Hak Bersama, Tanggung Jawab Bersama

Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindung oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak asasi manusia wajib dilindung dan tidak ada satupun orang bahkan negara sekalipun yang berhak dan bisa mencabut hak asasi manusia dari suatu individu maupun suatu kelompok.

Advertisement

Dalam sejarahnya, hak asasi manusia sudah ada sejak berabad abad yang lalu dimana hak asasi manusia dapat dianggap berumur sama dengan sejarah kehidupan manusia itu sendiri. Dalam catatan sejarah dituliskan banyak sekali cerita tentang perjuangan orang-orang dalam memperjuangkan hak asasi manusia. Di Indonesia sendiri, pemikiran tentang Hak Asasi manusia telah berkembang bahkan sebelum masa kemerdekaan dimana rakyat indonesia telah sadar akan adanya hak mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak tanpa dijajah oleh siapapun. Bahkan, hingga kemerdekaan dituliskan dalam pembukaan undang undang dasar negara republik Indonesia "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.." hal ini membuktikan bahwa dalam terbentuknya indonesia itu sendiri sangat menjunjung arti hak asasi manusia.

Di Indonesia Hak asasi manusia diatur dalam Undang-Undang dasar negara republik indonesia pasal 27 hingga pasal 34. Dalam undang undang dasar negara republik indonesia pasal 28 A dikatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan hidupnya. Pada pasal 28 B ayat 2 dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pada pasal 28 G ayat 1 menyatakan “Setiap orang berhak atas perlindung diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya."

Pada pasal 28 H ayat 1 mengatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pasal 28H ayat 2 menyatakan “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Sedangkan ayat 3 menyatakan “Setiap orang berhak atas imbalan jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”. Pada pasal 34 ayat (1) mengatakan “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”

Advertisement

Pasal-pasal diatas merupakan beberapa contoh pasal dalam undang undang negara republik indonesia yang menyatakan bahwa setiap manusia berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan jaminan sosial yang menjamin kesejahteraan hidup. Namun, faktanya beberapa pasal diatas bertentangan dengan kenyataan di indonesia. Manurut badan pusat statistik Indonesia mengatakan bahwa pada september 2018 masih ada 25,67 juta penduduk miskin di indonesia. Sudahkah ini menjadi aktualisasi dari pasal pasal diata? Bagaimanakah seharusnya kesejahteraan masyarakat? Siapa pula yang harus bertanggung jawab akan segala ketidaksejahteraan yang ada?

Banyak pendapat mengatakan bahwa setiap kesejahterahan rakyat baik individu maupun kelompok merupakan tanggung jawab dari pemerintah negara Indonesia. Hal ini dikarenakan adanya hak asasi manusia yang di jamin dalam undang undang dasar Negara Republik Indonesia mulai dari pasal 27 hingga pasal 34. Lebih spesifik lagi pada pasal 34 ayat 1 yang mengatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara”. kata ‘dipelihara oleh negara’ tersebut mungkin menjadi asal muasal pendapat yang mengatakan bahwa kemiskinan tersebut adalah tanggung jawab pemerintah. Tentu saja pemerintah tidak diam akan hal ini.

Advertisement

Banyak hal yang telah dilakukan oleh pemerintah indonesia dalam mengatasi angka kemiskinan yang ada seperti, pengadaan BPJS dimana bpjs menjamin kesehatan warga negara indonesi meskipun ekskusi pengadaan bpjs ini masih belum sempurna, selain itu dibidang pendidikan ada program pemerintah yaitu wajib belajar pedidikan dasar di mana program ini sangat dibutuhkan untuk menunjang kebutuhan kebutuhan dasar manusia.

Angka kemiskinan di Indonesia pada september 2018 tersebut merupakan sebuah prestasi indonesia karena Jumlah penduduk miskin menurun 0,28 juta orang terhadap Maret 2018 dan menurun 0,91 juta orang terhadap September 2017. Namun, yang menjadi pertanyaanya sekarang adalah apakah hal ini hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja? Bagaimana dengan kita?

Beberapa dari kita telah menyadari akan bagaimana kesejahterahan sosial yang ada di sekitar kita. Banyak hal yang telah membuktikan bahwa jiwa kepedulian terhadap sesama dan juga jiwa menghargai dan menjaga hak asasi manusia orang lain masih membara contohnya dalam situ situs penggalangan dana yang telah dibuat oleh masyarakat indonesia untuk membantu sekitarnya namun apakah hal ini cukup? Sebagai warga negara yang baik tentu saja kewajiban membayar pajak untuk mendukung program program pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan meratakan pembangunan.

Selain itu sebagai generasi muda kita sudah seharusnya menjadi penggerak bangsa. Hal ini mungkin dapat diawali dengan gerakan gerakan kecil sepertiikut membantu pendidikan masyarakat yang masih belum mendapat pendidkan yang cukup. Masih banyak warga negara indonesia yang mungkin membaca saja masih belum bisa, oleh karena itu gerakan gerakan para pemuda indonesia sangat dibutuhkan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE