Ramai di Media Sosial, ini 4 Kelebihan Menikah di KUA dan Tata Caranya

Setiap pasangan punya cara masing-masing untuk melangsungkan acara pernikahan. Salah satunya adalah menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Pada saat pandemi Covid-19, menikah di KUA menjadi sebuah pilihan yang diambil banyak calon pengantin karena kondisi belum memungkinkan untuk menggelar acara dengan banyak orang.

Advertisement

Sebelumnya, di akhir tahun 2018 publik dihebohkan dengan berita seorang beauty vlogger Suhay Salim yang menikah di KUA. Dia dan sang calon suami saat itu tampil sederhana dengan mengenakan kaos, kemeja, celana jeans dan make-up yang tipis.

Menikah di KUA menjadi tren kembali setelah banyak warganet yang berbagi cerita saat memutuskan menggelar ijab kabul di KUA. Cerita dan pengalaman itu banyak dibahas hingga viral di media sosial sejak akhir Januari 2023 kemarin.

Lantas, apa saja sih kelebihan dan syarat yang harus diketahui sebelum memutuskan untuk menikah di KUA? Kita simak ulasanya berikut yuk, Sobat Hipwee.

Advertisement

Kelebihan jika menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Kelebihan nikah di KUA

Kelebihan nikah di KUA | Credit: Photo by Danu Hidayatur from Pexels

Jika SoHip dan calon pasangan tertarik untuk menikah di KUA, alangkah lebih baik jika tahu apa kelebihannya dibanding menikah di rumah ataupun di tempat lain. Berikut ini adalah kelebihan menikah di KUA:

1. Menikah di KUA tidak dipungut biaya alias gratis

Mendengar kata gratis memang begitu menggembirakan telinga. Hal itulah yang didapatkan jika SoHip memutuskan untuk menikah di KUA. Syaratnya adalah prosesi pernikahan yang dilakukan di KUA pada saat jam kerja operasional. Biasanya dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Advertisement

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014. Sedangkan bagi acara pernikahan di luar kantor dan/atau di luar hari dan jam kerja akan dikenai biaya Rp600 ribu. Walaupun gratis, untuk biaya administrasi pencatatan pernikahan di KUA pengantin tetap akan dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu.

2. Lebih menghemat waktu dan biaya

Menikah di KUA itu cenderung lebih cepat dan singkat daripada melangsungkan di tempat lain. Pengantin hanya perlu membawa berkas-berkas kelengkapan nikah ke KUA pada hari yang dijadwalkan, melakukan ijab kabul, dan memperoleh buku nikah.

Selain itu, SoHip juga tidak perlu mempersiapkan makanan besar, cukup sediakan air mineral atau snack saja. Biaya dekorasi yang biasa dianggarkan juga otomatis hilang jika menikah di KUA.

3. Persiapan yang tidak merepotkan

SoHip dan pasangan bisa lebih fokus dalam mempersiapkan dokumen-dokumen penting sebagai persyaratan sebelum menikah jika ingin menikah di KUA. Tak hanya itu, keakraban kedua pihak keluarga lebih diutamakan saat menggelar pernikahan secara sederhana.

4. Acara lebih tenang dan kondusif

Ketenangan saat melaksanakan ijab kabul menjadi hal yang penting bagi calon pengantin. Pelaksanaan nikah di KUA dibatasi oleh pengunjung. Hal inilah yang menjadi alasan situasi akan lebih kondusif sehingga pengantin bisa lebih fokus dalam melaksanakan prosesi pernikahan

Syarat dan prosedur nikah di KUA untuk calon suami dan istri

Syarat nikah di KUA

Syarat dan prosedur nikah di KUA | Credit: Photo by Rynaldo Yodia from Pexels

Sebenarnya syarat dan prosedur menikah di KUA tergolong praktis dan mudah. Namun, SoHip dan pasangan harus terlebih dahulu melengkapi syarat-syarat administrasi yang lumayan banyak. Dikutip dari laman Kementerian Luar Negeri (Kemlu), berikut syarat dan prosedur nikah di KUA untuk suami dan istri:

Syarat dan prosedur persiapan bagi calon suami

  1. Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3, dan N4;
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan surat pengantar/rekomendasi nikah (jika calon istri beralamat lain daerah/kecamatan);
  3. Jika calon istri se-daerah/kecamatan, berkas calon suami diserahkan ke pihak calon istri;
  4. Membawa berkas administrasi berupa: Fotokopi KTP, Akta Kelahiran dan C1 Kartu Keluarga (KK), Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, jika calon istri luar daerah, Pas foto 2 x 3 sebanyak 5 lembar jika calon istri satu daerah/kecamatan.

Syarat dan prosedur persiapan bagi calon istri

  1. Pengantar RT/RW dibawa ke kelurahan setempat untuk mendapatkan isian blangko N1, N2, N3 dan N4;
  2. Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama wali dan calon suami);
  3. Calon suami dan calon istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan penasihatan perkawinan dari BP4;
  4. Membawa berkas administrasi berupa: Fotokopi KTP, Akta Kelahiran dan C1 (Kartu KK) calon pengantin, Fotokopi Kartu Imunisasi TT, Pas foto latar belakang biru ukuran 2 X 3 masing-masing calon pengantin 5 lembar, Akta cerai dari PA bagi janda/duda cerai, Dispensasi Pengadilan Agama (PA) bila usia kurang dari 16 (perempuan) dan 19 (laki-laki), Izin atasan bagi anggota TNI/POLRI, Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal, Surat Keterangan Wali jika wali tidak satu alamat dari kelurahan setempat, Dispensasi camat bila kurang dari 10 hari, N5 (surat izin orang tua) bila usia calon pengantin kurang dari 21 th, N6 (surat kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia.

Syarat dan prosedur nikah di KUA bagi calon pengantin

  1. Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke kelurahan/desa;
  2. Mendatangi kelurahan/desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke KUA;
  3. Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari kecamatan;
  4. Mendatangi KUA tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah;
  5. Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya;
  6. Menerima buku nikah dan cek keaslian buku nikah.

Gimana SoHip, tertarik untuk menikah di KUA?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

"Jangan bosan jadi orang baik."

Editor

Writing...

CLOSE