Nikah Muda, Kesadaran atau Keterpaksaan?

Mungkin pertanyaan inilah yang agaknya mewakili perasaan aku dan teman-teman akhir-akhir ini. Lebih-lebih didalam bulan syawal di mana undangan satu demi satu bertamu di rumah. Ya, bulan syawal merupakan bulan yang baik didalam menggelar pernikahan karena disarankan oleh Baginda Nabi.

Advertisement

Namun terlepas berasal dari petunjuk Nabi berikut satu yang jadi perhatian aku ialah lebih dari satu orang kira-kira yang menikah ialah orang yang lebih muda berasal dari saya, katakanlah satu, dua tahun dibawah aku yang berarti itu dia baru saja lulus tahun ini dan belum menerima ijazah sekolah SMAnya.

Oke, aku mampu memaklumi jikalau yang menikah ialah adik kelas perempuan karena ia bakal ditopang kebutuhannya oleh suaminya. Namun jikalau yang menikah ialah laki-laki itu yang patut dipikir ulang.

Laki-laki yang menikah itu yang sesudah itu bakal jadi kepala keluarga dan menunjang kebutuhan keluarganya. Di didalam agama memang tidak tersedia syarat mapan didalam menikah tetapi dijelaskan bahwa untuk menikah haruslah mampu.

Advertisement

Nah perihal yang sedih bagi aku adalah laki-laki yang menikah diusia kepala 20 atau lebih sedikit belum membalas jasa orang tua mereka, kalaupun mereka udah mampu membalas jangka waktunya masih sebentar, yah sedikitnya mereka udah pernah bantu bayar SPP sekolah adiknya. Meskipun terhadap dasarnya tiap-tiap orangtua tidak pernah menarget anaknya untuk membalas dengan menunjang secara materi, tetapi itu adalah wujud bakti kami kepada mereka. Tanpa bantahan.

Dalam mengetahui fenomena ini aku jadi berfikir layaknya judul diatas apakah Nikah Muda anggota berasal dari Kesadaran atau Keterpaksaan? Kesadaran di sini yang aku maksud adalah meleknya anak-anak muda terhadap pemahaman agama dan norma. Jika di didalam Al Qur'an tersedia ayat yang menjelaskan :

Advertisement

"Dan janganlah anda mendekati zina; memang zina itu adalah suatu tingkah laku yang keji. Dan suatu jalur yang buruk" (Qs. Al-Isra':32) Tentu ayat ini udah tidak asing di telinga kita. Dengan pemahaman ini maka seseorang menyalurkan cintanya lewat cara-cara yang dibenarkan oleh agama. Karena ada permohonan untuk tidak melanggar maka mereka lakukan ta'aruf lantas menikah. Kedua, ialah norma yang tersedia di didalam masyarakat. Ketika seorang berpacaran bertahun-tahun dan kemana-mana berdua pasti jadi pemandangan yang tidak elok di masyarakat.

Untuk menahan tingkah laku yang tidak di idamkan maka tidak mesti berlama-lama dengan status pacaran melainkan dengan segera meresmikannya lewat pernikahan.

Sementara keterpaksaan yang aku maksud ialah umur saat mereka nikah yang terbilang terlampau muda pasti diakibatkan oleh lebih dari satu faktor. Cerita MBA (married by accident) adalah rahasia umum yang kerap terjadi. Nah disinilah keterpaksaan yang aku maksud. Karena udah terlanjur mengisi si perempuannya, rela tidak rela laki-laki dituntut untuk bertanggung jawab tanpa tapi.

Orang tua perempuan tidak bakal menuntut si laki-laki mesti udah bekerja, udah mapan, udah lulus kuliah bla bla bla, didalam situasi layaknya ini apapun kondisinya mertua haruslah menerimanya. Keterpaksaan lain yang aku maksud ialah pernikahan dijalankan karena sebuah tuntutan, sebagai umpama orang tua yang terbebani dengan kebutuhan anaknya (perempuan) bakal memberi saran anaknya untuk segera menikah biarpun umurnya belum cukup.

Alasannya ialah karena dengan menikah orangtua bebas berasal dari tanggung jawab pemenuhan kebutuhan si anak. Meskipun pendapat ini tidak mampu digeneralisasi, fenomena nikah muda juga disebabkan oleh terlampau dininya remaja mengenal cinta, lulus Sekolah Dasar atau apalagi belum lulus mereka udah meniti masa pacaran. Usia pacaran yang terlampau dini ini pula yang lantas mengakibatkan makin lama dininya pernikahan. Karena dirasa satu sama lain udah menjadi cocok.

Bagaimanapun urusan menikah adalah urusan prinsipal yang tiap tiap orang memiliki kebebasan melaksanakannya tanpa tersedia campur tangan siapapun. Namun kami tak boleh menutup mata terhadap karena dan akibatnya. Dari lebih dari satu faedah pernikahan didalam buku Perempuan karya M.Quraish Shihab bab Nikah dan Berumah Tangga dijelaskan bahwa tidak benar satu faedah pernikahan ialah faedah ekonomi yang mana kala seseorang belum memiliki kebolehan ekonomis untuk membina tempat tinggal tangga sehingga bersabar dan pelihara diri hingga mereka diberi keluangan oleh Allah (baca Qs.An-Nur:33).

Wallohua'lam

Hmmm…Jadi kapan anda nikah?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE