PPKM Resmi Dicabut di Seluruh Indonesia, tapi Satgas Covid-19 Tetap Ada!

Pandemi Covid-19 memang banyak mengubah tatanan kehidupan, terutama melalui aturan atau kebijakan dalam upaya pencegahan penularannya virus itu. Salah satu kebijakan pemerintah yang diterapkan adalah Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Diberlakukannya PPKM membuat aktivitas masyarakat jadi serba terbatas. Namun, berkat upaya itu kini Covid-19 sudah sangat landai dan akhirnya PPKM dicabut mulai hari ini Jumat (30/12).

Jalan panjang PPKM yang diterapkan hampir di seluruh provinsi di Indonesia ini pun berakhir dan seluruh aturan yang mengikat di kebijakan PPKM sudah nggak berlaku lagi. Masyarakat pun sudah bisa kembali ke kehidupan seperti sebelum pandemi, karena sudah nggak ada pembatasan sosial apapun.

PPKM dicabut atas pertimbangan angka kasus Covid-19 yang sudah dibawah standar WHO

Di awal tahun 2021 silam, pemerintah berupaya keras mengendalikan laju penularan Covid-19 yang terus melonjak. Hingga akhirnya, PPKM diberlakukan untuk wilayah Jawa-Bali berdasarkan tingginya kasus Covid-19 saat itu. Kini usai hampir 3 tahun pandemi Covid-19 masuk ke Indonesia dan hampir 2 tahun PPKM diberlakukan, akhirnya angka kasus Covid-19 benar-benar melandai. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan PPKM resmi dicabut mulai hari ini, Jumat (30/12).

“Lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pengumuman resmi di Instana Negara, seperti dinukil dari Kompas.

Lebih lanjut Presiden Jokowi mengungkap sejumlah data mengenai situasi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini yang diakatakan sudah landai. Hal itu dilihat dari data kasus harian Covid-19 pada 27 Desember 2022 yang hanya 1,7 persen kasus per 1 juta penduduk.

Sementara untuk angka kasus positif (positivity rate) mingguan sudah berada di angka 3,3 persen. Kemudian keterpakaian fasilitas perawatan (bed accupancy rate) hanya 4,79 persen, serta angka kematian 2,39 persen.

Data tersebut menurut Presiden Jokowi sudah berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia (WHO), sehingga pemerintah memutuskan untuk menghentikan kebijakan PPKM di seleuruh wilayah Indonesia. Sehingga, kini sudah nggak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan di masyarakat. Melansir dari Kompas, aturan baru pencabutan PPKM ini akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Meski PPKM dicabut tapi satgas Covid-19 tetap dipertahankan selama masa transisi

PPKM resmi dicabut dan angka kasus yang landai bukan berarti penyebaran virus sudah nggak ada, loh. Apalagi di masa transisi dari adanya pembatasan berubah menjadi pembebasan seperti saat ini. Sembari menjalani masa transisi dan berjaga-jaga, pemerintah masih tetap mempertahanlan Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

“Dalam masa transisi ini, Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap dipertahankan untuk merespons penyebaran yang cepat,” kata Jokowi, dinukil dari DetikNews.

Di masa transisi ini, masyarakat diharapkan semakin bisa mandiri dalam mencegah Covid-19. Sebab, pandemi yang hampir memasuki 3 tahun ini tentunya membuat masyarakat banyak belajar untuk mencegah dan melindungi diri dari penyebaran Covid-19.

Kilas balik PPKM di Indonesia

PPKM dicabut

Ilustrasi jalanan saat PPKM | Foto dari Depositphoto

PPKM tahap I diberlakukan pertama kali pada 11-25 Januari 2021 mencangkup 7 provinsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM ini diberlakukan untuk menggantikan kebijakan sebelumnya yakni Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 2020. Kemudian PPKM berlanjut ke tahap II pada 26 Januari-8 Februari 2021.

Namun, saat itu Covid-19 masih belum terkendali, sehingga kebijakan PPKM berubah jadi PPKM Mikro yang berlaku dari tahap I hingga tahap XII, dari 9 Februari – 25 Juli 2021. Dari yang tadinya hanya 7 provinsi, PPKM Mikro terus meluas hingga skala nasional. Hingga kahir tahap itu, pulau Jawa dan Bali memasuki PPKM Darurat, di mana semua aturan pembatasan semakin ketat. PPKM Darurat ini berlaku mulai 3-25 Juli 2021.

Selanjutnya PPKM diberlakukan berdasarkan level tertentu, mulai dari level 1 hingga level 4. Semakin tinggi levelnya, maka aturan pembatasan yang berlaku semakin ketat. PPKM level ini diberlakukan untuk memudahkan pengendalian Covid-19 tiap daerah berdasarkan angka kasusnya. Sehingga level tiap daerah akan berbeda-beda. Beberapa bulan terakhir pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia, karena kasus penularan yang semakin melandai.

Kalau diingat-ingat lagi ke belakang, PPKM memang menjadi tantangan besar bagi masyarakat ya, SoHip. Banyak sekali aktivitas yang berubah dan itu semua memang nggak mudah untuk dilalui. Mulai dari kegiatan belajar dan bekerja yang harus jarak jauh, aktivitas perdagangan, kegiatan hiburan, dan sebagainya. Banyak juga rencana yang harus tertunda, bahkan gagal.

PPKM jadi sebuah penanda, kalau kita pernah berjuang bersama-sama menghadapi pandemi. Kalau dulu kita sempat berpikir, “ini kapan selesainya” akhirnya hari ini selesai juga, ya. Semoga yang sudah terlewati bisa menjadi pengalaman dan pelajaran hidup yang berharga, ya. Semoga, ke depannya pandemi ini bisa benar-benar usai.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

Learn to love everything there is about life, love to learn a bit more every passing day