Doni Salmanan Jadi Tersangka, Polisi Sita Aset dan Telusuri Aliran Dana Miliknya

Aliran dana dan aset Doni Salmanan akan dilacak pihak kepolisian

Doni Salmanan merupakan influencer yang memiliki lebih dari dua juta subscriber di kanal Youtube-nya. Ia juga dikenal sebagai crazy rich Bandung karena kerap membagi-bagikan uangnya. Namun belakangan, laki-laki kelahiran 1988 tersebut tersandung kasus dugaan penipuan investasi trading binary option.

Serupa dengan kasus Indra Kenz, Doni Salmanan pun ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, (9/3/2022) dini hari. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani serangkaian pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam pada Selasa (8/3) kemarin.

Kini kabarnya, Bareskrim Polri akan melakukan tracing asset atau pelacakan aset, termasuk aliran dana Doni Salmanan. Tak hanya itu, pihak kepolisian pun akan menyita sejumlah aset milik crazy rich Bandung tersebut.

Status naik jadi tersangka, Bareskrim Polri akan mengusut aliran dana yang mengalir Doni Salmanan

Aliran dana dan aset Doni Salmanan akan disita

Bareskrim Polri akan usut aliran dana Doni Salmanan | Credit: @donisalmanan via Instagram

Usai statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi binary option melalui aplikasi Quotex, Bareskrim Polri akan menindaklanjuti aliran dana Doni Salmanan. Pihaknya mengatakan akan melacak seluruh aset milik Doni dan mengusut tuntas aset-aset tersebut.

Akan dilakukan juga tracing asset milik tersangka dan juga tracing aliran dana yang mengalir dari rekening atau menuju rekening tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas, Rabu (3/9).

Nikmati konten menarik seputar mengatur keuangan: Sukses Beli Rumah di Usia 25, Ini Panduan Pembukuan Keuangan ala Adhin

Tak hanya mengusut aliran dana, polisi juga akan lakukan penyitaan terhadap aset Doni Salmanan

Aset dan aliran dana Doni Salmanan disita polisi

Polisi juga lakukan penyitaan aset Doni Salmanan | Credit: @donisalmanan via Instagram

Tidak hanya mengusut tuntas aliran dana milik Doni Salmanan, Bareskrim Polri mengatakan akan menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus penipuan crazy rich Bandung tersebut.

Yang jelas kita akan melakukan penyitaan terhadap semua aset yang berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka,” lanjut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Lebih lanjut, menurut Ahmad Ramadhan Doni Salmanan dijerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sehingga aliran dana maupun aset yang diberikan pada pihak lain ikut menjadi sasaran penyitaan.

Jadi terkait TPPU artinya semua uang aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun, apakah ke kolega atau orang lain, pihak manapun yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” kata Ahmad Ramadhan.

Adapun dalam kasus ini, pihak penyidik telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan, seperti handphone, akun Youtube King Salmanan, serta dua akun email yang tersambung dengan akun Youtube dan akun Quotex miliknya.

Selain itu, satu bundel bukti mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan, satu bundel bukti transfer deposit dan withdraw, dan satu buah flashdisk.

Pesan untuk Sobat Hipwee, selalu hati-hati saat akan memulai investasi. Jangan terburu-buru, lebih baik pelajari terlebih dahulu agar tidak merugikan di kemudian hari. Semoga kasus ini terselesaikan dengan baik dan lancar ya, SoHip.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor