Ketahui 6 Perbedaan P2P Lending Konvensional dengan P2P Lending Syariah. Investasi Aman Sesuai Syariat Islam!

Perbedaan P2P Lending konvensional dengan P2P Lending syariah

Investasi kini menjadi cara alternatif yang dipilih untuk menjamin kehidupan di masa depan. Investasi merupakan suatu cara untuk menempatkan modal berupa aset berharga dengan menitipkannya kepada suatu benda ataupun lembaga dengan harapan bahwa aset tersebut dapat menghasilkan keuntungan dikemudian hari.

Berinvestasi dapat dilakukan dengan berbagai jenis, salah satu cara berinvestasi yang paling mudah dan aman ialah dengan investasi di Peer to Peer (P2P) Lending. Cara berinvestasi melalui P2P Lending ini ialah dengan menghubungkan pemilik dana kepada pihak peminjam dana.

P2P Lending ternyata diklasifikasikan menjadi dua, yaitu ada P2P Lending konvensional dan P2P Lending syariah. P2P Lending konvensional ialah cara investasi dengan menerapkan aturan pinjam meminjam dengan menggunakan sistem bunga atau riba dalam setiap transaksinya. 

Sedangkan untuk P2P Lending syariah, ialah cara investasi yang telah sesuai dengan hukum syariat Islam dan didasarkan pada aturan-aturan akad yang sesuai dan tidak melanggar dari aturan Islam.

P2P Lending konvensional dengan P2P Lending syariah juga memiliki beberapa perbedaan yang dapat dijadikan dasar untuk menginvestasikan dana. Berikut beberapa perbedaan antara P2P Lending konvensional dengan P2P Lending syariah.

1. Landasan Regulasi yang Berlapis

Landasan regulasi berlapis / Foto: Leon Dewiwje via Unsplash

Landasan regulasi berlapis / Foto: Leon Dewiwje via Unsplash via http://unsplash.com

P2P Lending konvensional biasanya menggunakan landasan regulasi berupa POJK nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sedangkan pada P2P Lending syariah, menggunakan landasan regulasi yang berlapis, yakni landasan OJK dan landasan regulasi yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Adapun berdasarkan fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI-II-2018 tentang Layanan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah dan Fatwa Lain Terkait.

2. Penggunaan Akad

Akad yang berbeda / Foto: Scott Graham via Unsplash

Akad yang berbeda / Foto: Scott Graham via Unsplash via https://unsplash.com

P2P Lending syariah menggunakan jenis akad yang berbeda dengan P2P Lending konvensional pada umumnya. Ada beberapa akad yang digunakan secara umum oleh P2P Lending syariah yang didasari pada prinsip bagi hasil, jual beli, sewa, atau akad lain yang sesuai dengan prinsip syariah.

Lain halnya dengan P2P Lending konvensional, akad yang digunakannya ialah berdasarkan pada prinsip pinjam meminjam dengan perangkat bunga.

3. Investasi yang Sesuai dengan Prinsip Syariah

Berprinsip syariah / Foto: Austin Distel via Unsplash

Berprinsip syariah / Foto: Austin Distel via Unsplash via http://unsplash.com

Bila melakukan investasi P2P Lending syariah, maka skema yang dilakukan yaitu berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang halal.

Namun untuk P2P Lending konvensional, cenderung menjalankan prinsip yang bebas nilai tanpa memperhatikan kehalalan transaksi yang dilakukan.

4. Menggunakan Struktur Dewan Pengawas Syariah

Struktur Dewan Pengawas Syariah / Foto: Campaign Creators via Unsplash

Struktur Dewan Pengawas Syariah / Foto: Campaign Creators via Unsplash via http://unsplash.com

P2P Lending syariah memiliki struktur yang dipegang langsung oleh Dewan Pengawas Syariah. Sedangkan P2P Lending konvensional tidak memiliki struktur Dewan Pengawas Syariah dan cenderung lebih bebas.

5. Berorientasi Ganda

Orientasi ganda / Foto: PiggyBank via Unsplash

Orientasi ganda / Foto: PiggyBank via Unsplash via http://unsplash.com

P2P Lending konvensional dengan P2P Lending syariah memiliki orientasi yang berbeda. Bila P2P Lending konvensional berorientasi pada profit, maka P2P Lending syariah memiliki orientasi yang ditujukan kepada profit dan falah.

Orientasi falah ini maksudnya ialah mementingkan kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat, jadi seimbang antara dunia dan akhirat.

6. Pihak Penghubung yang Berbeda

Pihak penghubung / Foto: Chris Liverani via Unsplash

Pihak penghubung / Foto: Chris Liverani via Unsplash via http://unsplash.com

P2P Lending konvensional memiliki hubungan antara para pihak yang disebut sebagai kreditur dan debitur. Sementara untuk P2P Lending syariah, mereka memiliki hubungan antara para pihak yang lebih lengkap, yakni berupa kemitraan, penjual dann pembeli, pembeli, jasa dan penerima jasa.

Itulah beberapa perbedaan antara P2P Lending konvensional dengan P2P Lending syariah. Salah satu platform P2P Lending Syariah yakni ALAMI Sharia

ALAMI  Sharia telah menyediakan layanan investasi P2P Lending yang didasari pada hukum syariat Islam yang syariah. Meski dilindungi dengan hukum-hukum syariah Islam, namun bukan berarti hanya umat Islam saja yang dapat berinvestasi di ALAMI . Banyak pengguna ALAMI  yang merupakan orang non-Muslim dan memilih untuk berinvestasi di P2P Lending melalui ALAMI  Sharia.

So, buat Sobat Hipwee yang ingin berinvestasi dengan P2P Lending, ada baiknya untuk memilih investasi menggunakan ALAMI  Sharia saja agar mendapatkan keuntungan yang seimbang antara dunia dan akhirat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Writing with Sincere