Perkumpulan Stand Up Indonesia Gugat Pembatalan Merek Open Mic

Istilah open mic lekat dengan dunia Stand Up Comedy. Open mic berarti sebuah pertunjukan di mana para penampil menggunakan microphone, dalam dunia Stand Up Comedy, open mic diartikan juga sebagai panggung atau sarana mereka melakukan pertunjukan di depan penonton. Istilah yang lazim digunakan dalam pertunjukan Stand Up Comedy ini sedang menjadi persoalan serius yang dihadapi komika Indonesia.

Advertisement

Pasalnya, Open Mic Indonesia merupakan  merek dagang yang didaftarkan oleh salah satu pelopor Stand Up di Indonesia yakni Ramon Papana. Hal ini menjadi keresahan para komika lain, lantaran banyak yang dirugikan atas merek dagang tersebut. Bahkan, banyak komika yang terkena somasi hingga denda sampai berujung bangkrut karena menggunakan istilah open mic dalam aksi panggungnya.

Perkumpulan Stand Up Indonesia menggugat merek dagang Open Mic Indonesia ke pengadilan

Pendaftaran Open Mic Indonesia sebagai merek dagang telah dilakukan Ramon Papana sejak 2013 silam. Pendaftaran merek tersebut berdampak bagi para komika mengingat open mic merupakan istilah yang umum di dunia Stand Up Comedy. Namun, justru menjadi hak perseorangan sehingga merugikan komika lain.

Hal ini membuat perkumpulan Stand Up Indonesia yang diwakilkan Pandji Pragiwaksono, Ernest Prakasa, hingga Adjis Doaibu menggugat merek dagang Open Mic Indonesia ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, pada Kamis (25/8) kemarin. Pihak yang Tergugat adalah Ramon Papana selaku pemilik merek Open Mic Indonesia dan Direktorat Merek Dirjen Kekayaan Intelektual sebagai Turut Tergugat.

Advertisement

Open Mic Indonesia digugat karena merupakan istilah yang lazim digunakan di dunia Stand Up Comedy

Gugatan atas merek Open Mic Indonesia yang dilakukan perkumpulan Stand Up Comedi Indonesia itu karena istilah open mic merupakan istilah umum yang lazim digunakan di dunia hiburan, terutama Stand Up Comedy. Dilansir dari Kompas, komika Adjis Doaibu menerangkan bahwa para penggiat Stand Up Comedi merasa telah  dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak karena penggunaan istilah open mic ini.

“Ini terpaksa kami lakukan karena istilah open mic yang jelas-jelas istilah umum dalam duni ahiburan, telah dibajak dan dimonopoli oleh satu pihak saja. Kemudian menyebar somasi melarang pihak-pihak lain menyelenggarakan acara bertajuk ‘Open Mic’,” tutur Adjis dinukil dari Kompas pada Jumat (26/8).

Advertisement

Pendaftaran merek dagang Open Mic ini dirasakan cukup mengganggu para komika dan membatasi mereka yang ingin berkarya. Hal ini juga diungkap oleh komika Ernest Prakasa yang menganggap merek dagang Open Mic Indonesia membuat  komika lain harus membayar jika akan menyelenggarakan acara open mic.

Open mic itu kan istilah yang sangat umum ya, jadi kalau open mic didaftarkan, ibarat ada orang mendaftarkan pentas seni atau festival gitu, sehingga acara serpa dipalak, disuruh bayar. Ini sama sekali enggak masuk akal,” tutu Ernest Prakasa.

Banyak komika yang telah disomasi dan dimintai bayaran karena menggunakan istilah open mic saat menyelenggarakan acara

Adanya merek dagang Open Mic Indonesia membuat para komika resah karena mereka harus berurusan dengan hukum saat menggunakan istilah yang sangat lazim digunakan dalam pertunjukan Stand Up Comedy itu. Persoalan yang sudah dihadapi para komika sejak lama ini sebenarnya sudah pernah melewati proses mediasi dengan Ramon Papana yang dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.

Namun, pembahasan tersebut justru nggak membuahkan hasil, malah membuat Pandji kecewa dengan keputusan Ramon Papana, karena seolah merampas hak-hak para komika lain untuk berkarya.

“Sempat ngobrol sebenarnya sama dia (Ramaon Papana). terus katanya sih supaya orang di luar kesenian tidak memanfaatkan,” kata Pandji.

Sayangnya pada praktiknya komika-komika yang menggunakan istilah open mic justru diberi somasi untuk membayar sejumlah uang karena menggunakan istilah tersebut. Seperti yang dialami komika Mo Sidik, yang menggunakan istilah open mic di kafe Ketawa Comedy Club miliknya. Ia mendapat somasi dari pemilik merek.

“Saya kena (somasi) tahun 2019, kebetulan buka comedy club. Somasi Rp1 miliar itu terus terang, dua tiga minggu saya enggak bisa tidur,” tutur Mo Sidik.

Selain Mo Sidik, banyak pula komika lain yang harus menerima somasi dan diminta membayar dari jutaan hingga ratusan juta rupiah. Bahkan, beberapa di antaranya sampai bangkrut karena menggunakan open mic baik saat pertunjukan maupun pada usaha lain yang berbau Stand Up Comedy.

Setelah gugatan pembatalan merek Open Mic Indonesia ini didaftarkan, berdasarkan UU Merek No. 20 Tahun 2016, Pengadilan Niaga mempunyai waktu 90 hari untuk memeriksa dan memutuskan gugatan tersebut. Sembari menunggu gugatan, perkumpulan Stand Up Indonesia akan terus mengawal prosesnya dan menyebarkan tagar #OpenMicMilikPublik di media sosial. Harapannya open mic bisa kembali digunakan publik secara bebas.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day

CLOSE