Pengalaman Menyiapkan Sederet Dokumen Pernikahan. Ribet sih tapi Lega Saat Sudah Terlewati

persiapan dokumen menikah

Yakin mau menikah? Sudah tahu betul cara-caranya? Karena tahun 2020 tidaklah semudah 1990an dan demam berdarah sudah tidak dipandang lagi semenjak Covid-19 mengacaukan jagat raya ini. Well, mari kita bedah serba-serbi persiapan pernikahanku, yang fuihhhh, rasanya nggak akan lagi deh mau ngurus-ngurus beginian! Cukup sekali seumur hidup~

Advertisement

1. Mengurus surat pengantar RT dan RW

Photo by Canva

Photo by Canva via https://www.canva.com

Aku takkan bilang, yang pertama adalah keyakinan, keinginan, restu orang tua. No! We're going to skip this part! Karena itu very basic when you decide you want to get married, right? 🙂

Then, yang pertama, kamu harus pergi ke rumah RT RW tempat kamu tinggal untuk mengurus surat pengantar. Datang bawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga kamu ya! Dan paling penting jangan lupa kasih tahu, “Pak, keperluan saya untuk menikah”, yaa.. Karena fungsi surat pengantar ini bermacam-macam tergantung kebutuhan.

Advertisement

Surat pengantar ini akan pakai untuk syarat administrasi di Kelurahan, tapi sebelum itu, mari simak langkah selanjutnya.

2. Kamu wajib mendapatkan Sertifikat Layak Kawin

Photo by Canva

Photo by Canva via https://www.canva.com

Langkah selanjutnya kamu harus mendapatkan Sertifikat Layak Nikah Kawin. Wow, bersertifikat? Pakai ujian segala dong? Don't be panic, guys… Karena, sertifikat ini beda dari sertifikat seyogyanya. 

Advertisement

Jadi, Sertifikat Layak Kawin ini dikeluarkan oleh Puskesmas Kecamatan tempat kamu tinggal sesuai KTP. Peraturan ini berlaku mulai tahun 2020 sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 185 Th. 2017 tentang Konseling dan kalian yang ber-KTP DKI Jakarta, don't miss this part or your dream of getting married will be end hehehe.

Ok, kembali ke sertifikat, hal pertama yang perlu kamu ketahui, sertifikat ini dapat diurus H-30 sebelum rencana pernikahanmu. Syarat administrasi di Puskesmas adalah fotokopi KTP dan Bukti Pendaftaran Nikah yang bisa kamu dapat waktu mendaftarkan pernikahan via online di website Kemenag ini http://simkah.kemenag.go.id/daftarnikah/create.

Nah, di sinilah pertama kalinya aku bingung , karena Sekretaris RT hanya pesan “Wahai anakku, pergilah kamu ke Puskemas untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin sebagai syarat baru untuk daftar nikah ke KUA!”. Udah gitu aja~

Terus bingung kenapa? Bingunglah, kata sekretaris ini Sertifikat untuk syarat administrasi ke Kelurahan yang mana nantinya surat pengantar dari Kelurahan akan diperlukan waktu daftar di KUA, lha kok ditanya Pak Satpam Puskemas, “Mbak, mana Bukti Pendaftaran Nikah KUA-nya? Mbak daftar dulu ke KUA baru kembali ke sini untuk pemeriksaan kesehatan”, sambil nunjukkin contoh punya Catin (Calon Pengantin) lain. Akhirnya, baru paham waktu dibantu satpam sebelahnya, “Mbak, daftar online saja di website Kemenag, nanti hasil pendaftarannya akan muncul dan bisa di print”. Pulang dengan pasrah tapi masih bete dan tersisa butir-butir kebingungan, sebab aku yakin banget sudah pernah lihat halaman pendaftaran nikah online itu ada persyaratan Surat Pengantar dari Kelurahan. 

Akhirnya, pas searching berulang-ulang di Google, barulah ketemu artikel cara daftar nikah online! Dan, paling penting kutemukan bahwa daftar nikah online itu selain hanya perlu mengisi tanggal nikah dan data calon pengantin, tetapi hanya perlu upload foto cantik ganteng berlatar biru uk. 4×6! Antara lega, emosi, bahagia, campur aduk pakai pedes! Jadi, semua syarat-syarat yang ada disebutkan setelah isi data-data Catin diabaikan saja dulu, kamu tidak perlu melakukan upload dokumen-dokumen tersebut. See?! Lack of information di website dan kekurangan pengetahuan petugas Puskesmas membuat kepala ini ingin pecah. 

Selanjutnya, proses pemeriksaan di Puskesmas ini dimulai dari kamu akan ada sesi singkat tanya jawab dengan petugas Puskesmas seputar “badan” kamu, mengisi Form Psikologis, untuk Catin Perempuan akan disuntik Tetanus jika kamu menikah di umur menjelang 30 tahun, dan terakhir suntik untuk ambil darah. Keesokan harinya, aku sudah bisa kembali ke Puskesmas untuk mengambil hasil lab dan yang terpenting Sertifikat Layak Nikah Kawin-nya, asalkan semua hasil laboratoriumnya baik. Kalau hasilnya ada nggak bagus, sepertinya akan ada prosedur selanjutnya.

3. Pergi ke kelurahan setempat

Photo by Canva

Photo by Canva via https://www.canva.com

Ok, kalian sudah berada di tahap lebih dari 50% untuk menuju KUA.. Bawa KTP, Kartu Keluarga, Surat Pengantar RT-RW,  Sertifikat Layak Nikah ke Kelurahan sesuai dengan domisili KTP kamu (semua cukup dalam fotokopi 2 lembar) untuk mengurus Surat Pengantar Kelurahan atau disebut juga Formulir N1.

Tapi sebelumnya, kamu akan dikasih Form Surat Pernyataan (Belum Menikah) kosong, untuk kamu isi dulu data-datanya. Kamu juga harus pulang sebab perlu meminta tanda tangan ke orang tua kamu dan ke RT-RW (lagi). Lately, ku fikir pada bagian mengambil Surat Pernyataan (Belum Menikah) saja, bisa bersamaan dengan langkah ke-2. Hanya saja, akibat waktu itu pengarahannya juga seadanya banget 🙁 jadi lumayan makan waktu berhari-hari. Karena, waktu dikasih Surat Pernyataan (Belum Menikah) itu tidak ada diminta syarat apa-apa, hanya cukup perlihatkan KTP kamu ke petugas Kelurahan.

Nah, hal yang perlu diperhatikan di sini adalah sewaktu kamu sudah mendapatkan tanda tangan lengkap sampai ke RT-RW, kamu harus langsung fotokopi dulu Surat Pernyataan (Belum Menikah) ini. Karena Kelurahan akan mengambil surat yang asli, sementara surat ini juga ditanyakan waktu di KUA. Setelah selesai fotokopi, kembalilah ke Kelurahan dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang sudah kamu pegang. Maka, petugas akan langsung membuatkan Formulir N1 saat itu juga dan bisa kamu tunggu (tapi kebijakan ini bisa saja berbeda dengan Kelurahan lain, contohnya calonku tidak ditunggu namun disuruh kembali siang harinya). Sesudah itu, mari kita pergi ke KUA 🙂 🙂

4. Yes, kamu tinggal sedikit lagi!

Photo by Canva

Photo by Canva via https://www.canva.com

Last but not least, datanglah ke KUA tempat kamu bersama pasangan kamu mendaftarkan pernikahan kalian dengan membawa dokumen yang sudah disusun oleh petugas Kelurahan masing-masing, ditambah fotokopi Surat Pernyataan (Belum Menikah), Akta Kelahiran, Ijazah terakhir, KTP orang tua, KTP 1 saksi dan foto berlatar biru uk. 4×6 dan 2×3 (untuk jumlahnya bawa yang banyak saja, karena nanti juga petugas KUA yang akan sortir). Ingat ya ini pendaftaran nikah, jadi semua dokumen ini harus sepasang, dari kamu dan calon kamu.

Nah, ada tips lagi nih di sini, pastikan kamu tidak salah datang ke KUA yah! Pendaftaran nikah harus dilakukan di KUA domisili tempat kamu akan melakukan ijab kabul atau pemberkatan, bukan sesuai domisili KTP kamu. Contohnya, aku akan ijab kabul di Masjid Perpusnas Salemba Raya yang termasuk dalam Kecamatan Senen, lalu aku mendaftarkan pernikahanku di KUA Senen, walaupun domisili KTP aku adalah Kecamatan Tebet. “Tapi kak, aku rencananya mau akad di rumah aja, 'kan lagi pandemi Covid gini?” Ya, berarti daftarkan pernikahan kamu di KUA domisili tempat tinggal kamu. Paham kan? 🙂

Tapi, sebelumnya, aku nggak serta merta bisa datang ke KUA Senen begitu saja, 'kan aku domisili Tebet, jadi harus Surat Pengantar ke KUA Senen. Oiya, hal ini juga perlu dilakukan oleh calon kamu yah!

Jangan lupa bayar administrasi KUA jika pernikahan dilakukan di luar nikah ya! Besarannya adalah Rp. 600.000,- dibayarkan langsung ke Kas Negara. Cara pembayarannya tercantum jelas di kertas billing yang dikasih oleh petugas KUA. Tapi, kalau kamu menikahnya di KUA, gratis kok 🙂

5. Selamat kamu hanya tinggal menantikan waktunya halal!

Photo by Canva

Photo by Canva via https://www.canva.com

Begitulah serba-serbi persiapan nikah aku yang sekarang ini sudah dekat banget. Huhuhuhu. Terharu akutuh akhirnya bisa menyelesaikan semua syarat-syarat dokumen untuk bisa melengkapi niat melepas kejombloan ini untuk menikah sah di mata Negara juga Agama tentunyaa. >,<

Kesimpulannya, lamanya proses pelengkapan dokumen ini akan bervariasi, pertama tergantung kamu dan pasangan kamu dalam memahami seluk-beluk  kerumitan dari satu tempat ke tempat lain dan yang kedua kebijakan yang berlaku dimasing-masing wilayah. Untuk contoh aku, aku menghabiskan waktu hampir seminggu, sementara calonku hanya 3 hari! 🙂

Terima kasih sudah membaca.. Semoga dapat membantu kamu-kamu yang sedang dalam persiapan menikah atau baru punya #niatajadulusambilnunggujodohdateng :):)

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Not that millennial in digital era.

CLOSE