KPU Baru Saja Rilis 49 Nama Caleg Eks Koruptor. Kalau Pernah Korupsi, Buat Apa Dipilih Lagi Ya

Daftar nama caleg eks koruptor

Pemilu 2019 tinggal 2 bulanan lagi. Pada tanggal 17 April mendatang, rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi dengan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing. Bukan cuma memilih presiden dan wakilnya aja lo, tapi kita semua juga bakal memilih calon-calon anggota legislatif yang nanti akan menduduki kursi DPR, DPD, dan DPRD.

Advertisement

Tahun lalu, kita sempat dihebohkan dengan nama-nama eks napi koruptor yang kedapatan mencalonkan diri lagi di pemilu besok. Waktu itu kabarnya ada 38 nama. Nah, Rabu 30 Januari kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru melansir secara resmi daftar caleg mantan koruptor yang ternyata totalnya ada 49 nama! Wah, siapa aja sih mereka? Yuk, cari tahu bareng Hipwee News & Feature, biar kita sebagai calon pemilih tahu nama-nama yang tidak perlu dipilih saat pemilu nanti. Nggak mau dong membiarkan mereka melakukan kesalahan yang sama??

Pada Rabu malam kemarin, KPU menggelar konferensi pers di Media Center KPU RI untuk menyampaikan daftar 49 caleg mantan napi korupsi di pemilu 2019

Daftar resmi nama-nama calon anggota legislatif eks koruptor ini disampaikan langsung oleh KPU saat menggelar konferensi pers, Rabu malam, di Media Center KPU RI. Tujuan kenapa KPU blak-blakan soal ini adalah untuk menginformasikan kepada masyarakat nama-nama caleg yang masuk daftar khusus tersebut, agar nantinya calon pemilih bisa berpikir dua kali sebelum mencoblos mereka. Ini dilakukan demi menciptakan negara yang bersih dari praktik korupsi.

Advertisement

Menurut komisioner KPU, Ilham Saputra, seperti dilansir dari Detik , caleg mantan terpidana memang harus mengumumkan statusnya secara terbuka kepada publik. Ini sesuai ketentuan dalam Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu.

Sebanyak 49 nama eks koruptor itu terbagi di caleg DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Selain nama, partai pengusungnya pun disebut secara gamblang oleh KPU

Daftar nama caleg eks koruptor via poskotanews.com

Dari 49 caleg mantan koruptor, 9 di antaranya merupakan caleg DPD, 16 caleg DPRD Provinsi, dan 24 sisanya caleg DPRD Kabupaten/Kota. Nih, daftar nama-nama beserta partai pengusungnya:

Advertisement

Partai Golkar

  1. Hamid Usman. Caleg DPRD Provinsi Maluku Utara. Dapil Maluku Utara 3, nomor urut 1
  2. Desy Yusnandi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 6, nomor urut 4
  3. H. Agus Mulyadi. Caleg DPRD Provinsi Banten. Dapil Banten 9, nomor urut 5
  4. Petrus Nauw. Caleg DPRD Provinsi Papua Barat. Dapil Papua Barat 2, nomor urut 12
  5. Heri Baelanu. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 1, nomor urut 9
  6. Dede Widarso. Caleg DPRD Kabupaten Pandeglang. Dapil Pandeglang 5, nomor urut 8
  7. Saiful T.Lami. Caleg DPRD Kabupaten Tojo Una Una. Dapil Tojo Una Una 1, nomor urut 12
  8. Edy Muldison. Caleg Kabupaten Blitar. Dapil Blitar 4, nomor urut 1

Partai Gerindra

  1. Moh Taufik. Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta. Dapil DKI 3, nomor 1
  2. Herry Jones Johny Kereh. Caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Dapil Sulawesi Utara 1, nomor 2
  3. Husen Kausaha. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Maluku Utara 4, nomor 2
  4. Ferizal. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1, nomor 4
  5. Mirhammuddin. Caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 2, nomor 1
  6. Hi.Al Hajar Syahyan. Caleg DPRD Kabupaten Tanggamus. Dapil Tanggamus 4, nomor 1

Partai Berkarya

  1. Mieke L Nangka. DPRD Provinsi Sulawesi Utara 2 Nomor 4
  2. Arief Armain. DPRD Provinsi Maluku Utara 4 nomor 1
  3. Yohanes Marinus Kota. DPRD Kabupaten Ende 1 nomor 1
  4. Andi Muttarmar Mattotorang. DPRD Kabupaten Bulukumba 3 nomor 9

Partai Hanura

  1. Welhemus Tahalele. DPRD Provinsi Maluku Utara 3, nomor 2
  2. Mudasir. DPRD Provinsi Jawa Tengah 4 nomor 1
  3. Akhmad Ibrahim. DPRD Provinsi Maluku Utara 3 nomor 5
  4. YHM Warsit. DPRD Kabupaten Blora 3 nomor 1
  5. Moh. Nur Hasan. DPRD Kabupaten Rembang 4 nomor 1

Partai Demokrat

  1. Jones Khan. DPRD Kota Pagar Alam 3 nomor 1
  2. Jhony Husban. DPRD Kota Cilegon 1, nomor 4
  3. Syamsudin. DPRD Kabupaten Lombok Tengah 5, nomor 6
  4. Darmawati Dareho. DPRD Kota Manado 4, nomor 1

Partai PDI Perjuangan

  1. Abner Reinal Jitmau. DPRD Prov Papua Barat 2, nomor 12

Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

  1. Maksum DG Mannassa. DPRD Kabupaten Mamuju 2, nomor 2

Partai Bulan Bintang (PBB)

  1. Nasrullah Hamka. DPRD Provinsi Jambi 1, nomor 10

Partai Garuda

  1. Ariston Moho. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 3
  2. Yulius Dakhi. Caleg DPRD Kabupaten Nias Selatan. Dapil Nias Selatan 1 nomor 1

Partai Perindo

  1. Smuel Buntuang. Caleg DPRD Provinsi Gorontalo. Dapil Gorontalo 6 nomor 1
  2. Zulfikri. DPRD Kota Pagar Alam 2. Dapil Kota Pagar Alam nomor 1

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)

  1. Joni Kornelius Tondok. Caleg DPRD Kabupaten Toraja Utara. Dapil Toraja Utara 4 nomor 1
  2. Mathius Tungka. Caleg DPRD Kabupaten Poso. Dapil Poso 3 nomor 2

Partai Amanat Nasional (PAN)

  1. Abdul Fattah. DPRD Provinsi Jambi. Dapil Jambi 2 nomor 1
  2. Masri. DPRD Kabupaten Belitung Timur. Dapil Belitung Timur 1 nomor 2
  3. Muhammad Afrizal. DPRD Kabupaten Lingga. Dapil Lingga 3 nomor 1
  4. Bahri Syamsu Arief. DPRD Kota Cilegon. Dapil Kota Cilegon 2 nomor 1

Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

  1. DPD Provinsi Aceh, Abdullah Puteh Nomor 21
  2. DPD Provinsi Sumatera Utara, Abdillah Nomor 39
  3. DPD Provinsi Bangka Belitung, Hamzah Nomor 35
  4. DPD Provinsi Sumatera Selatan, Lucianty Nomor 41
  5. DPD Kalimantan Tengah, Ririn Rosyana Nomor 41
  6. DPD Sulawesi Tenggara, La Ode Bariun Nomor 68
  7. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara Masyhur Masie Abunawas Nomor 69
  8. DPD Provinsi Sulawesi Tenggara A Yani Muluk Nomor 67
  9. DPD Provinsi Sulawesi Utara Syachrial Kui Damapolii Nomor 40

Melihat daftarnya di atas, berarti bisa disimpulkan kalau dari 16 partai peserta pemilu terdaftar, 12 di antaranya mengusung caleg-caleg eks koruptor. Cuma 4 sisanya –yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI)– yang dinyatakan bersih dari mantan napi korupsi.

Hmm… padahal di UU Pemilu sudah jelas lo kalau caleg itu nggak boleh dari mantan terpidana dengan minimal ancaman 5 tahun penjara. Kecuali dia secara terbuka dan jujur mengumumkan status mantan napinya itu.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

CLOSE