Tampilkan Adegan Minum Sperma, Program Roy Kiyoshi Ditegur KPI karena Dianggap Langgar Kesopanan

Minum sperma program Roy Kiyoshi

Roy Kiyoshi terkenal sebagai artis yang kerap mengangkat hal-hal gaib. Dia melakukannya dalam program televisi “Karma Balik” yang mulai ditayangkan ANTV pada akhir Januari 2020. Acara tersebut merupakan sekuel dari program “Karma” yang dulu dipandu Roy bersama Robby Purba. Kini Roy mendapat rekan baru yang bernama Ichsan Akbar.

Advertisement

Namun belum lama disiarkan, acara “Karma Balik” sudah menjadi sorotan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ini karena mereka telah dianggap melanggar peraturan karena menayangkan hal atau adegan yang kurang pantas. Berikut ini selengkapnya.

Acara televisi “Karma Balik” yang dipandu oleh Roy Kiyoshi menayangkan adegan wanita minum sperma. KPI pun tak tinggal diam dengan memberi sanksi teguran

KPI memeri sanksi teguran pada “Karma Balik” via www.instagram.com

Dalam episode kedua yang ditayangkan pada Jumat, 7 Februari lalu, program Karma Balik menampilkan seorang wanita yang mengaku mengikat perjanjian dengan iblis. Hal itu dilakukannya karena dia ingin tetap berkulit kencang, muda, dan cantik. Wanita itu pun rela menjalani ritual minum darah ayam cemani dan sperma brondong dua minggu sekali. Bahkan ditampilkan pula adegan saat sang wanita meminum sperma! Akibat adegan itu, tayangan Roy Kiyoshi ini mendapat sanksi teguran tertulis pertama dari KPI pada Senin, 24 Februari.

Walaupun adegan minum sperma hanya rekayasa, KPI menganggap acara itu nggak sesuai dengan nilai kesopanan dan kesusilaan. Ada pasal hukum yang dilanggar

“Karma Balik” episode 2 yang ditegur KPI via www.youtube.com

“Adegan ini jelas sangat mengabaikan norma yang berlaku di negara ini. Meskipun telah dilakukan penyamaran dengan bagian gambar yang diblur dan ucapan yang di’bip’, konteks adegan dan ekspresi host menjelaskan arah dari gambar dan suara ‘sper…'” kata Mulyo Hadi Purnomo, Wakil Ketua KPI Pusat, seperti dikutip dari situs resmi KPI.

Advertisement

Menurut Mulyo, ada tiga pasal P3SPS yang dilanggar oleh acara Roy Kiyoshi. Di antaranya adalah Pasal 9 P3 Penyiaran, Pasal 9 Ayat (1) SPS, dan Pasal 9 Ayat (2) SPS. Ketiga pasal tersebut mengatur seputar kewajiban lembaga penyiaran untuk menjaga nilai serta norma kesopanan dan kesusilaan di masyarakat.

KPI meminta agar semua lembaga penyiaran lebih berhati-hati saat menayangkan sebuah acara. Sebab acaranya bisa berdampak buruk bagi masyarakat

Ichsan Akbar dan Roy Kiyoshi via www.instagram.com

Dengan adanya teguran ini, KPI berharap agar ANTV dan semua lembaga penyiaran lainnya memberi perhatian lebih pada setiap program tayangannya. Sebab kalau nggak hati-hati, acara mereka bisa merugikan dan memberi dampak negatif pada penonton. KPI berpendapat kalau seharusnya tayangan televisi berisi hal-hal yang edukatif dan bermanfaat.

Semoga tim produksi “Karma Balik” bisa introspeksi diri dan membenahi program tayangannya ya. Dan semoga teguran KPI kali ini juga bisa dijadikan pelajaran berharga buat semua lembaga penyiaran di Indonesia!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Tinggal di hutan dan suka makan bambu

Editor

An amateur writer.

CLOSE