa saja mengenai keadaan tertentu langsung dimasukan dalam pasal 2 ayat (2) tanpa harus ada penjelasan.

5. Pengetahuan baru

YEAAAAAAYY!! via https://pbs.twimg.com

Apapun keputusan pemerintah dalam memberikan sanksi selama itu baik harus didukung. Jaman sekarang masyarakat sudah lebih cerdas, akses informasi mudah jadi bila kita tidak tahu tinggal cari tahu di mesin pencari.

Dan satu lagi, kita sebagai kaum muda generasi penerus bangsa dan agent of change harus mulai membentengi dari perbuatan korup seperti hal kecil seperti membayar teman untuk mengerjakan tugas kita.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

I'm not limited edition cuz' i'm the one and only.