Inilah Aturan Kerja di Setiap Sektor Pekerjaan saat PPKM Level 3. Beragam!

PPKM level 3 berdampak terhadap kebijakan aturan setiap sektor pekerjaan

Pemerintah kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) khususnya di wilayah Jabodetabek, Bandung, Bali, dan DIY mulai hari Selasa (08/02) hingga sepekan mendatang. Dalam hal ini, pergeseran level PPKM nggak semata-mata dikarenakan lonjakan kasus covid-19 saja, tetapi juga karena kurangnya tracing di masyarakat serta mengingkatnya Bed Occupancy Rate di sejumlah rumah sakit di wilayah aglomerasi.

Advertisement

Kebijakan PPKM level 3 ini juga berdampak bagi aturan sektor pekerjaan. Dalam hal ini, sektor pekerjaan yang dimaksud meliputi sektor esensial, sektor non-esensial, dan sektor kritikal. Setiap sektor pekerjaan tentu memiliki kepentingan masing-masing. Aturannya pun juga dapat berbeda mengikuti urgensi dari setiap sektor. Oleh sebab itu, setiap sektor menerapkan kebijakan yang berbeda kepada pegawai dan staf karyawannya.

Sektor non-esensial hanya 25% yang WFO

Mall termasuk sektor non-esensial

Mall termasuk sektor non-esensial | Foto oleh Magda Ehlers dari Pexels via www.pexels.com

Dilansir dari CNBCIndonesia, bagi pegawai yang telah vaksin, perusahaan yang berhubungan dengan sektor ini menerapkan kebijakan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah karyawannya untuk bekerja dari kantor. Alasan banyak karyawan yang harus bekerja dari rumah adalah karena sektor ini bukanlah sektor yang begitu darurat bagi kehidupan manusia. Pasalnya, sektor usaha tersebut nggak menyediakan bahan makanan, layanan kesehatan, dukungan keuangan, dan lain sebagainya.

50% WFO untuk sektor esensial yang berorientasi pelayanan pelanggan

Gedung-gedung bank

Gedung-gedung bank | Foto oleh Expect Best dari Pexels via www.pexels.com

Sektor esensial merupakan salah satu lingkungan usaha yang mendasar. Perusahaan keuangan seperti bank dan pegadaian, pasar modal yang berorientasi kepada pelayanan pelanggan dan teknologi komunikasi seperti pada bidang media menerapkan kebijakan 50% (lima puluh persen) work from office kepada seluruh pegawai dan stafnya. Selain itu, usaha perhotelan non-karantina juga menerapkan kebijakan WFO 50% (lima puluh persen) kepada seluruh stafnya dan memangkas seluruh tamu hotel hingga maksimal 50% (lima puluh persen) dari jumlah kapasitasnya.

Advertisement

Sementara sektor kritis dan penting tetap WFO 100%

Dokter yang sedang memeriksa pasien

Dokter yang sedang memeriksa pasien | Foto oleh RODNAE Productions dari Pexels via www.pexels.com

Sektor kritikal disebut sebagai sektor yang dinilai paling penting dalam kehidupan. Sektor tersebut meliputi sektor di bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, makanan dan minuman, hingga objek vital nasional tetap menerapkan work from office bagi seluruh pegawai dan staf karyawan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

Diberlakukannya aturan tersebut pada masing-masing sektor diharapkan dapat meminimalisir penularan covid-19. Tetap patuhi aturan dan protokol kesehatan, jaga dirimu dan keluargamu, ya SoHip.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE