Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebagai sopir, Tubagus Joddy terbukti lalai hingga menewaskan Vanessa dan suami

Baru-baru ini, Tubagus Joddy kembali menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur. Diketahui, Joddy terlibat kecelakaan maut di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto pada 4 November 2021 lalu yang menewaskan sepasang suami-istri, Vanessa Angel dan Febri Andriansyah.

Advertisement

Sementara dua korban lainnya, Gala Sky Andriansyah dan Siska selaku pengasuh Gala mengalami luka-luka. Atas kasus ini, Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

Dilansir dari Kompas.com (17/3), Tubagus Joddy dianggap lalai hingga menyebabkan dua orang meninggal. Supir mendiang Vanessa Angel itu pun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Tubagus Joddy dituntut tindak pidana atas kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal

Terbukti lalai, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara

Dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jombang (17/3) lalu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Joddy terbukti lalai dalam mengemudikan mobil yang ditumpangi Vanessa Angel, Febri Andriansyah, Gala Sky Andriansyah dan Siska.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Tubagus Joddy terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka-luka,” ucap JPU Adi Prasetyo di Pengadilan Negeri Jombang, Jawab Timur, Kamis (17/3).

Joddy telah melanggar Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga dituntut tujuh tahun penjara oleh JPU.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa,” lanjut JPU Adi Prasetyo.

Advertisement

Sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai pertimbangan Jaksa Penuntut Umum

Tubagus Joddy dituntut hukuman 7 tahun penjara

Credit : Photo by tubagusjoddy via instagram

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan tuntutan. Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) di antaranya satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajero Sport nomor polisi B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll.

Seluruh barang bukti tersebut nantinya akan dikembalikan pada Gala Sky Andriansyah selaku ahli waris dari Vanessa Angel dan Febri Andriansyah yang diberikan melalui walinya.

Selain itu, beberapa barang bukti lain seperti surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon genggam dikembalikan kepada terdakwa Joddy. Sementara satu unit flashdisk 64 Gb dan satu unit flashdisk video analisa TAA menggunakan faro 3D tetap terlampir dalam berkas perkara.

Dilansir dari okezone.com (17/3), pekan depan sidang akan kembali dilanjutkan tepatnya pada Kamis (24/3) mendatang. Dalam sidang tersebut akan diagendakan pembacaan pleidoi dari terdakwa Tubagus Joddy.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE