Viral Iklan Surat Sakit Online di KRL, IDI Tegaskan Dokter dan Pasien Bisa Kena Pidana

Baru-baru ini media sosial Twitter ramai menyoroti iklan pembuatan surat sakit online di dalam gerbong KRL Commuter Line. Dalam iklan tersebut dikatakan surat sakit bisa didapat hanya dalam waktu 15 menit lewat pemeriksaan telemedicine atau pemeriksaan daring.

Advertisement

Hal itu membuat sejumlah pihak merasa ada kejanggalan dalam iklan tersebut. Termasuk warganet dengan akun K.S Denta (@sdenta) yang pertama kali mengunggah cuitan soal iklan yang ia temui itu. Usai viral, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) angkat bicara dan menjelaskan adanya kemungkinan pelanggaran etik yang bisa menyeret dokter yang terlibat dan pasien juga bisa kena sanksi pidana.

Kejanggalan dalam iklan surat sakit online yang harus dicermati

Iklan surat salit online yang diunggah K.S. Denta itu menjadi sorotan, usai ia menilai banyak kejanggalan. Bahkan K.S. Denta yang diketahui dari profilnya merupakan dokter anak itu, mengungkap bahwa menurutnya dokter-dokter yang berani bermitra dengan penyedia surat sakit online itu cukup berani mengingat sangat berpotensi melanggar kode etik kedokteran.

Advertisement

K.S. Denta pun sempat mencoba membuka web site seperti yang tercantum dalam iklan, Ia mendapati contoh proses konsultasi pasien dan dokter hingga terbit surat sakit. Ia juga menemukan format surat sakit yang diterbitkan, tanpa keterangan penyedia fasilitas kesehatan (faskes), tanpa kop dan nomor surat, bahkan Surat Izin Praktik (SIP) dokter pun nggak ada.

“Suratnya nggak disertai SIP dokter, kop faskes, cap faskes, bahkan nggak ada nomor surat, komplet sudah absurd-nya,” tulis K.S. Denta dalam utas cuitannya.

Advertisement

SIP dokter itu nggak tercantum dalam surat karena penyedia layanan tersebut memang nggak resmi, sehingga dokter yang bermitra nggak bisa mendapat SIP dari platform itu. Menariknya, usai cuitan K.S. Denta itu viral, situs penyedia layanan surat sakit online itu hilang. Hal ini membuat iklan surat sakit online itu jadi semakin janggal dan mencurigakan.

IDI tegaskan dokter dan pasien bisa kena pidana bila gunakan surat sakit online ilegal

Iklan surat sakit online yang viral itu akhirnya ditanggapi pihak IDI. Melansir dari Detik Health, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH (Kes), SH., MH., menegaskan bila terbukti ada pelanggaran dalam pengeluaran surat sakit online, maka oknum dokter dan pasien bisa kena sanksi hukum.

Lebih lanjut, dr. Beni juga menjelasakan bahwa melakukan konsultasi secara online tanpa melakuakan rangkaian pemeriksaan fisik atau penunjang, maka surat sakit online itu ilegal atau nggak sah. Hal itu tercantum dalam pasal 35 UU Nomor 29 Tahun 2004, tentang Praktik Kedokteran. Ancaman dari pelanggaran itu pun mencapai 4 tahun penjara, baik bagi oknum dokter maupun pasiennya.

“Jika digunakan lalu merugikan pihak tertentu, oknum dokter dan pasien bisa diancam 4 tahun penjara dan juga melanggar kode etik kedokteran,” jelas dr. Beni, dinukil dari DetikHealth.

Mengingat praktik surat sakit online berpotensi melanggar kode etik kedokteran dan merugikan pihak tertentu, IDI mengungkap pihaknya telah mengantongi dua nama dokter yang akan diperiksa terkait keterlibatannya pada iklan surat sakit online. Nama itu akan diselidiki lebih lanjut, bila terbukti melanggar etik maka akan dijatuhi sanksi sesuai kesalahannya. Sanksi bisa berupa pidana, dan pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP.

Pihak KAI Commuter Indonesia sudah menegur pihak pengiklan

Nggak hanya IDI yang angkat bicara, pihak KAI Commuter pun turut memberikan penjelasan terkait iklan surat sakit online di gerbong KRL. Melansir dari DetikNews. Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba menjelaskan bahwa pihaknya telah menindak tegas manajemen PT Cepat Indonesia selaku pengiklan untuk mengganti materi iklannya.

“Untuk iklan produk tersebut, KAI Commuter akan memberikan waktu kepada manajemen PT Cepat Sehat Indonesia agar mengganti materi atau konten iklan yang saat ini terpasang dengan materi atau konten baru yang lebih edukatif,” kata Anne, dinukil dari DetikNews.

Lebihlanjut KAI Commuter juga menyampaiakan apresiasi kepedulian publik terhadap pelayanan kesehatan yang sesuai dengan peraturan dan kode etik profesi. Mereka juga meminta maaf atas ketidaknyamanan karena iklan tersebut, serta berjanji akan menjalain mitra promosi yang nggak hanya kreatif tapi juga edukatif.

Diketahui iklan itu merupakan bagian dari strategi marketing PT Cepat Sehat Indonesia sebagai penyedia platform suratsakit.com dan sehatcepat.com. Pihak manajemen mengklaim layanan itu sesuai prosedur pemeriksaan, dan surat sakit hanya bisa dikeluarkan bila pasien benar-benar layak mendapat surat sakit berdasarkan pemeriksaan telemedisin.

Adanya pelanggaran kode etik ataupun enggak hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan. Pihak pengiklan pun bersedia mengubah materi promosi dan perbaikan aplikasi bila dinilai merugikan pihak-pihak tertentu. SoHip harus hati-hati nih, karena layanan semacam itu sangat berisiko hingga bisa berujung ancaman pidana bila dokumen terbukti ilegal dan nggak sah. Alih-alih bisa libur dengan surat sakit, palah bisa kena tegur dan dikira bohong kalau suratnya ilegal.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat buku dan perjalanan

Editor

Penikmat buku dan perjalanan

CLOSE