Pinjam Online: Solusi atau Polusi? Simak Penjelasan Berikut!

Pada era sekarang ini, hampir seluruh manusia dimanjakan oleh internet. Dimana manusia dimanjakan oleh kemudahannya, efisiensinya, kecepatannya, dan jangkauannya yang tidak terbatas. Namun, internet juga tidak sedikit menimbulkan dampak negatif yang meresahkan masyarakat. Seperti yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini, yaitu pinjam online yang berujung pemerasan dan pemaksaan.

Advertisement

Kemudahan dan kecepatan dalam melakukan sesuatu, adalah daya tarik yang sangat kuat bagi masyarakat untuk menggunakan internet. Hal ini yang dimanfaatkan oleh oknum penyedia pinjaman dengan mengeluarkan platform pinjaman online yang mudah dan cepat. Tentu saja bisnis ini sangat menguntungkan dan menjanjikan, di mana Indonesia memiliki 270 juta penduduk dan masih tergolong negara berkembang yang membuat target pasar jasa pinjam online sangat luas.

Munculnya pandemi Covid-19 ini, masyarakat semakin terdorong untuk mencari pinjaman. Hal ini disebabkan karena banyak masyarakat yang ekonominya semakin  memburuk. Padahal mereka harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di mana pengeluaran di masa pandemi Covid-19 semakin meningkat. Sehingga pengeluaran dan pemasukan masyarakat tidak seimbang. Dengan demikian, banyak masyarakat yang terdesak untuk mencari pinjaman.

Akan tetapi, karena kurangnya informasi latar belakang platform pinjam online, legalitas, syarat, dan ketentuan pinjaman, masyarakat mudah tergiur dengan kemudahan mendapatkan pinjaman dan terjebak oleh fintech illegal. Kasus yang sedang marak terjadi terkait pinjaman online yang merugikan, meresahkan, serta mengintimidasi peminjamnya adalah pinjaman online yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Untuk menindaklanjuti masalah yang terjadi,Satgas Waspada Investasi OJK terus melakukan pengetatan aturan dan pemblokiran kepada perusahaan fintech ilegal. Tercatat dari tahun 2018 sampai dengan bulan Juni 2021, terdapat 3.193 perusahaan fintech yang diblokir oleh OJK. OJK juga mengeluarkan data perusahaan fintech yang resmi terdaftar dan dalam pengawasan OJK, yakni sampai dengan 10 Juni 2021 terdapat 125 perusahaan fintech yang legal.

Walaupun OJK terus melakukan penyisiran terhadap pinjaman online ilegal, jumlah mereka semakin bertambah karena mendirikan perusahaan baru sehingga seperti polusi yang semakin merebak. Seharusnya dibutuhkan dasar hukum yang lebih kuat dan ketat seperti undang-undang yang mengatur kredit perbankan. Selama ini dasar hukum sistem kredit secara online atau fintech hanya diatur dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Advertisement

Oleh karena itu, dibutuhkan kewaspadaan masyarakat terkait jasa pinjaman online. Hal pertama ketika ingin meminjam uang secara online adalah mengecek kredibilitas jasa tersebut. OJK menyediaan data perusahaan legal yang dapat diakses oleh masyarakat melalui situs resminya.

Walaupun jasa pinjaman online sudah terdaftar di OJK, masyarakat harus benar-benar memahami mekanisme pinjaman, bunga dan denda yang diberikan, serta cara penagihannya. Selain itu, jangan mudah tergiur dengan tawaran manis yang terkesan menguntungkan untuk masyarakat. Sesuaikan pinjaman dengan kebutuhan dan kemampuan kita sehingga tidak merasa khawatir yang dapat mengganggu mental dan mindset kita.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE