PPKM: Pembatasan Perenggut Kebebasan Manusia?

Manusia dalam kehidupan memiliki kepentingannya masing-masing. Dalam mencapai keadilan, setiap manusia diberikan hak asasi. Hak Asasi Manusia merupakan suatu hak yang diberikan oleh Tuhan kepada setiap manusia tanpa terkecuali untuk memberikan apa yang seharusnya menjadi miliknya, termasuk keadilan. Setiap negara menghormati, menjunjung tinggi, serta melindungi hak asasi setiap warga negaranya, termasuk Indonesia yang dituangkan ke dalam peraturan perundang-undangan baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Advertisement

Hak Asasi Manusia ini terdiri dari berbagai macam hak, salah satunya adalah hak untuk hidup yang patut untuk diperjuangkan bagi setiap orang. Selain itu terdapat hak kebebasan bagi setiap individu untuk berpendapat dan menentukan hidupnya sendiri. Setiap Hak Asasi Manusia perlu diberi batasan-batasan agar tetap memberikan keadilan dan tidak melanggar hak asasi orang lain. 

Saat ini dunia sedang mengalami bencana global akibat Virus Covid-19 yang menyebar dengan cepat dan memiliki risiko akan kematian yang tinggi. Kasus harian Covid-19 di Indonesia sendiri mengalami kenaikan yang cukup signifikan, sehingga membuat Indonesia menjadi negara dengan infeksi virus Covid-19 terbanyak di Asia.

Pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai cara untuk tetap melindungi hak hidup rakyatnya dengan memberlakukan berbagai macam peraturan dan memfasilitasi hak kesehatan dengan berbagai macam subsidi, serta pemberian vaksinasi gratis secara menyeluruh.

Advertisement

Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa kita dengar dengan PPKM sendiri telah diberlakukan sejak 3 Juli 2021, mulai dari Level 1 yang dirasa kurang efektif, menjadi Level 4 yang dianggap membawa perubahan yang signifikan dan dapat menekan kasus harian Covid-19. 

Pembatasan kegiatan yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dalam hak hidup, justru membuat perekonomian menjadi terpuruk. Banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan, penurunan penghasilan, dan bahkan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hal ini menimbulkan banyak pertentangan, di mana peraturan tersebut yang seharusnya diterapkan untuk kesejahteraan rakyat, justru dianggap merenggut kebebasan masyarakat. Masyarakat tidak lagi bebas melakukan kegiatan dan aktivitasnya di luar.

Advertisement

Banyak tempat wisata dan tempat usaha yang harus tutup, karena minimnya pemasukan. Hal ini tidak hanya menghilangkan sumber pendapatan, namun juga menghilangkan hiburan bagi masyarakat. Permasalahan-permasalahan yang muncul tersebut menimbulkan pertanyaan apakah sebenarnya pembatasan yang dilakukan pemerintah ini merupakan perenggutan hak asasi masyarakat terutama dalam hal kebebasan.

Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa, Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara terutama pemerintahan. Saat ini pemerintah tengah berjuang untuk menegakkan pemenuhan hak kesehatan dan hak hidup masyarakat.

Pembatasan yang diberlakukan merupakan anjuran bagi masyarakat, agar meminimalisir dan menekan penyebaran virus Covid-19 yang telah merenggut hidup banyak orang. Segala kegiatan yang dapat dilakukan di dalam rumah, dianjurkan untuk tetap dilakukan di rumah. Apabila terpaksa, maka masyarakat dapat tetap menyelesaikan urusannya dengan resiko yang ditanggung masing-masing.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga stabilitas perekonomian dengan memberikan bantuan-bantuan dana sosial, subsidi, keringanan pajak, vaksinasi gratis, penurunan harga PCR, dan lainnya. Pemerintah tidak semata-mata membatasi kegiatan tanpa pertanggungjawaban.

Kebebasan merupakan hak individu, namun risiko tetap selalu ada. Kita memilih untuk patuh pada aturan karena kita menginginkan keadaan yang lebih baik. Sebab kebebasan itu tetap perlu diatur dengan seperangkat aturan hukum agar tidak melanggar hak asasi orang lain. 

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE