Begini Cara Daftarkan Produk secara Online ke BPOM. Yang Baru Mulai Usaha Wajib Tahu!

mendaftarkan produk ke BPOM

Menjadi pelaku usaha makanan, minuman atau kosmetik di tengah pandemi seperti sekarang memang jadi pilihan banyak orang. Di samping bisa dilakukan secara online, bisnis UMKM juga menjanjikan keuntungan yang relatif besar. Namun sayangnya banyak pengusaha pemula yang terlalu fokus pada produksi dan penjualan saja untuk mendapatkan keuntungan. Padahal ada yang lebih penting dari itu, yakni mendaftarkan produk jualan ke BPOM.

Advertisement

Beberapa produk seperti makanan, obat-obatan hingga kosmetik perlu banget dapat legalitas BPOM dari pemerintah. Tujuannya biar usaha kamu teruji nggak mengandung zat yang berbahaya, walaupun sudah yakin produk yang dijual aman, pendaftaran ke BPOM tetap jadi hal yang wajib lo. Kamu nggak mau kan sewaktu-waktu  malah disita dan diberhentikan secara paksa? Pun dengan lulus uji BPOM bakal membuat usaha kamu bakal lebih terpercaya di mata konsumen. Nah, yuk kita pahami pentingnya daftar ke BPOM dan langkah-langkahnya!

Selain dapat legalitas dari pemerintah, ada beberapa keuntungan jika produk jualanmu terdaftar di BPOM

daftar produk ke BPOM I Photo by Austin Distel via unsplash.com

Bagi pemilik UMKM nggak ada salahnya mendaftarkan produk yang diproduksi ke BPOM. Pendaftaran juga bertujuan untuk mendapatkan izin edar, misalnya Izin Edar BPOM MD untuk produk pangan yang diproduksi dalam skala besar dari rumah tangga. Selain itu kamu yang sudah mendaftar juga mendapat manfaat lain seperti:

  1. Legalitas yang akan menjamin kualitas produk.
  2. Garansi keamanan bagi sebuah produk.
  3. Kestabilan harga dari produk yang berizin BPOM.
  4. Citra produk tentunya akan meningkat dibandingkan produk pesaing yang belum bersertifikat BPOM.
  5. Mudah menjangkau pasar secara luas, termasuk luar negeri.
Advertisement

Nggak perlu repot datang ke Balai POM Jakarta, kamu bisa daftarkan produk secara online loh. Lebih praktis dan nggak berat diongkos

cra daftar produk di BPOM I photo by website e-bpom.go.id via e-bpom.pom.go.id

Bagi kamu pemilik UMKM dengan produk pangan, obat, kosmetik yang diproduksi sendiri bisa melakukan pendaftaran secara online melalui website resmi Badan POM Indonesia, berikut ini tahapannya:

1. Daftar perusahaan kamu dengan menklik “Registrasi Baru”

Advertisement
  • Kunjungi laman https://e-bpom.pom.go.id/
  • Pilih menu Registrasi baru
  • Lengkapi pendaftaraan formulir mulai dari data usaha, data penanggung jawab dan data user
  • Klik “Halaman Selanjutnya”
  • Masukan data PSB yang dimiliki oleh masing-masing pabrik
  • Unggah berkas yang jadi persyaratan. Tunggu hasilnya, pihak BPOM akan mengirim hasil disetujui atau tidak melalui email yang sudah terdaftar.

2. Selanjutnya kamu mulai mendaftarkan di Produk Dalam Negeri, berikut caranya:

  • Surat Izin Industri dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Hasil analisa laboratorium yang asli berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi dan cemaran logam.
  • Rancangan label sesuai dengan yang akan diedarkan dan contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap.

Kamu juga bisa menggunakan aplikasi yang diunduh di smartphone untuk daftar produk sampai terbit NIE (Nomor Izin Edar) melalui E-BPOM

aplikasi milik BPOM I Photo by Twitter BPOM RI via twitter.com

Cara mendaftarkan produk yang akan dijual juga bisa melalui e-BPOM. Lebih mudah lagi bisa menggunakan smartphone yang diunduh dari aplikasi ponsel kamu:

  1. Kamu bisa unduh aplikasi e-BPOM melalui Google Playstore atau Apple Store.
  2. Login menggunakan user ID, password yang sudah didaftarkan dan diterima melalui email saat pendaftaran melalui website sebelumnya.
  3. Input captcha. Isi data produk, bahan baku, hasil analisa, Informasi Nilai Gizi hingga klaim produk.
  4. Unggah berkas sesuai dengan persyaratan.
  5. Perlu diingat untuk kirim berkas fisik ke alamat BPOM kemudian tunggu verifikasi data permohonan dan rancangan label.
  6. Bayar sesuai dengan Surat perintah Bayar (SPB), unggah bukti pembayaran dan tunggu validasi dari pihak BPOM.
  7. Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) akan terbit, jika ada tambahan yang diminta segera kirim berkasnya ke kantor BPOM.
  8. Nomor Izin Edar (NIE) akan diterbitkan selama 30 hari kerja sejak pendaftaran pertama.

Sebelum kamu mendaftar produk untuk dapat Izin Edar BPOM, ada biaya yang dikenakan termasuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk produk obat-obatan dan makanan biaya registrasi mulai dari Rp100.000 per produk. Sedangkan kosmetik yang diproduksi di luar negara ASEAN dikenakan Rp1,5 juta per item, sedangkan di negara ASEAN Rp500 ribu per item.

Sementara untuk kamu yang ingin melakukan perpanjangan berlaku 5 tahun, dikenakan Rp1 juta per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5 juta persertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB).

Nah bagaimana, relatif mudah kan caranya? Yuk segera daftarkan produk kamu dan lengkapi nomor ijin resminya. Jangan ditunda sampai produkmu nggak diterima oleh pasar ritel modern karena nggak ada label resmi dari BPOM~ Semoga caranya bermanfaat, ya!

Baca sepuasnya konten-konten pembelajaran Masterclass Hipwee, bebas dari iklan, dengan berlangganan Hipwee Premium.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE