Begini Cara Pembuatan Paspor Secara Online di Tahun 2018. Simak Syarat dan Langkah-Langkahnya ya!

Cara Pembuatan Paspor Online

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antarnegara. Paspor adalah syarat utama untuk traveling ke luar negeri. Jadi kalau kamu mau ke luar negeri untuk urusan apapun, paspor adalah dokumen yang wajib kamu miliki.

Advertisement

Buat yang sudah punya paspor mungkin artikel ini nggak terlalu kamu butuhkan ya. Nanti kalau perpanjang paspor aja sih baru cari lagi artikelnya, hehe. Buat yang belum punya paspor nih, kamu perlu pelajari baik-baik biar nanti nggak rempong pas ngurus di kantor imigrasi. Yuk deh simak syarat dan cara pembuatan paspor tahun 2018 yang sudah Hipwee Travel siapkan untukmu.

Sebelum kamu berangkat ke kantor imigrasi, ada baiknya kamu siapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan paspor baru

berkas yang diperlukan via www.depok.go.id

Ada berkas-berkas yang harus kamu persiapkan sebelum menbuat paspor. Dokumen ini harus asli dan fotokopi dan dibawa ke kantor imigrasi untuk pengajuan paspor baru. Nah jika salah satu dokumen kamu ini hilang atau rusak, mending segera diurus biar ketika pas bikin paspor nggak kesulitan mengumpulkan berkas. Buat yang di luar kota, minta keluargamu mengirimkan dokumen tersebut ke tempatmu.

Ini syarat-syarat pengajuan paspor baru :

Advertisement
  • Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran, ijazah atau buku nikah (salah satu)
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia
  • Surat penetapan ganti nama bila berganti nama
  • Paspor lama bagi yang perpanjangan

Di era teknologi informasi yang sudah maju, pembuatan paspor pun lebih efisien dengan pendaftaran lewat aplikasi Antrian Paspor online. Begini tata caranya

aplikasi paspor online via inet.detik.com

Kalau kamu sudah punya paspor sebelum tahun 2017, pasti kamu tahu kalau kantor imigrasi menyediakan pengajuan paspor secara online di websitenya. Namun sejak Maret 2017, kebijakan tersebut dihapuskan dan diganti dengan aplikasi online. Aplikasi Android ini bisa kamu dapatkan di Google Playstore.

Advertisement
  1. Langkah pertama, download aplikasi Antrian Paspor online di Playstore.
  2. Selanjutnya kamu harus mendaftarkan diri dengan cara mengisi form secara lengkap menggunakan email. Email kamu sendiri lho ya. Akun kamu akan diverifikasi melalui email. Jadi bisa langsung dicek mengenai detail pendaftarannya di email.
  3. Lalu login ke aplikasi paspor online.
  4. Pilih kantor imigrasi yang paling dekat sama tempat tinggal kamu ya.
  5. Isi secara lengkap data permohonan antri paspor. Jangan lupa pilih tanggal pengurusan paspor.
  6. Setelah itu, cek jadwal antri yang sudah diajukan. Pastikan terlebih dahulu apakah tanggal yang kamu ajukan sudah disetujui atau belum.
  7. Jika disetujui, kamu cukup datang di tanggal dan jam yang sudah ditentukan tersebut. Kamu cukup menunjukan barcode saat datang ke kantor imigrasi untuk mendapatkan bukti cetak nomor panggilan.
  8. Tunggu hingga mendapatkan panggilan dan jangan lupa berkas pengurusan paspor juga harus dibawa, karena disini kamu bakal diverifikasi lagi.
  9. Setelah pengajuan selesai dan kamu juga sudah melakukan pembayaran, kamu tinggal menunggu paspormu jadi. Biasanya sih butuh 3 hari.

Mudah ‘kan? Aplikasi online ini sangat bermanfaat karena akan mencegah antrean panjang di pagi hari. Dulunya banyak pemohon yang sedari subuh berada di kantor imigrasi demi bisa dapat antrean awal. Bebas antri di awal aja sih. Tapi kamu harus tetap siap mengantre saat kamu mengajukan berkas paspor kamu ya. Kalau kamu nggak suka pakai aplikasi ini ya silakan datang sepagi mungkin biar bisa dapat antrean awal.

NB : Review aplikasi ini cuma 2,6/5 saja dengan berbagai komentar yang kurang puas terhadap aplikasi ini

Lalu, berapa biaya pembuatan paspor baru di tahun 2018?

biaya paspor via medium.com

  • Paspor biasa 48 halaman per orang yaitu Rp300.000
  • Ganti paspor 48 halaman karena keteledoran Rp600.000
  • Ganti paspor 48 halaman disebabkan bencana alam Rp300.000
  • Pembuatan paspor 24 halaman per orang yaitu Rp100.000
  • Ganti paspor 24 halaman karena keteledoran yaitu Rp200.000
  • Ganti paspor 24 halaman disebabkan bencana alam Rp100.000

Gimana, nggak susah ‘kan bikin paspor online? Kalau kamu kesulitan, segera datangi kantor imigrasi terdekat aja ya biar nggak terhambat ke luar negeri. Semangat bikin paspornya ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Traveler Baper, Penghulu Kaum Jomblo

CLOSE