Aturan Crowd Free Night di DKI Dicabut Setelah Diterapkan 3 Hari

Ternyata ini alasan kebijakan CFN dicabut!

Semenjak kedatangan varian Omicron di negara kita tercinta, kasus Covid-19 lagi-lagi melonjak drastis. Nggak heran, sih. Memang sejak awal sudah diperingatkan kalau Omicron adalah varian Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat. Buktinya, pada 6 Februari lalu, kasus Covid-19 di Jakarta bertambah sebanyak 36.057 kasus, menjadikannya rekor tertinggi selama pandemi.

Advertisement

Untuk menekan tingkat mobilitas warga dan mencegah penularan cepat Covid-19 melalui kerumunan, Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan kebijakan Crowd Free Night (CFN). Pembatasan ini dimulai Sabtu (5/2) lalu dan diberlakukan setiap hari mulai 00.00 – 04.00 WIB. Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, kebijakan ini akan diberlakukan sampai kasus Covid-19 mereda.

Fadil memastikan CFN tidak akan mengganggu kegiatan ekonomi di ibu kota, karena kebijakan tersebut dimulai tengah malam. Sepuluh titik di Jakarta yang memberlakukan CFN adalah Jalan Sudirman-Thamrin, Jalan Asia Afrika, kawasan SCBD, Jalan Senopati-Gunawarman, kawasan Jalan Medan Merdeka, kawasan Kemang, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), kawasan Kota Tua, kawasan Danau Sunter dan kawasan BKT.

Namun Crowd Free Night tiba-tiba dihentikan

Pakai masker di tempat umum

Seorang wanita yang menggunakan masker di tempat umum | Foto oleh Anna Shvets dari Pexels via www.pexels.com

Kemarin (8/2), polisi menghentikan kebijakan CFN. Mengutip Detik, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan menyatakan alasan dibalik pencabutan tersebut adalah karena masyarakat dinilai mulai lebih disiplin dalam menjalani protokol kesehatan. Karena itu, kepolisian akan menjalankan langkah-langkah yang lebih soft untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Advertisement

Dengan diberhentikannya CFN, tindakan pencegahan yang akan dilakukan kepolisian sekarang adalah dengan melaksanakan patroli, terutama di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian, dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan.

Menyusul kebijakan tersebut, Polres Metro Jakarta Barat mengaku akan memperluas wilayah patroli, bukan hanya di titik yang diterapkan saat CFN, selama 24 jam penuh. Nantinya, mereka akan berpatroli di lokasi rawan kerumunan dan mengimbau masyarakat untuk menaati protokol kesehatan. Kegiatan ini akan melibatkan seluruh anggota kepolisian yang piket di hari itu bersama Satpol PP dan Pawas Pamenwas.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE