Kuliah Kian Mahal Bikin Mahasiswa Atma Jaya ini Gugat MK, Sebaiknya Pendidikan Tak Terlalu Komersial

Mahasiswa menggugat MK

Komersialisasi pendidikan di Indonesia? Pendidikan kok dijualbelikan?

Advertisement

Seperti yang kita ketahui, dalam pasal 4 ayat 2 huruf d, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (UU Perdagangan), telah dimasukkan jasa pendidikan sebagai bagian dari jasa yang bisa diperdagangkan. Namun, banyak dari kita yang tidak tahu menahu perihal peraturan tersebut. Padahal aturan itu menjadikan adanya keterikatan jasa pendidikan dengan hal-hal yang dapat diperdagangkan menurut UU itu dan berujung menjadi komersialisasi di ranah pendidikan.

Bingung?

Nah makanya Hipwee coba berbincang dengan Reza, salah seorang mahasiswa kurang mampu yang menempuh pendidikan di Universitas Atma Jaya Yogyakarta dan tengah mengajukan permohonan konstitusional review. Menurutnya, undang-undang tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap hak berpendidikan bagi anak bangsa.

Advertisement

Perlu diketahui, Reza adalah mahasiswa asal Magelang. Ia berasal dari keluarga yang kurang mampu. Saat ini ia menginjak semester 4 di perguruan tinggi tersebut. Lulus jenjang SMA di tahun 2010 tak diikutinya dengan melanjutkan di bangku kuliah, melainkan harus berjuang terlebih dahulu untuk mengumpulkan uang selama beberapa tahun dengan menjadi buruh sekaligus driver ojek online.

Ia bahkan merangkap tugas sebagai tulang punggung keluarga dan mengurus ibu serta adiknya selepas sang ayah meninggal beberapa tahun lalu. Mengingat Magelang kurang lebih berjarak sekitar 1,5 jam dari kota Jogja, perlu diakui pula jerih payahnya melakukan perjalanan pulang pergi secara langsung setiap harinya tanpa menyewa kost. Biaya kuliahnya untungnya didapatkan melalui beasiswa.

Reza menggugat Mahkamah Konstitusi, karena pendidikan dirasa terlalu akrab dengan komersialisasi

Advertisement

Pendidikan bukan komoditas via www.google.com

Dalam gugatannya terhadap Mahkamah Konstitusi yang didaftarkannya pada tanggal 11 Februari lalu, Reza menitikberatkan pada pertanyaaan kenapa permasalahan bagaimana undang-undang tentang pendidikan dijadikan satu dengan komoditas perdagangan.

UU Perdagangan tidak membedakan jasa pendidikan yang harus dikelola dengan prinsip nirlaba dalam UU Sisdiknas dan UU Dikti dan yang tidak berprinsip nirlaba. Makanya, perlu adanya tafsir dari Mahkamah Konstitusi guna menegaskan pemisahan ini. Tujuannya semata-mata adalah untuk menjamin konstitusionalitas penyelenggaraan pendidikan di Indonesia,” ujar Reza dalam siaran pers yang dilakukan beberapa waktu lalu. Pihaknya juga menjelaskan betapa ironisnya pendidikan yang seharusnya menjadi alat untuk menaur bibit unggulan bangsa malah dijadikan menjadi barang jasa yang diperdagangkan.

Pelaksanaan dan implementasinya tentu saja bakal menjadikan ketimpangan antara konsep pendidikan dan barang jasa yang dapat diperdagangkan. Bahkan faktanya, dari waktu ke waktu, khususnya pendidikan di ranah universitas, kini mengalami kenaikan biaya yang bisa dibilang signifikan.

Reza menganggap hal itu adalah sesuatu yang patut dan layak untuk diperjuangkan, apalagi mengingat banyak orang di luar sana yang bahkan tidak mengetahui perihal undang-undang tersebut. Reza berharap agar Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan pada pasal itu.

Dalam kasus gugatan ini, Reza juga menjelaskan bahwa dirinya tidak ada masalah dengan institusi tempatnya belajar. Jadi dia tidak punya sentimen negatif dengan Atma Jaya. Malahan, dari pihak kampus mendukungnya dalam memperjuangkan suaranya tersebut.

Reza optimis bahwa gugatannya akan disambut dnegan respons positif… mudah-mudahan!

Gugatan Reza terhadap MK via nasional.kompas.com

Sistem yang diterapkan ini faktanya sangat bertolakbelakang dengan sistem pendidikan sebelumnya dalam rezim Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang mengutamakan pemerataan kesempatan pendidikan, bahwa sistem pendidikan seharusnya menjadi hak yang merata bagi seluruh warga negara Indonesia. Namun nyatanya, seolah ada dua hal yang arahnya tidak sejalan, satu ingin berorientasi pada sistem yang nirlaba, satunya ingin berlaba.

Sebagai orang awam pun kita bisa tahu bahwa negara dalam hal ini menempatkan pendidikan menjadi barang komoditas. Tentunya ini akan membuat kita sebagai masyarakat semakin terjauhkan dari akses pendidikan yang layak dan merata.

Reza yakin bahwa pihak Mahkamah Konstitusi nantinya akan memikirkan kembali tentang sistem yang digugatnya tersebut.

“Saya yakin, negara masih mempunyai niat baik bagi para pemudanya agar mendapatkan akses pendidikan yang baik dan merata”, ungkapnya. Jikapun ternyata nanti dalam prosesnya, Reza tidak mendapatkan hasil yang ia harapkan, ia mengatakan tak akan lelah dalam memperjuangkan hal ini. Ia juga menjelaskan bahwa masih ada di luar sana Reza-Reza yang lain yang mungkin belum diberikan kesempatan untuk berbicara.

“Untuk pendidikan yang layak, kita tak boleh dibungkam”, ucap Reza menutup obrolan kami.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Kadang menulis, kadang bercocok tanam

CLOSE