Jenis Usaha Apa yang Tidak Diperbolehkan Menggunakan Virtual Office

Kehadiran virtual office dipercaya turut meningkatkan iklim bisnis di dalam negeri hingga akhirnya membawa pengaruh baik pada perekonomian Indonesia. Selain membantu menekan biaya operasional, pemilik usaha menjadi lebih fokus pada pengembangan usahanya.

Permasalahan seperti keterbatasan jarak dan komunikasi dapat diatasi dengan menggunakan virtual office dan berbagai aplikasi pendukungnya. Proses bisnis menjadi lebih fleksibel dan perusahaan menjadi lebih produktif. Biaya yang dikeluarkan juga lebih ringan jika dibandingkan dengan mendirikan atau membeli bangunan usaha sendiri.

Meskipun banyak perusahaan yang bisa memanfaatkan fleksibilitasnya, ada beberapa jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. Simak ulasan berikut ini.

1. Pariwisata

Advertisement

Setiap pemilik usaha pariwisata membutuhkan TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) untuk menjalankan bisnisnya secara legal. Banyak layanan yang diberikan di dalam usaha kepariwisataan ini, seperti perjalanan wisata, akomodasi, makanan dan minuman, serta rekreasi dan hiburan. Untuk mendapatkan izin tersebut, pihak yang berwenang akan melakukan survei lokasi sebagai prosedurnya. Hal tersebut yang membuat bisnis ini tidak bisa menggunakan virtual office. Selain itu, beberapa layanan yang diberikan tidak mungkin menggunakan kantor virtual, seperti restoran dan rekreasi.

2. Trasnportasi

Lain lagi dengan usaha di bidang transportasi. Usaha jenis ini tidak dapat menggunakan virtual office karena terkait proses bisnisnya sendiri. Bisnis transportasi merupakan wakil kepentingan pemilik barang terkait hal penerimaan dan pengiriman barang. Lokasi perusahaan harus nyata dan jelas sehingga lebih mengarah ke bisnis yang konvensional.

3. Konstruksi

Usaha di bidang konstruksi juga merupakan salah satu jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office. Alasan pertama, ditinjau dari syarat pendukung pendirian usaha saja sudah tidak mungkin menggunakan alamat kantor virtual, seperti pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Izin Gangguan. Kedua, bisnis konstruksi biasanya butuh modal besar dan melibatkan alat-alat berat yang memerlukan tempat penyimpanan khusus. Hal tersebut membuat usaha ini tidak mungkin menggunakan kantor virtual.

Advertisement

4. Properti

Sama halnya dengan usaha konstruksi, usaha properti juga membutuhkan modal besar. Arus keuangan dalam proses jual-beli apartemen dan real estate tidak bisa dibilang sedikit. Oleh karena itu, kepemilikan lokasi kantor juga harus jelas.

5. Event Organizer

Event Organizer

Event Organizer via https://google.com

Jenis usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan virtual office lainnya adalah event organizer (EO). Tanggung jawab sebuah EO akan keberhasilan sebuah acara sangatlah besar. Mereka menangani banyak hal seperti transportasi, akomodasi, susunan kegiatan, hingga pengisi acara. Hal semacam ini membuat EO harus benar-benar perusahaan yang tepercaya, legal, dan memiliki lokasi usaha yang bisa ditinjau secara langsung.

6. Usaha dengan Pemasukan Besar

Advertisement
Legalo

Legalo via https://legalo.id

Segala jenis usaha selain yang disebutkan di atas, biasanya diperkenankan menggunakan alamat kantor virtual. Namun, untuk perusahaan yang telah mendapatkan pemasukan kotor lebih dari 4,8 miliar rupiah per tahun harus memiliki lokasi usaha yang sebenarnya dan dapat ditinjau. Hal ini sudah menjadi kewajiban bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk melewati proses verifikasi pengukuhan pajak dari Dirjen Pajak.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE