Fakta Penggerebekan Pabrik Sampo Palsu di Tangerang; Merek hingga Bahan Baku

Fakta penggerebekan pabrik sampo palsu Tangerang

Baru-baru ini Polda Banten melalukan penggerebekan di sebuah gudang yang merupakan pabrik pembuatan sampo palsu di kawasan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan pada informasi dari warga setempat yang mengaku menemukan sampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk. Akhirnya, dalam kasus ini ditetapkan satu orang tersangka yang mana dia adalah pemilik gudang tersebut.

Advertisement

Pabrik tersebut beroperasi dengan memproduksi sampo dengan memalsukan beberapa merek ternama, terutama merek-merek sampo yang mudah ditemukan di warung-warung. Adapun wujud dari sampo palsu ini memang sangat mirip dengan merek ternama yang dipalsukan hingga sulit dibedakan secara kasat mata. Setelah menjalankan pemeriksaan, polisi menemukan bukti dan fakta di lapangan sebagai berikut.

1. Pihak kepolisian menemukan alat produksi dan bahan baku sampo palsu

Preskon sampo palsu | Credit: YouTube Polda Banten

Pada saat penggerebekan ditemukan sejumlah barang bukti berupa alat produksi dan bahan baku yang digunakan untuk memproduksi sampo dan juga gel atau minyak rambut palsu. Dikutip dari Kompas.com, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Condro Sasongko menyebut alat produksi yang ditemukan terdiri dari alat pengaduk (mixer), alat press, timbangan, pompa engkol, dan kemasan sampo. Sementara itu, bahan baku yang digunakan berupa soda api, alkohol 96 persen, lem, bahan pengawet, dan pewarna makanan.

2. Sederet merek sampo terkenal yang dipalsukan antara lain, Sunsilk, Clear, Dove, dan sebagainya

Merek sampo yang dipalsukan | Credit: YouTube Polda Banten

Selain, menemukan alat produksi dan bahan baku sampo, pihak kepolisian juga menemukan kemasan sampo palsu yang rupanya menduplikasi merek sampo terkenal. Dilansir dari Republika.co.id, penyidik dalam kasus pabrik sampo palsu ini menemukan berbagai merek sampo terkenal, seperti Dove, Clear, Head and Shoulder, dan Sunsilk.

Advertisement

3. Meski sulit dibedakan secara kasat mata, tapi pihak kepolisian mencoba menjelaskan ciri-ciri sampo palsu

Sampo palsu dulit dibedakan secara kasat mata dengan aslinya | Credit: YouTube Polda Banten

Merek-merek sampo terkenal tersebut memang mudah ditemukan di warung atau toko-toko kecil, sehingga mudah sekali menjangkau pembeli. Memang secara kasat mata kemasan sampo palsu ini sulit dibedakan dengan merek sampo aslinya. Namun, Kompol Condro Sasongko menyebutkan bahwa masyarakat dapat menemukan perbedaan jika dibandingkan secara teliti.

“Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental, serta wanginya lebih menyengat. Bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” kata Kompol Condro, dikutip dari Republika.co.id.

Untuk menduplikasi kemasan sampo merek terkenal tersebut, pelaku mengimpor rol cetakan sachet dari China, sehingga kemasannya menjadi tampak seperti asli.

Advertisement

4. Pabrik ini meraih omset hingga Rp200 juta per bulan, sehingga mampu membayar upah karyawan hingga Rp15 juta per bulan

Meraih omset Rp200 juta per bulan | Credit: YouTube Polda Banten

Tersangka (HL) mengaku bahwa dirinya mampu meraup keuntungan senilai Rp200 juta per bulan atas tindakan pemalsuan sampo tersebut. Menurut pengakuannya juga, HL sudah menjalankan bisnis sampo palsu tersebut selama 3 tahun dengan berpindah-pindah lokasi. Bahkan, dengan keuntungan yang didapatkan tersebut, HL mengaku dapat menggaji karyawannya hingga Rp15 juta per bulan.

“Usaha ilegal ini berpindah-pindah, sudah tiga tahun beroperasi dengan omzet Rp 200 juta per bulan. Sehingga tidak heran bila pengelola gudang mampu menggaji karyawan dengan Rp 15 juta per bulan,” kata Kompol Condro.

Adapun distribusi dari sampo palsu tersebut tak hanya di wilayah Banten saja, melainkan ke daerah Lampung dan Palembang yang dikirimkan via ekspedisi.

5. Atas pemalsuan tersebut, tersangka terancam hingga 15 tahun penjara

Ancaman hukuman | Credit: YouTube Polda Banten

Atas perbuatannya, HL selaku tersangka dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60 UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat hukuman pasal berlapis, yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (f) atau Pasal 9 ayat (1) huruf d UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE