Kamera Tilang Elektronik Bakal Lebih Canggih, Bisa Deteksi Pengendara Tanpa SIM

Inovasi kecanggihan sistem lalu lintas di Indonesia saat ini mulai berkembang. Setelah penghapusan tilang manual dan beralih ke tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini ada sistem lebih canggih daripada sekadar merekam pelanggaran lalu lintas di jalan dari plat nomor kendaraan.

Advertisement

Sistem ETLE terbaru dirancang untuk bisa mendeteksi pengendara yang nggak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pengembangan teknologi ini sedang digarap serius oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan menerapkan fitur face recognition pada sistem ETLE

Tilang elektronik

| Foto dari Pixabay

Kabar penerapan teknologi baru pada sistem ETLE ini disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman. Melansir dari Liputan6, nantinya sistem ETLE akan menerapkan fitur face recognition sehingga bisa menangkap gambar wajah pengendara, kemudian membaca data dari gambar itu.

“Jadi nanti akan berkembang dengan face recognition, jadi menangkap wajah namanya siapa, alamatnya di mana, punya SIM atau tidak, nanti bisa terdeteksi,” kata Kombes Pol Latif Usman, dinukil dari Liputan6.

Advertisement

Nah, untuk mengaplikasikan fitur face recognition pada sistem ETLE, Polda Metro Jaya akan menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) selaku pemegang database kependudukan. Sayangnya, Kombes Pol Latif Usman belum bisa memastikan kapan fitur itu mulai bisa digunakan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Penerapan sistem ETLE sudah diterapkan di lebih dari 57 titik wilayah Polda Metro Jaya

Tilang manual memang saat ini sudah mulai dihapuskan di berbagai kota besar di Indonesia. Tujuan penghapusan tilang manual ini adalah untuk menghindari terjadi pungutan liar (pungli). Melansir dari Antara, Ditlantas Metro Jaya sendiri sudah meniadakan tilang manual dan sepenuhnya menerapkan sistem ETLE. Kebijakan ini sesuai dengan instruksi kapolri.

Advertisement

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022. Pihak Ditlantas Polda Metro Jaya jugasudah menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas.

Saat ini Polda Metro Jaya mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggaran aturan lalu lintas. Jumlah tersebut ditambah dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli dan 70 titik ETLE statis baru pada 2023. Terkait teknologi face recognition ini akan segera dikembangkan dan diterapkan juga ke berbagai daerah lain, jadi siap-siap lebih berhati-hati dalam berkendara ya SoHip!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE