5 Cara Urus Pindah TPS ke Domisili yang Baru. Meski Rantau, Tetap Bisa Nyoblos Dong~

Cara urus pindah TPS

Sekitar sebulan lagi, tepatnya pada 17 April 2019, pemilihan calon presiden dan wakil presiden Indonesia bakal digelar. Nah, bagi kamu yang tengah berada di luar tempat tinggal asal dan berhalangan pulang kampung saat pencoblosan, tenang saja, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kesempatan pemilih pada Pemilu 2019 untuk berpindah tempat memilih melalui mekanisme pindah memilih, seperti dilansir Kompas . Lewat proses pengurusan administrasi pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara), calon pemilih nantinya akan mendapatkan formulir A5. Pengurusan ini bisa dilakukan oleh umum, baik mahasiswa, karyawan, asisten rumah tangga, santri di pondok pesantren, serta bagi perantau secara umum.

Advertisement

Nah, karena batas pengurusan formulir A5 ini selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pencoblosan, artinya kamu harus mengurus administrasi paling lambat 17 Maret 2019 lo. Kalau kamu ketinggalan untuk mengurus A5 di kampus-kampus, coba lakukan cara lain dengan syarat dan langkah yang sudah Hipwee Tips rangkum berikut.

1. Cek terlebih dahulu apakah kamu termasuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan mengakses website atau aplikasi resmi dari KPU

mengecek status pemilih via lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Syarat utama untuk mendapatkan formulir A5 adalah memastikan bahwa kamu telah terdaftar sebagai DPT. DPT sendiri adalah daftar pemilih yang terdata KPU berdasarkan data pemilih pada pemilu terakhir yang disandingkan dengan data kependudukan Kemendagri. Nah, untuk mengecek apakah kamu termasuk ke dalam daftar DPT atau pun nggak, silakan mengakses website resmi KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/  atau men-download aplikasi KPU RI PEMILU 2o19. Cuss!

2. Kamu bisa mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di daerah asal atau PPS terdekat yang menjadi tujuan mencoblos jika nggak memungkinkan untuk pulang kampung

mendatangi PPS terdekat via gudeg.net

Jika kamu terdaftar sebagai DPT, maka ada dua cara untuk mendapatkan formulir A5. Pertama, kamu bisa mendatangi PPS yang ada di kelurahan atau desa lokasi asal di mana kamu terdaftar sebagai DPT. Tapi jika kamu nggak bisa pulang ke daerah asal, kamu bisa mengurus penerbitan formulir A5 di PPS yang dekat dengan domisili di mana kamu akan mencoblos nantinya.

Advertisement

3. Syarat pengajuan formulir A5 ini cukup membawa e-KTP dan datang sendiri ke PPS, soalnya memang nggak bisa diwakilkan

bawa e-KTP sebagai syarat via www.koran-jakarta.com

Saat mendatangi PPS daerah asal untuk mengurus formulir A5, kamu wajib membawa e-KTP. Sementara yang mengurus administrasi di PPS tujuan, syarat yang diminta memang e-KTP, tapi berjaga-jagalah untuk membawa fotokopi KK (Kartu Keluarga), surat pengantar RT/RW di tempat kerja/tinggal/surat keterangan kantor/sekolah dan lain-lain untuk membuktikan bahwa benar sedang berdomisili/kerja dan akan mencoblos di lokasi tersebut. Karena setiap PPS kan kebijakannya masing-masing.

Nantinya petugas akan menanyakan alasanmu pindah memilih. Utarakan saja alasanmu sesuai dengan kondisi saat ini, misalnya sedang menempuh pendidikan atau pekerjaan di rantau. Setelah didata, kamu akan diberikan formulir A5 yang selanjutnya akan diteruskan ke PPS tujuan (jika mengurus di PPS daerah asal).

4. Setelah mendapatkan formulir A5, otomatis namamu yang sudah terdata di PPS asal akan dipindahkan ke PPS tujuan

Advertisement

formulir A5 ditunjukkan saat mencoblos via regional.kompas.com

Di dalam formulir A5 yang kamu dapatkan itu tercantum TPS yang sudah ditentukan oleh PPS tujuan, di situlah tempat di mana kamu akan mencoblos nantinya. Statusmu pun bukan lagi DPT, melainkan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Pemilih pada DPTb punya kesempatan menggunakan hak pilih yang sama dengan pemilih DPT dan bisa mencoblos pukul 07.00-13.00 waktu setempat, dengan membawa form A5 dan e-KTP.

Oiya, DPTb hanya akan mendapat satu surat suara yaitu surat suara pilpres lo, ya. Selanjutnya, hak untuk memilih calon anggota legislatif dinyatakan gugur.

5. Kalau yang nggak terdaftar sebagai DPT sewaktu pengecekan, gimana?

Daftar Pemilih Khusus via jogjakartanews.com

Jika kamu sudah melakukan pengecekan status pemilih namun ternyata namamu nggak terdaftar di sana, maka kamu masuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). DPK ini berarti warga yang punya hak pilih, namun belum terdata dalam DPT. Tenang, kamu diberi kesempatan untuk mencoblos satu jam terakhir sebelum waktu pemungutan suara ditutup, yaitu pukul 12.00-13.00.

Syaratnya cukup membawa e-KTP dan hanya bisa mencoblos di TPS terdekat sesuai alamat pada e-KTP. Kalau kamu rantau ya berarti harus pulang ke kampung halaman, DPK nggak bisa mencoblos di TPS di luar alamat e-KTP.

Nah, bagi kamu yang ingin pindah lokasi TPS, sebaiknya mulai mengurus formulir A5 maupun dokumen yang diperlukan sejak sekarang untuk menghindari hilangnya hak pilihmu. Yuk, gunakan hak pilihmu dengan bijak!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

salt of the earth, light of the world

CLOSE