Mengenal Potensi Kesejahteraan Pelaku UMKM Dengan Prinsip Mudharabah

Indonesia merupakan Negara yang didaulatkan dengan populasi penduduk terbesar ke-4 di Dunia di Tahun 2020. Perbandingan ini didukung dengan wilayah indonesia yang luas, ragam suku budaya di Indonesia. Tak hanya itu, pesatnya jumlah penduduk di Indonesia juga diikuti pula dengan meningkatnya perkembangan bisnis baik individual maupun kelompok. Kemajuan ilmu pengetahuan Bersatu padu dengan teknologi membentuk persaingan pada masyarakat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang unggul.

Advertisement

Peningkatan kualitas sumber daya yang unggul berdampak perkembangan bisnis yang meningkat cukup signifikan. Faktor ekonomi pribadi yang terus meningkat dan penduduk yang selalu bertambah menyebabkan banyak pelaku masyarakat kecil yang memulai menjadi pebisnis atau usaha dengan sistem perseorangan, rumah tangga, maupun kelompok kecil. Usaha tersebut disebut juga dengan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah). UMKM merupakan badan yang dibentuk dengan tujuan mengembangkan kemampuan dalam sosiali usaha, menjadikan pelaku UMKM menjadi Tangguh dan mandiri, penciptaan lapangan kerja dan meminimalisir tingkat kemiskinan.

Dalam proses pembentukan UMKM banyak pelaku usaha yang menggunakan pinjaman bersifat konvensional sebagai dasar modal dan pembiyaannya, tak disangka hal ini mengandung resiko yang cukup besar. Pasalnya jika UMKM tidak berjalan sesuai rencana maka modal pembiayaan yang dipinjam pastinya tetap dikembalikan utuh beserta dengan bunga yang telah ditentukan. Hal ini berdampak pada kerugian besar pada pelaku UMKM.

Dalam Syariah islam dasar dalam pembiayaan modal dapat dilakukan dengan beberapa cara salah satunya adanya prinsip akuntansi Syariah mudharabah. Mudharabah memiliki artian akad kerja sama yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencapai keuntungan. Pihak pertama (pemilik modal) disebut dengan shahibul maal, sedangkan pihak kedua (nasabah) disebut mudharib, modal akad disebut dengan rabbu maal.

Advertisement

Pada hakikatnya mudharabah diberlakukan sesuai kesepakatan akad bersama dan keuntungan usaha dibagi sesuai akad Bersama. Proses mudharabah bukan hanya bisa dilakukan dengan perorangan atau kelompok namun juga bisa dilakukan dengan pihak bank. Pembiayaan yang dilakukan dengan mudharabah sepenuhnya dilakukan oleh pemilik modal dan penerima modal atau nasabah berkewajiban melaksanakan tujuan usahanya dengan keterampilan yang dimiliki.

Jenis mudharabah sendiri dibagi menjadi tiga yaitu mudharabah muthlaqah (pemilik dana memberikan kuasa penuh dalam pengelolaan dana), mudharabah muqayyadah (pemilik modal memberi Batasan/syarat dalam pengelolaan dana), mudharabah musytarakah (mudharabah menyertakan modal atau dana dalam Kerjasama investasi).

Advertisement

Pada prinsipnya pendanaan mudharabah tidak ada jaminan, tetapi menghindari pihak nasabah tidak melakukan sesuai dengan tujuannya, maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari nasabah melalui pihak ketiga. Jaminan tersebut dapat diberlakukan apabila pihak nasabah melakukan pelanggaran terhadap hal yang telah disepakati saat akad.

Saat usaha yang dijalankan mengalami kerugian, maka pihak pemilik modal atau bank yang akan menanggung hal tersebut. sementara pertanggung jawaban nasabah dilakukan Ketika jika usaha mengalami kerugian diakibatkan atas keteledoran nasabah. Dalam hal ini pihak nasabah pelaku UMKM dapat memaksimalkan potensi pengembangan bisnis yang telah diatur dengan matang tanpa memperhitungkan masalah modal. Melalui pembiayaan ini juga pihak pemilik modal atau bank berpeluang mendapatkan hasil secara terus menerus selama usaha tetap berjalan. Besaran keuntungan akan dibagi sesuai dengan kepakatan akad di awal kontrak.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Mahasiswa

CLOSE