Hasil Proses Selama Berbulan-bulan, Hari Ini Vonis 2 Tahun Penjara Untuk Ahok Dijatuhkan

Setelah proses yang melelahkan selama berbulan-bulan dan banyak aksi pro maupun kontra yang bikin Jakarta ramai, akhirnya hari ini vonis hukum dibacakan. Gubernur DKI, Basuki Tjahaya Purnama dijerat dengan pasal 156 A dengan vonis hukuman selama 2 tahun penjara.

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto seperti yang dilansir dari detiknews (9/5/2017).

Bersamaan dengan vonis tersebut, pengadilan juga langsung mengeluarkan perintah penahanan atas Ahok. Saat ini Gubernur DKI yang otomatis nonaktif tersebut, sudah berada di rutan Cipinang. Keputusan hakim yang melampaui tuntutan jaksa ini jelas menimbulkan berbagai pro, kontra, dan air mata. Berita atas vonis Ahok ini bahkan sempat menjadi trending topic ketiga dunia dan diulas oleh berbagai media internasional seperti The Guardian  dan Al Jazeera.

Tapi proses hukum tidak berakhir di sini. Ahok dan kuasa hukumnya mengungkapkan proses pengajuan banding. Jadi, meski satu tahap sudah terlampaui, agaknya kasus ini masih akan berjalan panjang.

Advertisement

Hasil sidang ini membuat netizen gempar. Ada yang bilang bahwa putusan ini berat sebelah dan penuh kepentingan

Salah satu pesan dalam karangan bunga untuk Ahok via megapolitan.kompas.com

Sejak sebelum dimulainya sidang pembacaan putusan, banyak dukungan yang datang untuk Ahok. Mulai dari aksi 1000 lilin yang digelar semalam hingga kiriman karangan bunga. Setelah keputusan ini dibacakan, banyak pihak yang mengaku tak puas. Massa pendukung Ahok memenuhi halaman Rutan Cipinang untuk melakukan mimbar bebas.

Pengacara Ahok menyebutkan keputusan hakim ini bisa dimaklumi karena banyaknya tekanan massa, tapi tetap tidak dapat diterima. Kepada Liputan6 , mantan ketua PP Muhammadiyah Buya Syafi’i juga turut menyatakan kekecewaannya terhadap putusan hakim.

Advertisement

“Saya menghormati keputusan itu, tetapi Ahok juga sudah mengajukan banding, (semoga) hakim yang lebih atas lebih punya nyali (menghadapi tekanan massa) untuk mempertahankan independensi,”

Tak hanya dari Buya, dukungan untuk Ahok berdatangan dari berbagai kalangan. Salah satunya dari Alissa Wahid, putri mantan presiden, Gus Dur.

Dari sutradari kondang, Joko Anwar…


Tak hanya mengungkapkan keluh kesah dan empati, banyak juga netizen yang memasang avatar pita hitam dan tagar #RIPHukumIndonesia.

Sebuah aksi dukungan pun direncanakan untuk nanti malam.

Di sisi lain, massa anti-Ahok merasa bahwa 2 tahun penjara terlalu ringan

Massa anti ahok via www.aktual.com

Tak jauh berbeda dengan pendukung Ahok yang merasa putusan pengadilan tidak adil, massa anti-ahok pun merasa putusan tersebut kurang adil. Mereka menyatakan kekecewaan karena sebenarnya berharap Ahok dipidana minimal 5 tahun atau malah seumur hidup.

“Kita memang emosi tidak sesuai keinginan, tapi kita tunggu instruksi ulama,” Ungkap salah satu koordinator massa seperti yang dilansir dari Wartakota .

Fadli Zon yang selama ini dikenal sering mengritik Ahok, melalui akun Twitter-nya juga memberikan komentar.

Kepada detik , Fahri Hamzah yang juga turun dalam aksi bela agama setelah kasus Ahok menyarankan kepada semua pihak untuk merima keputusan hakim. Fahri Hamzah juga menyatakan bahwa sudah saatnya menutup kasus Ahok, dan semuanya kembali ke posisi masing-masing.

Ahok bukan yang pertama. Di masa lalu, banyak tokoh-tokoh yang terlibat kasus yang sama

Arswendo Atmowiloto via megapolitan.kompas.com

Kasus penodaan agama seperti ini bukanlah yang pertama. Tahun 1968, sastrawan HB Jasin juga dijerat dengan pasal yang sama atas terbitnya sebuah cerpen berjudul “Langit Semakin Mendung” karya Ki Panji Kusmin di Majalah Sastra. Saat itu Jasin sebagai penyunting di Majalah Sastra, menjadi sasaran amuk massa. Atas kasus ini, HB Jassin dijatuhi hukuman penjara 1 tahun dan 2 bulan masa percobaan.

Lalu ada juga sastrawan senior Arswendo Atmowiloto juga pernah terjerat kasus penistaan agama. Arswendo yang saat itu menjabat sebagai pemred majalah hiburan Monitor, bertanggung jawab atas penyiaran hasil angket pembaca mengenai pemimpin yang paling dikagumi yang disebarkan melalui kartu pos. Angket ini menjadi masalah karena Nabi Muhammad SAW hanya menempati posisi ke-11, yang kalah populer dengan Soeharto, Soekarno, bahkan Arswendo sendiri.

Terhitung mundur sejak awal mulainya, kasus Ahok sudah berlangsung selama berbulan-bulan. Selama itu, timeline media sosial selalu membara dengan pendapat masing-masing orang yang berbeda. Sementara Ahok sudah mulai ditahan di Rutan Cipinang, tim hukumnya sedang menyusun proses banding. Menteri Urusan Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo, menyatakan akan segera menurunkan surat pencopotan Ahok dari posisi Gubernur DKI. Sebagaimana diulas BBC Indonesia, selaku wagub DKI yang akan menggantikan Ahok di sisa jabatannya, Djarot berencana menemui Biro Hukum untuk minta penangguhan penahanan atas Ahok setidaknya hingga akhir masa jabatan.

Jadi, apa yang akan terjadi selanjutnya? Kita tunggu saja sama-sama.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Penikmat kopi dan aktivis imajinasi

CLOSE