Baru-baru ini masyarakat dikejutkan dengan fakta yang membeban rakyat berupa tagihan listrik yang melonjak naik. Banyak masyarakat yang mengeluhkan lonjakan tagihan listrik ini bahkan ada yang mengalami lonjakan tagihan hingga 100 persen di masa pandemi Covid-19. Kenaikan ini didasarkan dari perbedaan yang signifikan dari tagihan listrik bulan-bulan sebelumnya.
Perusahaan listik negara (PLN) memastikan bahwa tarif dari seluruh golongan tidak naik, justru lonjakan tagihan dikarenkan pemakaian pelanggan itu sendiri. Direktur utama PLN Zulkifli Zaini menjelaskan bahwa lonjakan tagihan listrik bukan diakibatkan adanya kenaikan tarif listrik ataupun praktik subsidi silang, kenaikan listrik hanya dapat dilakukan oleh pemerintah dan anggota DPR yang terakhir mengalami kenaikan pada bulan Januari 2017.
Dikarenakan adanya Peraturan pemabatasan sosail berskala besar (PSBB), Petugas beralasan PLN tidak bisa mencatat meter tiap rumah. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)Â Erick Thohir menaggapi pemasalahan protes masyarakat terhadap lonjakan tagihan listrik. Mengaskan bahwa PLN tak dapat menaikan harga tarif listrik selama pandemi. Hal ini juga dipertegas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bapak Arifin Tasrif, tidak ada kenaikan tarif listrik PLN.
Karena keluhan masyarakat, maka guna memperjelas rincian Perusahaan listik negara (PLN) mengeluarkan skema penghitungan tagihan guna melindungi masyarakat yang tagihan listriknya melonjak pada bulan Juni. Skema ini diharapkan dapat mengurangi kejutan jika tagihan listrik meningkat tajam.
Skema ini disiapkan bagi masyarakat yang mengalami lonjakan tarif listrik lebih dari 20 persen pada tagihan bulan juni dibandingkan bulan mei dan menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir. jika hal tersebut terjadi, maka kenaikan tagihan listrik yang perlu dibayar pada Juni sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan tiga bulan ke depan. PLN mengaskan skema tagihan pelanggan ini biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada setiap bulannya, dan baru bisa bisa diakses pada tanggal 6 di tiap bulannya.
PLN saat ini masih terus melakukan pengecekan serta pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik kepada pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan  pelanggan Rumah Tangga 900 VA Bersubsidi. Pengecekan dan pelaksanaa dilakukan dari tiap bulannya guna memastikan stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut tidak salah dan benar-benar tepat sasaran.
Beginilah kondisi rakyat Indonesia di masa pandemi, ada istilah mengatakan sudah jatuh tertimpa tangga pula. Selama Pandemi Covid-19 Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), penghasilan rakyat menurun, ditambah lagi dengan kesulitan yang dihadapi yaitu Lonjakan tagihan listrik yang semakin membuat rakyat kacau.
Memang listrik merupakan salah satu kebutuhan yang tidak bisa kita lepas dari kehidupan kita. Selama masa pandemi rakyat mengikuti peraturan pemerintah untuk tetap di rumah saja, mengurangi aktivitas diluar rumah mengakibatkan penggunaan listrik lebih banyak. sebelum pandemi dan selama pandemi memang tarif listrik seringkali naik tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. jadi bisa dikatakan keluhan-keluhan rakyat bukan tanpa dasar, kondisi ekonomi yang sedang sulit sekarang ini ditambah lagi dengan lonjakan kenaikan tagihan listrik, bukannya subsidi yang diberikan justru peningkatan yang diberikan.
Terlepas dari hal ini semua, selama pandemi covid-19 ini kita sebagai masyarakat yang memilih bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebaiknya perlu menerapkan pola hemat dan bijak dalam penggunaan energi untuk menghemat pemakaian listrik di rumah agar tagihan listrik bulanan tidak melonjak dan tidak membebankan.
Oleh : Salwan Hanafi | Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Negeri Jakarta
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”