Tok! Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Pemerintah, Naik Jadi Rp 49,8 Juta

Beberapa waktu lalu, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98,8 juta per jemaah. Skema awal yang direncanakan Kemenag yakni sebesar 70 persen dari total biaya atau sebesar Rp 69 juta akan dibebankan pada jemaah haji, sementara 30 persen lainnya akan ditanggung dana nilai manfaat.

Advertisement

Usulan ini tentu saja mendapat sorotan publik, terutama para jemaah yang belum berkesempatan berangkat haji. Banyak di antaranya keberatan karena rencana kenaikan biaya haji terlalu tinggi atau lebih dari 100 persen dari biaya haji di tahun 2022 lalu. Melalui diskusi cukup panjang dan sejumlah pertimbangan, Rabu (15/02/2023) pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji terbaru 2023. Seperti apa kebijakan ini?

yakni Rp 49,8 juta atau naik sekitar Rp 10 juta dibandingkan dari tahun 2022. Pemerintah menilai kenaikan biaya haji ini jauh lebih ringan dari rencana awal yang sebelumnya tiap jemaah akan dibebankan biaya sebesar Rp 69 juta.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menaikkan biaya haji 2023 jadi Rp 49,8 juta

Biaya haji 2023 naik jadi Rp 49,8 juta

Pemerintah dan DPR resmi menaikkan biaya haji 2023 jadi Rp 49,8 juta / Credit: Photo by Mustafa Fathy on Pexels

Kenaikan biaya haji 2023 tidak dapat terelakkan. Awalnya pemerintah mengusulkan biaya haji yang cukup fantastis dan rencana tersebut mengundang pro dan kontra dari masyarakat Indonesia. Hingga pada Rabu (15/02) pemerintah dan DPR mengetuk palu meresmikan biaya haji terbaru 2023.

Advertisement

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 98,8 juta dengan rincian 70 persen atau Rp 69 juta dibebankan pada tiap jemaah dan sisanya 30 persen ditanggung dana nilai manfaat. Dilansir dari Kompas, dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kemenag pada Rabu (15/2) menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 naik sebesar Rp 90.050.637,26.

“Panja (panitia kerja) Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler Rp 90.050.637,26,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang dikutip dari Kompas pada Kamis, (16/02).

Adapun rincian kenaikan biaya haji 2023 yakni Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditanggung setiap jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH. Biaya ini lebih kecil dibandingkan usulan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 69 juta atau 70 persen dari BPIH. Sementara itu, 44,7 persen lainnya atau Rp 40.237.937 akan ditanggung Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui dana manfaat.

Advertisement

Rincian kenaikan biaya haji dan fasilitas yang akan diterima jemaah

Biaya haji 2023 naik jadi Rp 49,8 juta

Biaya haji 2023 naik, fasilitas untuk jemaah haji juga ikut bertambah / Credit: Photo by Konevi on Pexels

Dari tahun ke tahun, biaya haji Indonesia mengalami kenaikan. Pada tahun 2018, jemaah haji Indonesia dibebankan membayar biaya haji sebesar Rp 35 juta. Biaya haji terus meningkat dan tercatat tahun 2022 biaya haji yang dibebankan pada jemaah haji naik sebesar Rp 39,8 juta. Tahun ini, pemerintah dan DPR menyepakati biaya haji 2023 yang dibebankan pada jemaah haji sebesar Rp 49,8 juta.

Dari besaran biaya yang telah ditetapkan, setidaknya tiap jemaah harus menyiapkan biaya pelunasan kurang lebih sekitar Rp 23,5 juta. Hal ini lantaran pada awal pendaftaran haji para jemaah telah menyetorkan biaya sebesar Rp 25 juta.

Adapun dalam rapat kerja yang digelar Kemenag dan Komisi VIII DPR RI dibahas pula sejumlah fasilitas yang akan diterima para jemaah saat menjalankan ibadah haji. Beberapa komponen yang turut didiskusikan di antaranya menyoal akomodasi, konsumsi dan masyair.

Dilansir dari Kompas, Kemenag dan Komisi DPR RI menyetujui konsumsi untuk jemaah haji ketika berada di Mekkah akan ditambah sebanyak 4 kali yakni menjadi 44 kali, dari tahun sebelumnya yang hanya 40 kali konsumsi. Adapun tambahan 4 kali konsumsi akan diberikan pada dua hari menjelang Armuzna.

Untuk konsumsi selama di Madinah, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI menyepakati memberi 18 kali konsumsi. Adapun menu-menu makanan untuk jemaah haji disepakati bernuansa Nusantara dengan bahan baku serta tenaga pengolahnya berasal dari Indonesia.

Sementara itu, Direktur Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan jika pada awalnya pemerintah menghapuskan kebijakan konsumsi dua hari menjelang Armuzna mengingat keterbatasan distribusi dari pihak katering. Hal ini terjadi karena jemaah haji dari seluruh dunia telah berkumpul di Mekkah dan akses jalanan banyak yang ditutup. Namun, Hilman Latief menegaskan apabila konsumsi ditiadakan pada dua hari tersebut, jemaah haji akan kesulitan memperoleh makanan.

“Bila tidak diberikan H-3 dan H+2, seluruhnya selama 5 hari tidak ada makan, maka akan sulit bagi jemaah untuk mencari (sendiri),” tutur Hilman Latief dikutip dari Kompas pada Kamis (16/2).

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Penikmat buku dan perjalanan

CLOSE