4 Prosedur Periksa Kehamilan di Era New Normal. Meski Beda, Tetap Wajib Dipatuhi!

periksa kehamilan pandemi

Rumah sakit kini menjadi salah satu tempat yang paling dihindari selama pandemi karena banyaknya pasien yang memungkinkan menularkan berbagai virus di sana. Jadi, kecuali kepepet banget, biasanya orang mending cari alternatif lain aja. Padahal ada beberapa pihak yang seharusnya melakukan kunjungan rutin ke sana seperti ibu hamil untuk memeriksakan perkembangan kandungannya. Sebenarnya hal ini bisa tetap dilakukan lo tapi tetap dengan mengikuti protokol kesehatan tentunya.

Advertisement

Mengingat pentingnya pemantauan perkembangan bayi, maka kunjungan ke rumah sakit atau bidan bisa dilakukan dengan tetap mengikuti berbagai pertimbangan sebagai berikut. Simak yuk, agar kontrol kehamilanmu tetap lancar dan aman~

Memilih rumah sakit yang bukan menjadi rujukan untuk pasien Corona mungkin lebih aman, jika tidak pilih yang poli infeksi dipisahkan dari poli yang lain

USG/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Peralatan yang ada di rumah sakit biasanya lebih lengkap dari peralatan yang ada di bidan, makanya untuk melihat perkembangan anak biasanya bumil akan lebih memilih ke rumah sakit. Jika demikian maka rumah sakit yang bisa dipilih adalah yang bukan rujukan untuk Covid-19, namun jika karena alasan tertentu harus ke rumah sakit rujukan maka sebenarnya rumah sakit-rumah sakit sudah memisahkan antara poli infeksi dengan poli non infeksi apalagi kehamilan tidak termasuk ke dalam kategori penyakit.

Pemeriksaan kehamilan dilaksanakan sebanyak 6 kali, pun ada beberapa pemeriksaan yang dikurangi

Periksa tetap perlu/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Dilansir dari laman Ikatan Bidan Indonesia (IBI) pemeriksaan kehamilan atau Antenatal Care bisa dilakukan sebanyak 6 kali yaitu 2 kali pada trimester pertama dengan satu kali pemeriksaan dokter untuk skrining kesehatan ibu keseluruhan, 1 kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan dengan telekonsultasi, dan 3 kali pada trimester terakhir dengan satu kali pemeriksaan dengan dokter untuk mendeteksi komplikasi kehamilan atau untuk mempersiapkan rujukan persalinan jika diperlukan. Pemeriksaan ini harus dilakukan 1 bulan sebelum ttaksiran persalinan.

Advertisement

Berdasarkan peraturan dari Kemkes , USG dapat ditunda sementara pada ibu dengan status PDP atau yang sudah terkonfirmasi Covid-19 sampai rekomendasi isolasinya berakhir. Selanjutnya kehamilan dianggap sebagai kasus risiko tinggi.

Pemeriksaan kehamilan tak melulu dilakukan dengan tatap muka, namun juga memanfaatkan adanya teknologi

Bisa online juga/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Masih dari Kemkes, jika ada kelas ibu hamil tertentu maka kelas ini akan dialihkan dengan sistem online. Untuk pemeriksaan di trimester kedua, hal tersebut bisa dilakukan secara telekonsultasi klinis kecuali jika dijumpai keluhan atau tanda bahaya. Buku KIA yang diberikan kepada ibu hamil juga harus dipelajari dan diterapkan sehari-hari sehingga jika ada suatu keluhan atau tanda bahaya maka ibu hamil harus segera memeriksakan diri.

Sebelum melakukan pemeriksaan diri ke rumah sakit, ibu hamil diharapkan untuk melakukan pendaftaran melalui WhatsApp sehingga tidak berada di kawasan rumah sakit terlalu lama karena menunggu antrean yang belum pasti sampai nomor berapa.

Advertisement

Protokol kesehatan harus tetap dijalankan secara ketat saat melakukan pemeriksaan, semua demi keamanan

Harus pakai masker/ Credit: Freepik via www.freepik.com

Semua protokol seperti memakai masker, menggunakan hand sanitizer dan rajin cuci tangan harus dilakukan dengan konsisten. Biasanya di rumah sakit, petugas kesehatan juga akan mengenakan APD sebagai upaya pencegahan. Physical distancing juga tak kalah wajib hukumnya untuk mengurangi transmisi yang mungkin terjadi. Satu-satunya orang yang bisa menemani ibu ke rumah sakit hanya sang suami ya, jadi kalau ada sang kakak, ibu bisa menitipkannya dulu. Jangan lupa saat sampai rumah langsung mandi dan cuci baju.

Pemeriksaan kehamilan merupakan sesuatu yang tak bisa diihindari dan harus dilakukan demi memantau perkembangan sang anak, sehingga jika terjadi sesuatu tindakan selanjutnya bisa lebih cepat diambil demi keselamatan ibu dan bayi. Akan tetapi, ibu tetap harus mengikuti aturan yang berlaku ya!

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

An avid reader and bookshop lover.

CLOSE