Inilah Cara Mengajukan Nomor PIRT untuk Usaha Pangan Rumahan. Demi Nilai Jual yang Tinggi Juga ‘Kan?

Salah satu nilai jual dalam usaha pangan adalah dengan terdaftarnya usaha tersebut pada Dinas Kesehatan sebagai lembaga yang paling berwenang dalam urusan uji edar makanan. Konsumen tentu akan merasa lebih ‘aman’ karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izinnya dari pemerintah yang ditunjukkan dengan 15 digit nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Untukmu yang sedang menekuni industri rumahan dengan mengusung bahan pangan sebagai produknya, perlu kiranya menjadikan hal ini sebagai prioritas. Selain sebagai komitmen dalam berwirausaha secara total, juga menjadi jaminan bahwa usaha makanan rumahan yang dijual memenuhi standar keamanan makanan. Keuntungan lainnya adalah dapat membuka peluang kerjasama lebih luas dengan banyak pihak untuk memasarkan produk yang kita jual.

Karena itulah, kali ini Hipwee Sukses ingin mengulas tentang tata cara mengajukan PIRT yang ternyata tidak sesulit yang dibayangkan.

Mengajukan PIRT cukup dengan mendaftarkan diri pada Dinas Kesehatan setempat

Contoh nomor PIRT via obatbenjolandipayudara.mkes.info

Untuk mendapatkan nomor PIRT, cukup datang ke Dinas Kesehatan di masing masing wilayah (kabupaten atau propinsi) dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu;

  1. Mengisi formulir pendaftaran (nama perusahaan, alamat, nama pemilik, alamat pemilik, nama produk, jenis produk, proses pembuatan, jenis kemasan, mencantumkan komposisi, dan desain kemasan)
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)
  5. Denah lokasi usaha
  6. Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kadaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
  7. Stempel usaha

Setelahnya, wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan dari Dinas Kesehatan

Suasana penyuluhan via dinkes.malangkota.go.id

Penyuluhan ini bersifat kolektif, yaitu dilaksanakan jika peserta sudah memenuhi kuota sebanyak 20 orang. Materi penyuluhan yang diberikan antara lain;

  1. Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
  2. Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
  3. Penyakit-penyakit akibat pangan
  4. Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
  5. Undang-undang dan pengawasan pangan
  6. Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
  7. Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
  8. Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
  9. Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya

Jika sudah, petugas Puskesmas akan melakukan survei lapangan guna mengeluarkan surat keterangan usaha

Survei lokasi via www.anakdagang.com

Survei dan pengecekan ke lokasi usaha tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan. Jika memang dibutuhkan, sampel pangan pun akan diteliti dengan uji laboratorium.

Beberapa aspek yang disurvei antara lain;

  1. Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
  2. Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya
  3. Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya
  4. Suplai air apakah mencukupi
  5. Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup
  6. Kesehatan higiene karyawan
  7. Pengawasan oleh penanggung jawab
  8. Pencatatan dokumentasi dan administrasi

Jika semua tahap yang dilewati sesuai prosedur, nomor PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT. Dari situ otomatis produk usahamu sudah terdaftar secara legal pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui tiap 5 tahun sekali. Semua prosesnya gratis dan tidak dipungut biaya.

Perlu diketahui bahwa PIRT tidak dapat dikeluarkan apabila bahan yang diproduksi adalah;

Minuman kemasan via izumitaberu.blogspot.co.id

  1. Susu dan hasil olahannya
  2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan beku
  3. Makanan kaleng
  4. Makanan bayi
  5. Minuman beralkohol
  6. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
  7. Makanan/minuman yang wajib memenuhi syarat SNI
  8. Makanan/minuman yang ditetapkan oleh Badan POM

Meski sama-sama di bawah BPOM, beberapa produk tersebut harus melalui tahapan uji edar lain yang berbeda dengan cara mengajukan PIRT. Sehingga harus melalui level yang lebih tinggi lagi untuk urusan perizinannya.

Jadi tahu ‘kan bahwa ternyata mengurus ijin edar berupa PIRT tidak seribet yang dibayangkan. Meski harus berurusan dengan instansi pemerintah, mengikuti penyuluhan dan disurvei langsung dari Dinas Kesehatan, rasanya worth it dengan adanya nomor PIRT yang tertera dalam kemasan usaha pangan yang kamu kelola. Jadi, selamat mencoba!

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

a young mother of two