Lagi-Lagi Kita Dikerjain Lewat RUU Ketahanan Keluarga. Jatuh Cinta Aja Kok Harus Diajari Negara~

RUU Ketahanan Keluarga lucu

Sebagai rakyat kecil yang bisanya cuma manut-manut aja sama elit, rupanya kali ini kita harus kecolongan lagi dengan rencana kebijakan pemerintah yang nggak masuk akal. Setelah beberapa waktu lalu kita ditampar dengan kasus RUU KUHP, sekarang kita mau nggak mau harus dihadapkan dengan RUU Ketahanan Keluarga yang isinya nggak kalah kacau.

Advertisement

Bayangin aja, di masa depan, kehidupanmu secara privat bakal diurusi oleh negara sampai bagian-bagian yang paling intim. Bahkan mencintai satu sama lain dan bagaimana kewajibanmu sebagai laki-laki dan perempuan juga bakal diarahkan oleh negara. Kok, ya, sempet-sempetnya dan kepikiran buat bikin aturan semacam ini sih?? 🙁

Pada pasal 24 ayat 2, suami istri wajib saling mencintai. Hah, yang beginian aja masih mau diurusin? Bukannya dari urusan patah hati sampai mencintai, kita udah khatam, ya?

Suami istri wajib mencintai. via family.lovetoknow.com

Sebagai pasangan yang udah nikah dan berkeluarga, saling mencintai itu tentunya udah jadi syarat nomor satu. Nggak perlu dikasih tahu dan diatur, semua juga udah paham. Ini negara sok ide banget mau ngatur gimana kita biar saling mencintai? Lha wong urusan patah hati aja kita udah khatam sampai ke akar-akarnya kok, apalagi masalah cinta. Sebenarnya, nggak ada peraturan lain yang lebih berfaedah apa gimana sih? Daripada cuma ngurusin perasaan orang lain? 🙁

Pada pasal 25 ayat 3, istri diatur dan difokuskan dalam urusan domestik rumah tangga. Terus nanti kalau ada istri yang kerja, si suami bakal diganjar hukuman karena nggak bisa membina rumah tangga dengan baik, gitu?

Nasib perempuan. via balikpapan.ldii.or.id

Bosan nggak sih, perempuan dalam hal ini nasibnya hanya difokuskan buat ngurusin urusan domestik rumah tangga? Selalu aja gitu dan gitu lagi. Ya, kalau keuangan keluarganya udah mencukupi sih enak-enak aja, gimana ceritanya kalau uang dari suami aja nggak cukup? Apa iya nggak boleh ikutan banting tulang juga? Dikiranya semua penduduk Indonesia ini berduit semua kali, ya. Hassshhh!!11!

Advertisement

Sedangkan ada pasal yang menyatakan kewajiban suami salah satunya melindungi keluarga dari ‘yang dianggap’ sebagai penyimpangan seksual. Eh? Gimana, gimana?

Salah satu peran suami menurut RUU Ketahanan Keluarga. via parenting.firstcry.com

Masalah ini sebenarnya termasuk yang paling ramai jadi bahan pembicaraan publik. Gimana nalarnya seorang suami bertanggung jawab atas ‘penyimpangan seksual’ yang dilakukan anggota keluarga? Dalam hal ini yang dimaksud adalah hubungan sesama jenis hingga hal-hal ‘nggak penting’, kayak BDSM. Ya, udah sih, orang pilihan sendiri-sendiri ini, masa pasutri mau dipenjara karena melakukan hubungan seksual dengan gaya BDSM? Jenis hubungan seksual semacam ini juga mau diatur negara???

Ada lagi nih pasal 33 ayat 1 yang mengatur bahwa salah satu syarat rumah layak huni adalah yang memiliki kamar orang tua dan anak secara terpisah. Orang yang hidup di kawasan padat penduduk nggak relate nih 🙁

Ilustrasi padat penduduk. via www.kompasiana.com

Sebenarnya, mungkin niatnya bagus kok, apalagi kalau anak udah menginjak usia yang bisa dibilang ‘cukup umur’. Tapi, rasa-rasanya jika diterapkan di masyarakat kelas bawah yang tinggal di perkampungan kumuh dan serba seadanya, kok jadi nggak wajar, ya. Orang mau beli tanah aja susah, ditambah harus punya banyak sekat di rumah, padahal bisa tidur nyenyak aja udah syukur banget.

Padahal sebenarnya kalau dipikir-pikir, ada banyak banget permasalahan yang lebih penting diatur dalam undang-undang. Urusan saling mencintai antara istri dan suami, anak patuh sama orang tua, hingga gimana keputusan yang ada di dalam rumah, ya, harusnya jadi ranah privat. Memangnya kamu sebagai perempuan mau dipidanakan, cuma karena kerja di luar luar rumah, atau karena dianggap nggak membalas cinta pasangan secara sepenuhnya? Ada-ada aja~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Kadang menulis, kadang bercocok tanam

Editor

Senois.

CLOSE