Pemerintah Akan Bentuk Provinsi Baru di Kalimantan, Lokasinya di Calon Ibu Kota. Begini Faktanya

Provinsi baru di Kalimantan

Seperti yang mungkin sudah jadi perbincangan publik sebelumnya, tahun 2024 mendatang pemerintah bakal “pindahan” dari Jakarta ke ibu kota baru yang lokasinya berada di Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Alasannya karena Jakarta dianggap sudah tak lagi mampu menampung beban pusat pemerintahan, pusat bisnis, pusat keuangan, pusat pedagangan, sekaligus pusat jasa. Penduduknya juga terus bertambah, membuat kemacetan makin tak terkendali.

Baru-baru ini ada update terbaru soal pemindahan ibu kota. Kabarnya, lokasi yang nanti jadi ibu kota pengganti Jakarta akan dibentuk provinsi baru! Jika mulanya di Kalimantan hanya ada 5 provinsi, nantinya bakal ditambah 1 lagi. Meski sudah ada wacana pembentukan provinsi baru, namun sampai saat ini belum ditentukan apa nama provinsinya. Kalau kamu penasaran info lebih lanjutnya, simak deh ulasan Hipwee kali ini~

Kabar ibu kota baru yang akan dijadikan provinsi ini disampaikan Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa

Suharso Monoarfa saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi V DPR membahas rencana lanjutan pemindahan ibu kota Indonesia via m.solopos.com

Selasa (17/12) kemarin, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Suharso Monoarfa , menyatakan pemerintah akan membentuk provinsi baru di Kalimantan tepatnya di lokasi calon ibu kota. Provinsi yang belum ada namanya ini berada di lahan seluas 256.000 hektar. Di dalamnya akan ada kawasan pemerintahan terbatas seluas 56.000 hektar yang bakal diisi istana kepresidenan, gedung-gedung kementerian dan lembaga, serta instansi pemerintahan lainnya. Nantinya kawasan itu akan dipimpin manajer kota.

Sedangkan bagian di luar 56.000 hektar itu akan dijadikan daerah dengan pemerintahan otonom berbentuk provinsi

Akan berbenturan dengan syarat pembentukan daerah baru via nasional.okezone.com

Suharso menambahkan kalau nantinya daerah di luar 56.000 hektar itu akan jadi pemerintahan otonom berbentuk provinsi. Ia juga mengaku kalau keputusan ini bakal berbenturan dengan UU No. 32 Tahun 2004 yang mengatur soal tata cara pembentukan daerah baru. Dalam aturan itu disebutkan kalau suatu daerah mau jadi provinsi harus punya minimal 5 kabupaten/kota di dalamnya. Tapi pembentukan provinsi otonom ini bakal dikecualikan.

Selanjutnya rencana ini akan melalui pembahasan lebih lanjut oleh Badan Otorita dan akan segera dibentuk Perpresnya. Semoga semua prosesnya berjalan lancar dan membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An amateur writer.

Editor

An amateur writer.