Kabar Gembira! Sekarang Nggak Perlu Takut Kalau Bikin Hajatan Besar, Berikut Syaratnya~

Syarat bikin hajatan

Ribut-ribut perkara event dan hajatan besar yang selama berbulan-bulan susah dilaksanakan akibat pandemi sepertinya memang harus disudahi dan nggak perlu bikin resah lagi. Jika beberapa bulan belakangan mungkin kita kangen dengan adanya konser musik, hiburan malam, kumpul-kumpul kapan pun dan di mana pun, sekarang adalah waktu yang tepat untuk menyambut kabar paling gembira yang datang setelah hampir satu tahun kita dijejali berita menyebalkan. Jangankan ngumpul, beberapa waktu lalu kita bahkan sempat dibikin waswas dengan razia masker di jalanan yang pelaksanannya sering amburadul.

Advertisement

Kini, kabar gembira itu datang bukan karena pandemi telah usai, bukan! Pandemi memang masih ada dan grafiknya juga terus melonjak, tapi setidaknya kita udah bisa bikin hajatan yang bisa dihadiri oleh banyak orang. Pokoknya yang kangen arisan udah bisa arisan, yang kangen konser pun udah bisa kalau ada yang mau menggelar, apalagi yang pengin nikahin anaknya. Tapi namanya aja masih situasi di tengah pandemi, tentu hal itu boleh dilaksanakan dengan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi. Nah, sebelum kamu berniat menggelar hajatan, ada baiknya menyimak syarat di bawah ini~

Pertama, kamu harus punya predikat sebagai orang terkenal atau berpengaruh. Kalau nggak terkenal mah mana bisa~

Ilustrasi hajatan di tengah pandemi. | Credit: Regional Kompas via regional.kompas.com

Syarat pertama ini wajib banget kamu miliki, sebab kalau kamu bukan orang yang terkenal, nggak punya power alias pengaruh, dan nggak punya kekuatan massa, jelas nggak bisa melaksanakan hajatan besar. Orang terkenal mah nggak harus berpredikat sebagai pemerintah atau artis kawakan kok, bisa aja sebagai pengusaha, konglomerat, atau bahkan musisi.

Ingat, kalau syarat yang pertama ini aja nggak bisa kamu penuhi, jangan pernah punya mimpi kamu bisa mengadakan hajatan besar di tengah pandemi. Mending duduk diem di rumah, mantengin berita, sambil nunggu pandemi kelar, meski nggak tahu bakal sampai kapan ujungnya. :โ€™)

Advertisement

Setelah itu, kamu harus mampu undang pejabat daerah, kalau perlu petinggi pemerintah

Ilustrasi: undang pejabat daerah / Credit: CNN Indonesia via www.cnnindonesia.com

Selain harus memiliki predikat sebagai orang yang terkenal, sebelum mengadakan acara di tengah pandemi kamu juga harus mampu mengundang pejabat daerah, dan kalau perlu sekalian petinggi pemerintahan yang ada di daerahmu. Bukannya gimana-gimana sih, tapi syarat ini sebagai pembuktian aja jika kamu hidup di lingkungan orang-orang berpengaruh yang kelasnya nggak main-main lagi.

Kalau yang diundang cuma ketua RT atau RW mah hampir semua orang bisa. Tapi kalau kamu bisa ngundang orang yang levelnya lebih tinggi, kayak misalnya gubernur, nah, itu baru boleh mengadakam hajatan. Nanti kalau ada ramai-ramai ditanyain sama pihak berwajib, kan, tinggal jawab aja, โ€œNgapain ribut, lha wong pak Gubernur aja ada di sini kok.โ€ Xixixixixixixi~

Eits, jangan lupa! Tamu undangan minimal 10 ribu orang. Kayaknya masa pandemi memang protokolnya harus mengundang tamu seminimal mungkin sih ๐Ÿ™‚

Minimal tamu undangan / Credit: Megapolitan Kompas via megapolitan.kompas.com

Selanjutnya, rupanya baru banyak yang sadar jika ternyata kita ini diperbolehkan mengadakan hajatan di tengah pandemi dengan catatan harus mampu mendatangkan banyak tamu undangan. Kalau kamu cuma bisa ngundang tamu ratusan atau mentok-mentoknya seribu dua ribu mah mending mundur pelan-pelan aja alias nggak usah bikin acara. Kecuali kalau kamu bisa mendatangkan tamu undangan setidaknya 10 ribu orang dari berbagai penjuru kota di Indonesia, nah, itu baru boleh! Pantes aja dari kemaren-kemaren banyak banget berita tentang orang menggelar hajatan tiba-tiba didatengin pihak kepolisian, ternyata tamu undangannya nggak sampai 10 ribu orang sih.

Advertisement

Terakhir, jangan lupa bayar 50 juta ke pemerintah daerah dengan kontan sebagai denda. Jangan kredit, jangan mengelak!

Ilustrasi: Dendanya jangan lupa! / Credit: Twitter BeritaSatu via twitter.com

Jika tiga syarat tadi sudah kamu penuhi, langkah terakhir yang harus kamu tempuh untuk memuluskan acara hajatan di tengah pandemi adalah membayar denda administratif. Kenapa kok didenda? Ya, namanya aja ngadain acara di tengah pandemi yang melarang ada kerumunan orang, pasti ada konsekuensinya dong. Tapi tenang, denda yang harus kamu bayarkan kepada pemerintah setempat jumlahnya nggak terlalu besar dan malah tergolong ringan kok. Masa ngundang tamu sebanyak 10 ribu orang aja mampu, tapi bayar denda 50 juta ngeluh? Nah, kalau udah membayar uang denda tadi, niscaya acaramu bakal lancar mulus dan licin kayak belut~

Ingat, pandemi memang belum selesai dan grafiknya pun belum kunjung turun. Tapi kabar gembira yang satu ini memang sudah seharusnya kita respons dengan hati yang gembira pula. Sekarang siapa sih yang nggak kangen kumpul-kumpul dengan banyak orang tanpa rasa takut lagi? Pokoknya asal empat syarat di atas tadi udah mampu kamu penuhi, aman deh nggak perlu repot-repot lagi. Malahan kayaknya berasa nggak pernah terjadi pandemi sama sekali~

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

Kadang menulis, kadang bercocok tanam

CLOSE