5 Fakta Keji Penggusuran Tamansari, Langgar HAM Karena Penuh Kekerasan dan Tindak Anarki

Fakta penggusuran Tamansari

Masyarakat global baru saja merayakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh pada tanggal 10 Desember kemarin. Di Indonesia, perayaan ini diperingati massa dengan turun ke jalan, membawa berbagai tuntutan penyelesaian kasus HAM yang dinilai masih kabur. Padahal negara kita ini didapuk duduk di Dewan HAM PBB periode 2020-2022, pencapaian yang harusnya menjadi sinyal untuk negara berfokus pada penuntasan kasus-kasus HAM di Indonesia.

Tak hanya Indonesia, secara khusus pencapaian terkait HAM juga baru saja diterima Kota Bandung. Kota ini dianugerahi penghargaan ‘Kota Peduli HAM Tahun 2018 ‘ oleh Kementerian Hukum dan HAM. Namun fakta sebenarnya di lapangan sungguh miris. Aparat pemerintah justru dilaporkan melakukan tindak kekerasan saat menggusur paksa warga-warga yang tinggal di Tamansari, Bandung. Berbagai pihak mengutuk keras aksi ini dan menuduhnya sebagai pelanggaran HAM. Berikut fakta-faktanya..

1. Penggusuran di Tamansari Bandung dilakukan dengan tidak sesuai prosedur alias cacat hukum. Ini karena pengadilan belum memutuskan pemilik sah tanah tempat tinggal warga

Alat berat mulai beroperasi mengosongkan lahan Tamansari, Kamis (12/12) (Foto: ANTARA/Novrian Arbi) via nasional.tempo.co

Semua berawal dari rencana Pemkot Bandung yang ingin membangun rumah deret di pemukiman padat di Tamansari. Rencana ini digagas sebagai solusi menanggulangi kawasan kumuh. Sebagian warga setuju untuk direlokasi ke rusunawa, sebagian lagi memutuskan buat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Namun, menurut Rifki Zulfikar , pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, penggusuran dilakukan sebelum ada putusan dari pengadilan. Sehingga status tanah di Tamansari itu pun sebenarnya masih dipertanyakan hingga sekarang, apakah milik warga, ataukah milik pemerintah.

Namun pada Kamis (12/12), tanpa ada pemberitahuan apapun, aparat yang terdiri dari Satpol PP dan polisi, melakukan penggusuran tiba-tiba terhadap warga yang tinggal di RW 11 Kelurahan Taman Sari, Kota Bandung. Pihak Satpol PP berdalih sudah melayangkan surat pengosongan lahan kepada ketua RW 11 sehari sebelumnya.

2. Penggusuran dilangsungkan pukul 09.00 WIB dengan mengerahkan sekitar 100 personil Satpol PP. Kerusuhan dan bentrok nggak bisa dihindari. Miris, padahal banyak anak kecil yang menonton

Satpol PP memasuki area Tamansari, Kamis (12/12) via www.ayobandung.com

Disaat semua orang mungkin masih bersiap memulai hari, sekitar 100 personil Satpol PP datang ke lokasi penggusuran. Masih mengutip dari unggahan LBH Bandung, Satpol PP kemudian merangsak masuk ke rumah warga. Dari berbagai footage dan unggahan yang bertebaran di media sosial massa solidaritas, termasuk di Instagram @tamansarimelawan , nggak sedikit warga terluka, bahkan ada anak seorang warga yang juga jadi korban kekerasan.

3. Lapisan aparat keamanan bertambah, massa yang tergabung dalam barisan solidaritas untuk membela warga banyak yang dipukuli

petugas kepolisian di Tamansari Bandung saat penggusuran, Kamis (12/12) (Foto: ANTARA/Novrian Arbi) via nasional.tempo.co

Tidak lama setelah Satpol PP merangsak masuk, rumah milik seorang warga mulai dibongkar. Lapisan aparat keamanan bertambah dengan datangnya personil polisi beserta Pengendalian Massa (Dalmas). Pada saat itu, massa solidaritas yang ada mencoba untuk menghentikan penggusuran namun dihadang dan dipukuli. Beberapa orang massa solidaritas juga sempat tertangkap meski setelahnya kembali bebas.

Massa solidaritas dan warga sempat keukeuh menjelaskan kepada aparat kalau penggusuran ini malprosedur, namun mereka tak acuh. Pembongkaran rumah warga terus berlangsung dan barang-barang milik warga pun dibawa oleh Satpol PP ke Rancalili, sebuah bangunan rusunawa yang sengaja dibangun untuk menampung warga gusuran RW 11 Tamansari.

4. Tak hanya dipukul, massa solidaritas juga ditembaki gas air mata. Situasi semakin mencekam dan tidak kondusif. Udah berasa demo aja pakai gas air mata

Eskavator mulai merubuhkan rumah warga, Kamis (12/12) (Foto: Ayobandung.com/Faza Kavin) via www.ayobandung.com

Aparat keamanan dalam tugasnya tersebut juga menembakkan gas air mata. Banyak dari massa solidaritas dan kanak-kanak harus bersembunyi ke dalam masjid. Sementara pengunjung Baltos, mal yang bersebelahan dengan lokasi penggusuran, juga terkena dampak gas air mata. Padahal jika melihat tingkatan bahaya dari warga dan massa solidaritas, tentu saja penggunaan gas air mata termasuk tindakan berlebihan. Warga dan massa solidaritas hanya bertahan tanpa membahayakan aparat yang berada di lokasi.

5. Kalau mau bicara soal hukum, praktik penggusuran yang dilakukan pemkot Bandung ini jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur tentang HAM

Rifky Zulfikar, kuasa hukum warga dari LBH Bandung, melayangkan protes keras dan mempertanyakan landasan hukum dalam praktik penggusuran paksa ini. Dari video yang diunggah akun  @_antitesis, Rifky yang berhadapan dengan pihak Satpol PP mengatakan tanah di Tamansari berstatus quo. Hal ini merujuk pada surat dari Badan Pertanahan Nasional yang dikeluarkan pada 1 November 2019, sehingga tidak ada alasan untuk pemkot Bandung melakukan klaim.

“Kalau misalkan Pemkot Bandung punya tanah di wilayah sini, ya harus punya sertifikat. Namun sampai hari ini belum ada buktinya,” tegas Rifky di hadapan pihak Satpol PP.

Negara berwenang untuk menjamin hak hidup yang layak bagi warganya. Tapi tak punya hak untuk merampas, melakukan kekerasan dengan menggunakan instrumen kekuasaan seperti arogansi yang dimiliki aparatnya. Mari kita doakan semoga warga Tamansari segera mendapat keadilan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An amateur writer.