Pembajak Film Keluarga Cemara Akhirnya Dijatuhi Hukuman, ini Pesan buat Banyak Orang!

Hukuman pembajak film

Untuk kali pertama setelah sekian lama industri perfilman Indonesia menghadapi para pembajak film layar lebar, akhirnya kali ini muncul kabar mengejutkan. Salah seorang pembajak film berjudul “Keluarga Cemara” bernama Aditya Fernando Phasyah yang sempat dipermasalahkan oleh pihak terkait film tersebut, pada akhirnya dijatuhi vonis hukuman oleh Pengadilan Negeri Jambi setelah dinyatakan bersalah di depan hukum.

Advertisement

Kabar ini juga mendadak viral setelah dikonfirmasi sendiri oleh Angga Dwimas Sasongko yang merupakan CEO sekaligus founder dari Visinema. Dalam cuitannya pada akun Twitter pribadi milik Angga Sasongko, dirinya juga menegaskan bahwa ia telah membuktikan jika perkara melawan para pembajak ini bukan semata-mata gertakan aja, tapi dia akan mengejar siapapun yang terbukti bersalah dengan melakukan pembajakan film.

Terbukti melanggar Undang-Undang tentang hak cipta, Aditya divonis hukuman selama 14 bulan

Melansir dari pemberitaan di laman Kompas , berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dalam amar putusan, Aditya Fernando Phasyah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 113 ayat (3), junto Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf G Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Terkait dengan kasus ini, Aditya akhirnya dijatuhi vonis selama 14 bulan penjara atau 1 tahun 2 bulan lamanya. Nggak cukup sampai di situ saja, ia juga didenda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Advertisement

Sementara itu, Angga Sasongko dalam keterangannya pada akun Instagram miliknya mengungkapkan kelegaan hatinya terhadap kasus yang satu ini. Pasalnya, memang sudah sejak beberapa waktu lalu dirinya telah mengingatkan para pembajak film untuk menghentikan aksinya. Bagi yang belum tahu, Aditya ditangkap lantaran menayangkan secara ilegal film “Keluarga Cemara” di platform DUNIAFILM21. Padahal, platform streaming film ilegal yang satu ini termasuk menjadi salah satu yang paling banyak digunakan oleh warganet di Indonesia lo!

Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran bagi kita semua untuk berhenti melakukan kegiatan pembajakan film seperti ini. Selain nggak menghargai orang-orang yang ada di balik film tersebut, hal itu juga bisa bikin rugi diri sendiri

Kasus film Keluarga Cemara / Credit: Tagar via www.tagar.id

Sebenarnya tren streaming film di platform ilegal semacam ini bukan baru-baru ini aja terjadi sih. Pasalnya memang sudah banyak terjadi sejak beberapa tahun belakangan, dan meski ada satu yang telah diblokir pun akhirnya muncul situs-situs serupa lainnya. Bagi para orang-orang yang nggak bertanggung jawab, ancaman pidana yang telah digembar-gemborkan para pegiat industri perfilman film Indonesia kepada para pembajak ini mungkin dulunya dianggap hanya gertakan semata. Makanya nggak heran jika sampai saat ini masih banyak banget ditemukan situs-situs untuk streaming film secara ilegal.

Advertisement

Akan tetapi, dengan divonisnya Aditya pada kasus pembajakan film “Keluarga Cemara” ini seharusnya bisa menjadi peringatan keras bagi banyak orang. Nggak cuma bagi para pembajak yang mengunggah film-film di situs ilegal, namun juga orang-orang yang menikmati film-film tersebut tidak pada tempatnya. Banyak yang ngeluh kalau industri perfilman Indonesia dari waktu ke waktu kualitasnya cuma begitu-begitu aja, tapi giliran disuruh mendukung lewat cara-cara simpel kayak gini banyak banget alasannya. Udah deh, mulai sekarang mending stop membajak dan nonton film secara ilegal, daripada ujung-ujungnya malah kena batunya sendiri kayak gini.

Ikuti Instagram @wolesjon , biar nggak ketinggalan informasi seputar cowok dan dunia hiburan lainnya, kuy!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Kadang menulis, kadang bercocok tanam

CLOSE