Mengulik Tata Cara Rujuk Pasca Talak Cerai. Sudah Sadar Terlalu Cinta, Pasti Kangen Kan Seatap Lagi?

tata cara rujuk bercerai

Pacaran, menikah, lalu punya anak adalah fase umum yang dilalui sebagian besar pasangan dewasa. Meski nggak luput dari cekcok dan prahara rumah tangga, biasanya sih semua bisa terlewati dengan baik dan bisa teratasi. Tapi sayangnya nggak semua berjalan sesuai yang diinginkan. Bahkan nggak jarang karena kesalahpahaman, perceraian lantas dipilih jadi jalan keluar.

Advertisement

Terus gimana kalau setelah bercerai, keduanya sadar masih saling mencintai dan ingin rujuk kembali?

Ternyata ada beberapa langkah yang dapat dilakukan kalau kamu memutuskan untuk rujuk dengan pasangan. Seperti apa sih langkah-langkah rujuk, jika sebelumnya kamu sebelumnya menikah secara Islam? Simak ulasannya berikut ini ya.

Pertama-tama, kamu harus tahu dulu nih, talak cerai yang keberapa yang bisa rujuk tanpa harus melibatkan KUA

Talak cerai via www.arrahman.id

Dilansir dari konsultasisyariah.com , talak cerai yang dapat dirujuk itu adalah sebanyak 2 kali talak dan belum sampai ke tahap proses hukum di Pengadilan Agama. Sedangkan jika sudah sampai talak ketiga, maka pasangan tersebut dinyatakan benar-benar resmi bercerai secara agama dan perlu prosedur khusus untuk dapat rujuk kembali secara sah. Terlebih kalau setelah talak ketiga, proses berlanjut di meja hijau dan mendapat putusan hakim resmi cerai secara hukum negara, bakal lebih ribet lagi urusannya.

Advertisement

Nah, kali ini Hipwee hanya akan memberikan gambaran, apa yang perlu dilakukan seandainya pasangan bercerai ingin rujuk kembali secara sah di mata hukum

Mau bersatu kembali, bisa? via www.youngisthan.in

Untuk proses pencatatan rujuk cerai, langkah pertama yang wajib kamu lakukan adalah datang bersama (mantan) istri ke Kantor Urusan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri. Adapun berkas yang harus kamu persiapkan dan bawa adalah sebagai berikut, dilansir dari m-alwi.com :

  • Fotokopi KTP dan KK pasangan suami istri
  • Surat Keterangan untuk rujuk dari tempat berdomisili (blangko model R1)
  • Akta Cerai asli beserta lampiran putusan dari Pengadilan Agama

Setelah menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan, biasanya juga akan diperiksa dan dipastikan hal-hal berikut ini oleh pihak KUA

Advertisement

Artis yang rujuk lagi via www.serumpi.com

Agar proses rujuk berjalan baik dan sesuai dengan aturan, dilansir dari m-alwi.com pihak KUA juga akan mempertanyakan dan memastikan hal-hal berikut ini kepada pasangan yang ingin rujuk:

  • Apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat rujuk?
  • Apakah rujuk yang akan dilakukan itu masih dalam masa iddah talak raj’i?
  • Apakah perempuan yang akan dirujuk itu benar mantan istrinya?
  • Apakah ada persetujuan mantan istri?

Jika semua syarat dari KUA tersebut sudah terpenuhi, maka proses rujuk pun dapat dilaksanakan

Rujuk lagi bisa asal syarat-syaratnya semua terpenuhi via www.pexels.com

Setelah semua berkas masuk, ditelaah dan pemeriksaan dari KUA selesai maka proses rujuk akan dilakukan oleh pihak KUA. Nah, yang penting diketahui adalah jika perceraian tersebut telah berjalan selama 1 tahun, maka si istri sudah tidak berada dalam masa iddah lagi. Cara yang dapat digunakan jika ingin rujuk kembali adalah dengan menikah lagi dengan mantan istri tersebut, dilansir dari laman hukumonline.com .

Pernikahan adalah suatu ikatan suci yang sejatinya tak boleh diputuskan oleh siapapun. Oleh karena itu, jika ada terjadi perselisihan, ada baiknya segalanya dipikirkan dengan matang agar jangan sampai terpikirkan apalagi terucap kata cerai yang menyakitkan. Lebih bagus lagi, kalau sebelum menikah kamu dan pasangan sudah siap dan matang, agar kelak apapun yang menghadang bisa lebih kuat dihadapi bersama. Intinya #JanganGegabahNikah deh kalau kamu dan pasangan belum mantap berkomitmen satu sama lain!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE