Kemenag Keluarkan Logo Halal Baru, Begini Fakta-faktanya

Logo halal Indonesia berbentuk seperti wayang

Sobat Hipwee pasti nggak asing dong dengan logo halal di kemasan produk yang sering kita beli? Nah, logo tersebut merupakan label yang diberikan oleh MUI untuk makanan yang sudah lulus sertifikasi halal MUI. Nah, pada 12 Maret 2022 kemarin, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mengumumkan logo halal Indonesia yang baru. Logo tersebut akan diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH). Dengan begitu, label Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara bertahap tidak berlaku lagi.

Advertisement

Penetapan logo halal yang baru ini, dituangkan dalam keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022 Mengenai Penetapan Label Halal.

Filosofi Label Halal yang Baru

Penggunaan logo halal yang baru via www.kemenag.go.id

Kepala BPJH, Muhammad Aqil Irham menjelaskan mengenai filosofi dari logo halal yang baru. Dia mengatakan bahwa desain yang diterapkan, diadaptasi dari nilai-nilai keindonesiaan. Dengan bentuk dan corak yang diambil dari artefak-artefak budaya ciri khas Indonesia yang unik dan memiliki karakter kuat, serta dapat merepresentasikan Halal Indonesia.

Logo Halal yang baru terdiri dari bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada cerita wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Bentuk ini melambangkan kehidupan manusia.

Advertisement

Kemudian bentuk tersebut disusun sedemikian rupa dengan kaligrafi Arab yang terdiri dari huruf “kha, lam, alif, dan lam” dibaca “Halal.”

Motif Surjan disebut juga dengan pakaian takwa, yang memiliki makna filosofi yang dalam. Salah satunya adalah bagian leher baju durjan yang memiliki kancing 3 pasang atau berjumlah enam biji, hal ini merepresentasikan rukun iman.

Advertisement

Selain itu, motif surjan atau lurik yang saling sejajar bermakan pemberian batas atau pembeda.

Aqil kemudian menjelaskan mengenai pemilihan warna dari logo halal. Warna utama, yaitu ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Kemudian, warna sekundernya, hijau toska, mewakili kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Logo Lama Masih Bisa Dipakai

Logo halal MUI via www.halalmui.org

Aqil menjelaskan, bahwa penggunaan logo halal yang baru secara efektif berlaku mulai 1 Maret 2022.

Akan tetapi penggunaan ini masih dalam masa transisi, sehingga logo lama masih bisa digunakan saat ini. Alasannya adalah, agar pelaku usaha bisa memiliki waktu menghabiskan stok kemasan produk dengan label halal dari MUI.

Menurut Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, masyarakat masih bisa menggunakan logo MUI sampai lima tahun. Selain itu, fatwa halal masih berdasarkan fatwa dari MUI.

Pro dan Kontra

Logo halal yang baru ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat, karena bentuknya yang menyerupai gunungan wayang. Banyak juga yang menyayangkan desain logo yang dirasa kurang mudah terbaca. Namun menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR Ace Hasan Syadzily, setiap orang punya interpretasi sendiri mengenai logo ini, tergantung melihat dari sudut pandang mana.

Ace menganggap tidak ada yang salah dari logo tersebut, karena makna halal sudah terkandung di dalamnya dan juga tulisan yang terkandung tidak asing bagi orang yang paham jenis-jenis tulisan Arab.

Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti juga mengatakan, “Tidak masalah. Logo bukan hal yang subtansif.” Minggu 13 April 2022.

Itulah serba-serbi dari logo halal Indonesia yang baru. Gimana nih, tanggapan sobat Hipwee mengenai logo tersebut? Yuk tulis di komentar!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE