Podcast dengan Siti Fadilah Disebut Menyalahi Aturan, Deddy Corbuzier Akhirnya Beri Klarifikasi

Klarifikasi podcast Deddy Corbuzier Siti Fadilah

Kontroversi seputar pandemi corona seperti nggak ada habisnya. Kalau beberapa bulan lalu musisi Jerinx yang membuat kontroversi, kali ini host senior sekaligus YouTuber Deddy Corbuzier menjadi sorotan masyarakat Indonesia.

Advertisement

Kontroversi tersebut bermula saat unggahan podcast Deddy Corbuzier bersama dengan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah menjadi perbincangan publik. Pihak Kementerian Hukum dan HAM mengklaim kalau Deddy nggak punya izin untuk wawancara dengan Siti Fadilah. Mendengar klaim tersebut Deddy kemudian menyampaikan klarifikasinya.

Deddy Corbuzier membuat video klarifikasi mengenai podcast-nya bersama dengan mantan menteri Siti Fadilah

View this post on Instagram

Pertama saya ingin memberitahukan bahwa Saya tidak terikat oleh partai, golongan atau kepentingan apapun di dalam podcast saya kecuali Indonesia. tidak ada HOAX maupun PROVOKASI di dalam Podcast tersebut. Masalah Korupsi dll adalah pembelaan beliau yang sudah banyak di media lain. Masalah beliau pernah membantu Indonesia dan dunia menghadapi kasus Sars pun sudah banyak di media lain. Ibu Siti memberikan saya ijin bahkan minta untuk memberikan info yang bisa membantu negara kita tuk menghadapi Covid19. Tujuan dari podcast tersebut adalah untuk kepentingan rakyat dan bangsa kita melawan Covid19. Di luar beliau koruptor atau tidak, yang kita ambil adalah ilmu nya bagi bangsa kita.. Saya paham ketika media memunculkan berita dari berbagai angel.. Tapi saya mohon, kasian Ibu Siti saat ini.. Yuk kita ambil positif nya saja. Ambil ilmu nya.. Tuk Indonesia.

A post shared by Deddy Corbuzier, Ph.D (@mastercorbuzier) on

Setelah konten podcast-nya bersama mantan menteri kesehatan Siti Fadilah terunggah, kontroversi kemudian muncul. Nggak hanya dikalangan warganet, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sampai mengklaim bahwa Deddy Corbuzier nggak memiliki izin untuk menemui Siti yang masih berstatus tahanan korupsi.

Advertisement

Menanggapi hal tersebut Deddy Corbuzier kemudian membuat video klarifikasi di laman Instagram pribadinya. Ia mengatakan bahwa saat membuat konten tersebut Deddy Corbuzier telah meminta izin pada Siti Fadilah secara pribadi tanpa ada paksaan. Dalam klarifikasi itu juga Deddy menjelaskan tujuannya membuat podcast tersebut.

Isi pembicaraan dalam podcast tersebut merupakan pengalaman Siti Fadilah saat menangani virus flu burung yang sempat menjadi trending topic di media sosial

Siti Fadilah via www.instagram.com

Dalam klarifikasi itu pula Deddy Corbuzier mengatakan tujuannya membuat podcast tersebut. Host senior tersebut mengatkan bahwa ia nggak memiliki agenda politik atau tujuan tertentu saat membuat podcast tersebut. Juga nggak ada hoax atau provokasi di kontennya ini. Ia hanya ingin berbagi ilmu yang memang dimiliki oleh bu Siti Fadilah, terlepas dari kasus yang menimpa perempuan berumur 70 tahun tersebut.

Isi pembicaraan dalam podcast tersebut adalah seputar pengalaman Siti Fadilah saat menangani virus flu burung yang merebak di Indonesia pada tahun 2005. Saat itu Siti Fadilah dinyatakan sebagai ‘pahlawan’ sebab dapat mengatasi virus baru tersebut tanpa menggunakan vaksin. Podcast ini diharapkan juga bisa membantu masyarakat dalam menghadapi virus corona saat ini.

Advertisement

Karena nggak mengantongi izin dari Kemenkumham, Deddy Corbuzier dinyatakan melanggar peraturan

Siti Fadilah via www.youtube.com

Meski telah membuat video klarifikasi, namun Deddy Corbuzier tetap dianggap melanggar peraturan. Peraturan yang dilanggar adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pengelolaan dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Permasyarakatan, Kantor Wilayah Kemenkumham dan UPT Permasyarakatan, Oktober 2011.

Menurut peraturan tersebut, sebelum melakukan wawancara Deddy Corbuzier seharusnya sudah mengantongi izin dari Ditjenpas terlebih dahulu sesuai dengan pasal 28 (1) yang menyatakan bahwa peliputan untuk kepentingan penyediaan informasi dan dokumentasi harus mendapat izin secara tertulis dari Ditjenpas.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Represent

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE