Tambah Aturan Baru, Pemerintah Putuskan Peniadaan Mudik 2021 Diperpanjang. Ini Ketentuannya

Peniadaan mudik 2021 diperpanjang

Sampai detik ini, peniadaan mudik 2021 masih menimbulkan sejumlah pertanyaan di benak banyak orang. Apalagi beberapa perubahan kebijakan membuat banyak orang di Tanah Air makin kebingungan. Pemerintah akhirnya resmi mengetok peniadaan mudik mulai dari 6-17 Mei 2021 demi menghindari risiko Covid-19 yang masih tinggi. Padahal sebelumnya pemerintah mengatakan tidak melarang mudik 2021, tapi memberlakukan aturan perjalanan yang ketat. Perubahan itu sontak mengejutkan publik sehingga mereka harus mengatur ulang rencana menjelang Idulfitri.

Advertisement

Melihat banyaknya orang yang mencuri start mudik sebelum tanggal 6 Mei, pemerintah menambahkan aturan baru (addendum). Jelang larangan mudik diberlakukan sesuai waktunya, pemerintah menetapkan pengetatan mudik diperpanjang. Selain itu, pemerintah mengubah beberapa ketentuan syarat perjalanan. Langsung aja simak penambahan dan perubahan aturan baru soal mudik, yuk!

Tegaskan peniadaan mudik masih berlaku, pemerintah memperpanjang aturan mudik hingga 24 Mei 2021 usai melihat peluang mobilitas masyarakat yang tinggi

Addendum pengetatan mudik 2021 | credit: Satgas Penanganan Covid-19 via covid19.go.id

Melalui Addendum Surat Edaran yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19, pemerintah mengumumkan aturan baru soal pengetatan mudik. Dalam Surat Edaran  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pemerintah menegaskan larangan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku. Namun, ada beberapa perubahan dan penambahan aturan terkait masa pengetatan mudik. Jadi, pengetatan mudik diperpanjang mulai dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

“Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idulfitri,” ungkap Wiku Adisasmito pada hari Kamis (22/4), dinukil dari CNN Indonesia .

Advertisement

Selaku juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menerangkan pengetatan mudik itu sebagai pelengkap peniadaan mudik yang lebih dulu diteken pemerintah. Kebijakan itu diambil demi mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 pada masa sebelum dan sesudah periode larangan mudik. Apalagi mengingat mobilitas masyarakat makin tinggi ketika mendekati perayaan Idulfitri. Sehingga pengetatan syarat mudik diterapkan H-7 sebelum dan H+7 setelah peniadaan mudik.

Sesuai Addendum SE terbaru, peemerintah memangkas masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 menjadi 1×24 jam saja

Tes Covid-19 | photo by Frauke Riether via pixabay.com

Seperti yang diketahui, masa berlaku surat keterangan negatif Covid-19 seperti surat hasil rapid test antigen adalah sekitar 14 hari. Namun, ketentuan itu dihapuskan oleh pemerintah dalam Addendum SE Satgas Covid-19.  Siapa pun yang menggunakan moda transportasi laut, udara, dan darat antarkota harus menunjukkan hasil negatif tes Covid-9 yang diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Jadi, masa berlaku surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, rapid test antigen, atau tes GeNose semakin pendek. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelaku perjalanan di bawah umur 5 tahun yang tidak diharuskan melakukan tes Covid-19.

Tidak ada kriteria khusus bagi pelaku perjalanan pada masa pengetatan mudik. Namun, ada ketentuan khusus untuk perjalanan rutin via jalur laut di wilayah aglomerasi

Tradisi mudik | credit: Wikimedia via commons.wikimedia.org

Berbeda dengan peniadaan mudik pada 6-17 Mei yang memberikan syarat khusus bagi pelaku perjalanan, pengetatan mudik justru memperbolehkan siapa pun yang akan bepergian selama mengikuti aturan yang telah dijelaskan seblumnya. Jadi, tidak ada kriteria tertentu. Sementara itu pelaku perjalanan rutin dengan transportasi laut di wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi dan transportasi darat di wilayah aglomerasi perkotaan tidak wajib menunjukkan hasil tes Covid-19. Ketentuan ini berlaku untuk transportasi umum dan pribadi.

Advertisement

Pelaku perjalanan transportasi laut dan udara diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia

Pelaku perjalanan transportasi udara | photo by Orna Wachman via pixabay.com

Aturan lainnya, pelaku perjalanan laut dan udara wajib mengisi e-HAC Indonesia. Sedangkan pelaku perjalanan moda transportasi darat baik kendaraan pribadi aupun umum hanya diimbau untuk mengisi aplikasi tersebut. e-HAC atau Health Alert Card adalah Kartu Kewaspadaan Kesehatan yang dibuat dalam versi lebih canggih. Dengan kartu ini, riwayat kesehatan seseorang bisa teridentifikasi.

Nah, itu dia ketentuan baru soal pengetatan mudik 2021. Lebih lanjut, Wiku Adisasmito mengingatkan agar hak bepergian yang diberikan pemerintah digunakan dengan bertaanggung jawab. Ia mengingatkan bila tidak ada kepentingan mendesak, sebaiknya masyarakat tidak pergi agar mobilitas terkendali.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Editor

Pemerhati Tanda-Tanda Sesederhana Titik Dua Tutup Kurung

CLOSE