Viral Pengakuan Karyawan Lembur Tak Dibayar, Kemnaker Buka Suara dan Segera Usut

Pada dasarnya, setiap pekerja atau karyawan berharap beban kerja yang diberikan perusahaan pada mereka sepadan dengan upah yang dibayarkan. Tertulis dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa upah adalah hak setiap pekerja dalam bentuk uang sebagai imbalan sebagaimana ditetapkan dan dibayarkan sesuai perjanjian maupun kesepakatan kedua belah pihak.

Advertisement

Namun, fakta di lapangan cukup mengejutkan. Baru-baru ini sebuah video mendadak viral karena sang perekam mengungkap perusahaan tempat ia bekerja tidak membayarkan uang lembur yang seharusnya diterima para karyawan. Video yang tersebar luas ini mencuri perhatian publik bahkan Kementerian Ketenagakerjaan ikut memberikan tanggapan.

Video viral seorang karyawan perempuan dan pimpinan adu argumen, permasalahkan lembur dan upah yang tidak dibayar

Belakangan ini, publik dikejutkan oleh sebuah video bernarasi seorang karyawan perempuan di salah satu pabrik di Jawa Tengah yang mempertanyakan upah lembur yang tidak dibayar tempatnya bekerja. Dalam video yang diunggah kembali oleh akun Instagram @undercover.id tersebut pada Jumat (03/02/2023) tertulis keterangan, “Kerja paksa sampai selesai tidak dibayar.”

Advertisement

Video tersebut memperlihatkan seorang karyawan perempuan sekaligus sang perekam video tampak menuntut haknya berupa upah lembur yang belum dibayar perusahaan. Alih-alih mendengarkan tuntutan sang karyawan, pemimpin perusahaan justru berbalik memarahi karyawan perempuan tersebut.

Hingga hari Sabtu (04/02/2023), unggahan tersebut telah disukai lebih dari 20 ribu dan dikomentari sebanyak dua ribu komentar.

Kementerian Ketenagakerjaan turut prihatin atas kondisi yang dialami para karyawan yang tidak menerima upah lembur

Advertisement

Menanggapi informasi yang beredar luas, Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang mengaku prihatin. Melalui unggahan Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Jumat (03/02/2023), Haiyani menyayangkan praktik upah tidak dibayarkan masih terjadi.

“Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin kok masih terjadi hal ini.” Ujar Haiyani Rumondang dikutip dari unggahan Instagram @kemnaker pada Jumat (03/02/2023).

Haiyani melalui unggahan Instagram @kemnaker menegaskan akan menindaklanjuti pemberitaan ini. Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah pun sedang turun langsung ke perusahaan terkait untuk memeriksa kebenaran informasi dalam video tersebut.

“Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah sedang mengumpulkan keterangan dan Jum’at (03/02/2023) pagi akan turun ke perusahaan.” terang Haiyani Rumondang.

Menanggapi kasus ini, Kemnaker dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah turun tangan melakukan penyelidikan

Dilansir dari Kompas.com pada Jumat (03/02/2023), pihak Kemnaker yang diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker Anwar Sanusi turut memberi tanggapan atas pemberitaan yang beredar. Pihaknya mengatakan telah bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Jateng untuk segera melakukan pemeriksaan ke perusahaan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.” ungkap Anwar dilansir dari Kompas.com pada Jum’at (03/02/2023).

Lebih lanjut, Anwar menuturkan bahwa pada Jumat (03/02/2023) Pengawas Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Jawa Tengah telah terjun ke lapangan untuk mengumpulkan keterangan. Apabila nantinya informasi yang beredar luas terbukti kebenarannya, Kemnaker akan mengambil langkah tegas terhadap pengusaha tersebut agar membayar hak lembur karyawan.

“Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Provinsi Jawa Tengah berkolaborasi dengan Disnaker Grobogan untuk menangani kasus ini.” jelas Anwar.

Di zaman yang sudah serba modern ini masih saja terdapat praktik yang tidak adil. Padahal, seluruh teknis ketenagakerjaan sepenuhnya telah diatur dalam undang-undang. Sudah seharusnya pemerintah menaruh perhatian khusus agar perusahaan dan karyawan sama-sama diuntungkan, bukan dirugikan secara sepihak.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Writing...

CLOSE