Hukuman Penjara dan Denda Koruptor Dikurangi, RKUHP Bakal Bikin Orang Makin Hobi Korupsi

Hukuman koruptor di RKUHP dikurangi

Setelah banyak mendapat kritik dari publik terkait sejumlah pasal bermasalah di RKUHP, akhirnya Presiden Jokowi meminta DPR untuk menunda pengesahan KUHP yang semula dijadwalkan ‘ketok palu’ tanggal 24 September besok. Menurut Jokowi masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut. Dan kalaupun disahkan, nggak akan disahkan oleh DPR yang menjabat di periode saat ini.

Advertisement

Kita boleh lega dengan keputusan presiden tersebut. Namun, sebaiknya kita nggak lengah begitu saja, karena sebagai warga yang hidup di negara demokrasi, kita tetap harus turut mengawal kebijakan-kebijakan yang dibentuk pemerintah. Salah satu pasal yang banyak jadi perdebatan adalah pasal yang mengatur soal korupsi. Ya gimana nggak banyak yang protes, masalahnya di draf yang baru, hukuman buat koruptor malah dikurangi! Hmm..

Draf RKUHP memuat pasal-pasal yang mengatur hukuman bagi koruptor. Namun banyak pihak protes karena justru dianggap bisa menghapuskan efek jera para koruptor

Korupsi diprediksi makin merajalela via www.bbc.com

Tindak pidana korupsi diatur dalam sejumlah pasal berikut ini:

1. Pasal 604: Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

Advertisement

2. Pasal 605: Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Kategori II dan paling banyak Kategori VI.

3. Pasal 607: (1) Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

(2) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Kategori IV.

Advertisement

Dilihat dari lama pidana penjara dan banyak dendanya, hukuman buat para koruptor ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan aturan yang berlaku sebelumnya

Koruptor makin bahagia via www.rmollampung.com

Seperti dilansir dari BBC , bobot hukuman dalam pasal-pasal di atas dibuat lebih ringan dibanding hukuman yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Di pasal 604 RKUHP misalnya, hukumannya minimal cuma 2 tahun penjara, padahal di UU Tipikor dengan tindakan serupa, minimal 4 tahun. Sedangkan dendanya di UU Tipikor paling sedikit Rp200 juta, di RKUHP cuma Rp10 juta!

Begitu juga di pasal 605, dendanya lebih ringan, dari yang awalnya Rp50 juta jadi cuma Rp10 juta. Pun dengan pasal 607, hukuman penjaranya dikurangi 1 tahun dari yang tertera di UU Tipikor.

Selain disorot karena bobot hukumannya lebih ringan, pakar hukum pidana juga menilai keputusan memasukkan pasal-pasal korupsi ke RKUHP membuat tindak kejahatan itu standarnya turun jadi kejahatan biasa, padahal mulanya termasuk kejahatan luar biasa

Terus buat apa ada KPK?? via tirto.id

Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menilai dengan masuknya pasal-pasal korupsi ke KUHP, level tindak kejahatan itu yang mulanya termasuk extraordinary crime (kejahatan luar biasa) justru turun jadi ordinary crime (kejahatan biasa). Selain korupsi yang termasuk kejahatan luar biasa itu terorisme. Makanya kedua tindak kejahatan itu sudah diatur dalam UU khusus yang lebih rinci. Setelah masuk RKUHP, yang ada bobot keseriusan dan kejahatannya berkurang.

Kemungkinan kalau RKUHP beneran disahkan, orang jadi lebih menggampangkan korupsi, alhasil budaya ini jadi makin sulit dihapuskan dari Indonesia. ‘Kan ngeri…

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE