Mengenal Eutanasia, Tindakan Akhiri Hidup Manusia Secara Sukarela yang Dilegalkan Selandia Baru

Mengenal Eutanasia

Kendati kematian merupakan satu hal tak terelakkan bagi seluruh makhluk bernyawa, banyak orang yang nggak ingin hal itu terjadi. Setidaknya nggak terjadi karena penyakit atau kecelakaan, melainkan murni karena faktor usia saja. Sederhanannya, manusia nggak ingin meninggal, atau melihat orang yang disayangi meninggal dalam penderitaan.

Meski begitu, penyakit yang dapat menyebabkan penderitaan hidup kadang juga nggak bisa sepenuhnya dihindarkan, walau kita sudah mengantisipasinya sekuat tenaga. Oleh karena itu, dikenal satu tindakan bernama eutanasia sukarela atau juga populer disebut “suntik mati”, yakni ketika seseorang yang sakit berat meminta untuk mengakhiri kehidupan dengan tenang dan mudah atas dasar perikemanusiaan. Meski kontroversial, eutanasia sukarela sudah diadopsi beberapa negara lo. Yang terbaru dilegalkan oleh Selandia Baru.

ADVERTISEMENTS

Eutanasia sukarela biasanya diminta oleh pasien yang menderita penyakit yang timbulkan rasa sakit terus menerus

Mengenal Eutanasia, Tindakan Akhiri Hidup Manusia Secara Sukarela yang Dilegalkan Selandia Baru

| Photo by Sharon McCutcheon on Unsplash via unsplash.com

Secara praktik, tindakan eutanasia sukarela biasanya akan diminta oleh pasien pengidap penyakit yang menimbulkan rasa sakit terus menerus. Di Indonesia tindakan ini ilegal dengan ancaman penjara 12 tahun. Tapi di negara yang melegalkan eutanasia seperti Selandia Baru, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum tindakan bisa dilakukan. Melansir BBC , syaratnya adalah pasien harus warga negara Selandia Baru atau penduduk tetap yang berusia 18 tahun dengan penyakit mematikan, dan punya harapan hidup kurang dari enam bulan, atau mengalami penurunan kemampuan fisik yang nggak dapat diubah. Negara yang melegalkan eutanasia seperti Belgia, Kanada, Kolumbia, Luxemburg, dan Belanda punya syarat-syarat yang berbeda.

Tapi umumnya, keadaan pasien harus dievaluasi oleh banyak profesional medis, termasuk praktisi medis yang ditunjuk pemerintah, baru kemudian tindakan dilakukan setelah disetujui oleh dua dokter. Baik dokter atau perawat nggak boleh memulai percakapan tentang pilihan eutanasia kepada pasien, karena terdapat beberapa prosedur eutanasia yang dilakukan dengan pertimbangan beberapa faktor. Tapi biasanya, eutanasia sukarela dilakukan dengan cara memberikan suntikan obat mematikan. Prosedur ini akan membuat pasien seakan pergi tidur dengan damai, tapi nggak akan bangun lagi.

ADVERTISEMENTS

Eutanasia bisa dilakukan sukarela dengan persetujuan pasien, atau bisa juga secara tidak sukarela

Mengenal Eutanasia, Tindakan Akhiri Hidup Manusia Secara Sukarela yang Dilegalkan Selandia Baru

| Photo by Olga Kononenko on Unsplash via unsplash.com

Melansir Medical News Today , ada dua kondisi umum di mana seseorang mendapatkan tindakan eutanasia. Pertama adalah eutanasia secara sukarela, yakni pasien meminta dan telah memahami apa yang akan terjadi, dan eutanasia tidak sukarela, yang dilakukan karena pasien nggak bisa memberikan persetujuan karena kondisi kesehatannya. Dalam skenario ini, keputusan biasanya dibuat oleh pihak wali atau keluarga yang didasarkan pada kualitas hidup dan penderitaan pasien.

Untuk pelaksanaannya, terdapat dua prosedur, yakni aktif dan pasif. Eutanasia aktif adalah ketika pasien tahu dokter akan secara langsung mengakhiri hidupnya setelah melalui berbagai pertimbangan dengan cara memberikan obat penenang dengan dosis mematikan. Sedang eutanasia pasif, dilakukan dengan cara membatasai atau menahan perawatan yang menopang kehidupan pasien, sehingga ia meninggal lebih cepat. Misalnya dengan melepas alat bantu napas pada pasien yang mendekati kematian.

ADVERTISEMENTS

Praktik eutanasia ditentang banyak pihak karena nggak bisa diterima secara moral

Mengenal Eutanasia, Tindakan Akhiri Hidup Manusia Secara Sukarela yang Dilegalkan Selandia Baru

| Photo by JESHOOTS.COM on Unsplash via unsplash.com

Eutanasia pasif seringkali merujuk pada eutanasia tidak sukarela, karena biasanya dipilih oleh pihak keluarga yang, misalnya, sudah putus asa karena nggak sanggup lagi menanggung beban biaya pengobatan, atau karena nggak ingin melihat pasien terus menderita. Pada beberapa kasus, keluarga pasien yang nggak sanggup lagi bayar biaya pengobatan, akan dapat permintaan dari pihak rumah sakit untuk membuat “pernyataan pulang paksa”. Meskipun akhirnya meninggal, pasien diharapkan meninggal secara alamiah sebagai upaya defensif medis.

Sebagian besar orang menganggap eutanasia sama dengan pembunuhan dan nggak bisa diterima secara moral. Meski ada yang namanya eutanasia sukarela, yang secara sadar dipilih oleh seseorang, banyak pihak beranggapan nggak mudah untuk menilai kemampuan mental seseorang yang menentukan pilihan terkait kematian. Kelompok agama dan organisasi keagaaman pun menilai nggak ada alasan untuk membenarkan dilakukannya eutanasia sekalipun sukarela atas dasar belas kasihan. Nah, bagaimana pendapatmu?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Penikmat jatuh cinta, penyuka anime dan fans Liverpool asal Jombang yang terkadang menulis karena hobi.

CLOSE