Olivia Nathania Dituntut 3,5 Tahun Penjara Atas Kasus CPNS Bodong

Pertimbangan yang meringankan hukuman Olivia karena ia berperilaku baik

Putri dari Nia Daniaty, Olivia Nathania harus duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, perempuan 30 tahun tersebut terlibat dalam kasus penipuan CPNS bodong.

Dalam berkas laporan, korban aksi penipuan Olivia mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp9,7 miliar.

Penetapan Olivia Nathania sebagai tersangka telah dilakukan pihak kepolisian sejak November 2021 lalu. Baru-baru ini, ia kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia pun dituntut 3,5 tahun oleh jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Olivia didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara.

Hadiri sidang putusan, Olivia Nathania harus puas dengan tuntutan kurungan bui selama 3,5 tahun

Olivia Nathania Dituntut Hukuman Pidana 3,5 Tahun Penjara

Olivia Nathania harus puas dengan tuntutan 3,5 tahun penjara | Photo by @niadaniatynew via Instagram

Istri dari Rafly Novianto Tilaar, Olivia Nathania dituntut tiga tahun enam bulan penjara untuk mempertanggungjawabkan kasus penipuan CPNS bodong yang dilakukannya.

Ia dinyatakan bersalah oleh jaksa penuntut umum (JPU) karena telah melakukan tindak pidana penipuan terkait rekrutmen CPNS bodong.

“Terdakwa Olivia Nathania telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan kedua Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (14/3).

JPU pun mengatakan jumlah hukuman yang diterima Olivia dikurangi masa tahanan yang telah dijalaninya.

“Menyatakan agar terdakwa Olivia Nathania dihukum pidana penjara 3 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” sambung JPU.

Pertimbangan JPU yang meringankan hukuman Olivia Natahia salah satunya karena bersikap baik

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dituntut hukuman penjara

JPU meringankan hukuman Olivia Natahia karena bersikap baik | Photo by @niadaniatynew via Instagram

Dalam tuntutan yang dilayangkan JPU terhadap Olivia, ada sejumlah hal yang jadi pertimbangan.

Beberapa hal tersebut tentunya meringankan sekaligus memberatkan, seperti menyebabkan kerugian, meresahkan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat.

“Hal-hal yang memberatkan karena merugikan Rp 637 juta, meresahkan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap instansi terkait,” jelas JPU.

Sementara pertimbangan yang meringankan hukuman yang diterima Olivia Nathania salah satunya adalah sepanjang persidangan ia kerap berperilaku baik.

“Meringankan karena terdakwa berperilaku baik dan menyesali perbuatannya,” kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Itulah hukuman yang diterima oleh pelaku penipuan rekrutmen CPNS Olivia Nathania. Bagaimana tanggapan Sobat Hipwee terhadap kasus penipuan CPNS bodong ini?

Kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk kita. Salah satunya adalah untuk tidak terlalu percaya terhadap orang lain yang berjanji akan memudahkan dan memuluskan tujuan kita untuk menggapai sesuatu.

Jadi, bijaklah dalam memercayai segala sesuatu ya, SoHip!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor