Kisah Kakek Samirin, Divonis 2 Bulan Penjara Karena Ambil Getah Karet Senilai 17 Ribu Rupiah

Kisah kakek Samirin

Kalimat yang menyatakan kalau hukum di Indonesia itu tumpul ke atas dan tajam ke bawah rupanya memang benar adanya. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin ia kebal terhadap hukum. Sebaliknya, semakin miskin dan kecil seseorang, semakin mudah ia dijatuhi hukuman. Padahal jika dibandingkan, kesalahan keduanya terkadang berbeda jauh, yang divonis penjara hanya melakukan kesalahan kecil, sedangkan yang lolos dari hukuman justru melakukan kesalahan besar.

Advertisement

Hal tersebut lah yang baru saja dirasakan seorang kakek bernama Samirin di Sumatera Utara. Samirin dilaporkan PT Bridgestone setelah kedapatan memungut getah karet senilai Rp17.000 di perkebunan milik perusahaan tersebut. Samirin divonis 2 bulan penjara atas kesalahannya itu. Bagaimana kisah selengkapnya? Mari simak rangkumannya berikut ini.

Semua bermula saat Kakek Samirin sedang menggembala lembu di area perkebunan Bridgestone. Saat ia mengumpulkan sisa getah karet, muncul petugas perkebunan yang langsung mengamankannya

Kakek Samirin via sosok.grid.id

Peristiwa ini terjadi tanggal 17 Juli 2019. Waktu itu Kakek Samirin sedang menggembala lembu di Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Ia kemudian mengumpulkan sisa getah karet dan memasukkannya ke kantong kresek. Di saat yang bersamaan, muncul petugas perkebunan yang sedang berpatroli. Samirin lalu dibawa ke kantor security perkebunan PT Bridgestone SRE Dolok Maringir. Di sana, petugas menimbang getah yang dipungut Samirin yang ternyata berbobot 1,9 kg. Kalau diuangkan harganya Rp17.480. Petugas langsung melaporkan Samirin ke polisi.

Sekitar 4 bulan kemudian, kasus Kakek Samirin didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun. Samirin yang awalnya nggak ditahan, jadi ditahan oleh jaksa. Alasannya agar nggak kabur

Kakek Samirin di dalam penjara via news.detik.com

Pada 27 November 2019, kasus yang membawa nama Kakek Samirin ini didaftarkan ke PN Simalungun. Kakek Samirin yang mulanya nggak ditahan polisi, tiba-tiba ditahan oleh jaksa dengan alasan takut kabur. Alhasil, kakek Samirin pun jadi harus mendekam di penjara, padahal persidangan aja belum mulai. Sidang pertama baru digelar pada bulan Desember 2019. Dari sidang perdana itu Samirin didakwa melanggar undang-undang tentang perkebunan.

Advertisement

Lalu sebulan setelahnya, jaksa menuntut Samirin dengan dakwaan yang sama. Kakek Samirin dijatuhkan pidana penjara 10 bulan! Tapi selang beberapa hari, hukuman dikurangi jadi 2 bulan 4 hari

Divonis 2 bulan 4 hari penjara via news.detik.com

Tanggl 8 Januari 2020, jaksa menuntut Kakek Samirin dengan pasal yang sama dengan sebelumnya. Samirin dijatuhi hukuman 10 bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Namun selang beberapa hari, tepatnya 15 Januari 2020 kemarin, PN Simalungun memutuskan kalau Kakek Samirin terbukti bersalah dan mengakui kesalahannya. Untuk itu pengadilan memvonis Samirin dengan penjara 2 bulan 4 hari. Setelah divonis, malamnya Kakek Samirin langsung bebas karena telah menjalani masa hukuman tersebut sejak November.

Untuk mengganti kerugian PT Bridgestone yang sebesar Rp17.480 itu, keluarga Samirin sampai mengumpulkan koin

Kakek Samirin bersama keluarganya setelah dinyatakan bebas via news.detik.com

Bersamaa dengan vonis yang dijatuhkan pengadilan pada 15 Januari lalu, keluarga terdakwa bersama-sama mengumpulkan koin untuk mengganti kerugian getah karet yang dipungut Kakek Samirin dari perkebunan PT Bridgestone. Kata anak terdakwa, Agus Supriadi , koin-koin itu nantinya akan diberikan kepada perusahaan yang merasa dirugikan atas peristiwa yang menimpa ayahnya itu.

Advertisement

Sementara itu, GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto mengatakan kalau perusahaannya telah mematuhi dan mengikuti hukum dan peraturan setempat di semua wilayah operasinya. Mereka juga merujuk pada laporan berita mengenai insiden yang melibatkan pencurian getah karet oleh seseorang. Perusahaan melaporkan kejadian itu pada pihak berwenang untuk mengambil tindakan tepat sesuai hukum yang berlaku.

Mungkin Kakek Samirin memang bersalah karena mengambil sesuatu yang bukan menjadi haknya. Tapi miris aja sih, karena kalau melihat kerugian yang diterima PT Bridgestone tidak ada apa-apanya dibanding kerugian yang telah ditanggung negara karena korupsi yang dilakukan komplotan oknum pejabat. Mereka juga kebanyakan lolos dari hukum, atau dihukum tapi masih bisa plesir ke mana-mana. Duh, semoga hukum di Indonesia bisa lebih baik lagi deh…

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.

CLOSE