Tuai Pro dan Kontra, Nadiem Jelaskan Alasan Terbitnya Permendikbud 30 Terkait Kekerasan Seksual

Alasan terbitnya Permendikbud 30

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus yang terungkap dan viral akhir-akhir ini sudah sangat mengkhawatirkan. Akan tetapi, kekosongan hukum mengakibatkan kasus kekerasan seksual belum bisa ditindak dengan tegas dan tidak memihak pada korban. Melalui kekhawatiran itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) akhirnya diterbitkan. Namun, peraturan itu ternyata menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.

Advertisement

Pihak yang mendukung mengatakan Permendikbud 30 ini akan sangat membantu korban kekerasan seksual yang banyak terjadi di lingkungan kampus. Di sisi lain, ada pihak yang menyatakan ketidaksetujuannya karena peraturan ini dinilai bisa mendorong terjadinya tindak asusila. Menanggapi pro dan kontra itu, Mendikbudristek Nadiem Makarim kemudian menjelaskan alasan terbitnya Permendikbud 30 soal kekerasan seksual.

Nadiem menyatakan Indonesia belum memiliki perundangan yang menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkungan kampus

Ilustrasi kekerasan seksual | Credit: Pxhere

Menanggapi pro dan kontra ditetapkannya Permendikbud 30, Mendikbudristek Nadiem Makarim kemudian menjelaskan dasar pertimbangan diterbitkannya aturan ini. Nadiem menyatakan bahwa Indonesia belum memiliki peraturan perundangan yang menangani permasalahan kekerasan seksual di lingkup perguruan tinggi. Peraturan ini dibuat untuk memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan melalui pencegahan dan penenganan kekerasan seksual di perguruan tinggi.

Peraturan yang sebelumnya sudah ada dinilai hanya mencakup perlindungan kekerasan pada kondisi tertentu, di antaranya bagi anak di bawah usia 18 tahun dan orang-orang yang sudah menikah. Dengan begitu, masih ada kekosongan perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, terutama yang berusia di atas 18 tahun dan belum menikah.

Advertisement

Peraturan ini juga ingin menangani bentuk kekerasan seksual yang verbal, non-fisik, dan digital

Hukum kekerasan seksual | Credit: commentary.org

Nadiem juga menuturkan bahwa ada keterbatasan penanganan kasus kekerasan seksual pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterbatasan itu di antaranya tidak memfasilitasi identitas korban, tidak mengenali kekerasan daring atau verbal, dan hanya mengenali kekerasan seksual berupa pemerkosaan dan pencabulan.

Di kala pandemi Covid-19 ini, sivitas akademika di lingkungan kampus memiliki rentang penggunaan platform digital lebih tinggi dari biasanya. Banyak perkuliahan dilakukan secra daring. Untuk menekankan dampak lebih lanjut bagi korban kekerasan di platform daring, Mendikbudristek mempertimbangkan adanya kemungkinan bentuk kekerasan seksual yang verbal, nonfisik, dan digital yang harus ditangani segera. Dengan semua pertimbangkan itu, Permendikbud 30 tentang PPKS ini akhirnya ditetapkan.

Itu dia beberapa alasan mengapa Mendikbud mengesahkan peraturan tentang penanganan kekerasan seksual ini. Setelah mengetahui alasan di balik terbitnya Permendikbud 30 ini, bagaimana pendapat kalian, SoHip?

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Editor

Kadang menulis, kadang bercocok tanam

CLOSE