Begini Alur dan Tata Cara Lengkap Membuat KIA untuk Anak. Catat Baik-baik ya!

cara membuat KIA

Jika pada saat umur 17 tahun seseorang akan berhak memiliki KTP, mulai tahun 2016 lalu berdasarkan Peraturan Kementerian dalam Negeri (Permendagri) No.2 tahun 2016, anak berumur 0 hingga 17 tahun juga berhak memiliki sebuah kartu bernama KIA atau Kartu Identitas Anak lo. Kartu ini akan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.

Advertisement

Sebelum mengetahui bagaimana cara membuatnya, kita berkenalan dulu yuk dengan kartu ini. Apa saja manfaatnya hingga syarat-syarat yang diperlukan untuk membuat KIA ini? Simak sampai habis ya!

1. Sebagai ganti KTP untuk anak-anak yang berumur kurang dari 17 tahun, kartu ini memiliki manfaat yang tak jauh berbeda

Mirip KTP via hellosehat.com

Menurut laman resmi Kemendagri, KIA ini diberikan untuk mendorong peningkatan pendataan, perlindungan, hingga pemenuhan hak konstitusional anak. Kartu ini juga diharapkan untuk menjamin akses sarana umum seperti di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, hingga transportasi. Bahkan KIA bisa digunakan untuk mencegah perdagangan anak dan identifikasi kalau terjadi hal buruk padanya lo.

2. Masa berlaku KIA ini sampai si anak berumur 17 tahun atau sebelum memiliki KTP, tapi ternyata masih dibagi lagi menjadi dua versi lo

Ada dua versi via ponorogo.go.id

Kartu ini memiliki dua versi yaitu yang berlaku dari usia 0 sampai 5 tahun dan akan berakhir saat anak berumur 5 tahun pas, lalu KIA untuk anak-anak yang berusia lebih dari 5 tahun dan akan habis saat si anak berumur 17 tahun kurang sehari sebelum akhirnya diganti dengan KTP.

Advertisement
3. KIA bagi anak yang baru lahir akan terbit bersamaan dengan akte kelahiran, namun untuk yang sudah memiliki akte tapi belum miliki KIA, ada beberapa syaratnya

Berkasnya tidak banyak kok via pekanbaru.tribunnews.com

Melansir dari laman resmi Kemendagri, ini adalah beberapa syarat saat anak belum berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA saat akan membuatnya:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali
c. KTP asli kedua orangtua/wali.

Advertisement

Sedangkan jika sudah berusia 5 tahun tapi belum memiliki KIA, ini adalah syaratnya:

a. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar

Untuk WNA yang tinggal di Indonesia, persyaratannya juga beda,

a. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtua

4. Langkah-langkah membuat KIA untuk WNI ini cukup mudah kok, bahkan demi tersebar secara merata dinas juga memakai sistem jemput bola

Jemput bola agar merata via satelitpost.com

Orang tua dapat menyerahkan persyaratan yang sudah dipersiapkan ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil lalu kepala dinas akan menandatangani KIA dan menerbitkannya. Kartu ini nantinya bisa diberikan di kantor dinas, kecamatan, atau kelurahan. Selain itu, dinas juga akan menerapkan sistem jemput bola ke sekolah, rumah sakit, hingga tempat hiburan anak lo. Tapi, kegiatan ini belum pasti jadwalnya.

5. Selain untuk WNI, WNA juga bisa membuat KIA dengan langkah-langkah yang tak kalah sederhananya kok

WNA juga perlu bikin via www.babycentre.co.uk

Jika sang anak sudah memiliki paspor, orang tua bisa ke dinas untuk melaporkan sekaligus membawa persyaratan yang disebutkan di atas. Selanjutnya kepala dinas akan menandatangani dan menerbitkan KIA. Jika sudah jadi, KIA ini akan diberikan di kantor dinas kepada orang tua atau pemohon.

Meskipun saat mendengar pembuatan kartu dan berurusan dengan birokrasi terkadang timbul rasa malas karena sistemnya yang berbelit-belit, langkah membuat KIA ini tergolong sederhana kok untuk dilakukan. Pun, kartu ini memiliki manfaat yang layak kamu pertimbangkan.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE