Kebebasan dalam Berpendapat atau Kebablasan dalam Berpendapat?

Semua ini perlu diperhatikan agar kita tidak terjadi kebablasan dalam berpendapat

“Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28E ayat (3) yang memiliki artian bahwasannya Indonesia merupakan negara yang menyediakan hak kepada warga negaranya untuk memiliki kebebasan berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan dalam mengeluarkan pendapat. Hal ini juga tercantum dalam UU No. 39 Tahun 1999 pada pasal 23 ayat (2) yang berbunyi Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.”

Advertisement

Sesuai dengan pasal 23 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999, Kebebasan berpendapat yang dikemukakan oleh setiap orang tidak hanya melalui lisan saja, akan tetapi dapat diutarakan melalui tulisan seperti media cetak ataupun elektronik. Perkembangan teknologi yang pesat pada masa kini membuat kebebasan seseorang untuk mengemukakan pendapatnya menjadi lebih mudah. Kemudahan tidak hanya dapat dirasakan bagi sang pengunggah pendapat, namun kemudahan dapat juga dirasakan oleh orang-orang yang membaca tentang hal tersebut.

Di era ini, kita sedang berada di suatu masa di mana kebutuhan sesorang untuk mengakses media sosial sangatlah tinggi. Kemudahan dalam mengakses informasi yang berada di suatu media tersebut mengakibatkan tingginya jumlah para pengguna media sosial. Dengan kemudahan tersebut maka pengguna media sosial pun beragam, mulai dari anak kecil hingga orang dewasa pun dapat mengaksesnya. Salah satu penggunaan media sosial ini sering kali digunakan seseorang untuk menyampaikan pendapat pribadinya baik dituju kepada pribadi maupun kepada kelompok lainnya. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang untuk mengemukakan pendapatnya di media sosial.

Namun, kemudahan yang terdapat di media sosial ini terutama media sosial online tidak hanya menghasilkan suatu hal yang positif saja. Kemudahan dalam mengemukakan pendapat mengakibatkan seseorang menjadi terlalu bebas dalam berpendapat.  Padahal sesuai dengan UU No. 39 Tahun 199 Pasal 23 ayat (2) telah disebutkan bahwa pendapat seseorang harusnya memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Dapat kita lihat sebagai satu contoh media online yang salah satunya berisi pendapat banyak orang yaitu Twitter. Twitter  merupakan media sosial yang berisi Tweet  yaitu suatu unggahan berisi kata-kata ataupun media seperti foto dan video yang merupakan unggahan pribadi seseorang tentang hal yang ingin ia unggah. Dengan adanya hal tersebut, tweet  seseorang sangatlah mudah diisi dengan segala macam hal tanpa adanya batasan batasan yang spesifik meskipun sudah ada aturan yang membatasi untuk penggunaan twitter tersebut.

Advertisement

Sudah banyak kasus berupa pelaporan kepada kepolisian terkait Tweet yang mengandung sara ataupun hal lainnya yang mengakibatkan ditahannya sejumlah pihak terlapor. Dengan adanya kejadian ini maka timbul pertanyaan, apakah sesorang dengan kemudahan yang ada sekarang ini tidak memperhatikan batas-batas yang telah ditetapkan dalam mengemukakan pendapat? Sehingga pendapat yang mereka kemukakakkan sudah terlalu bablas? Ataukah bagi mereka yang mengemukakan pendapat tersebut merasa tidak melewati batas-batas yang ada? Dan apakah aturan-aturan yang berlaku sudah sangat jelas memberikan batasan-batasan sehingga tidak adanya lagi seseorang yang melawati batasan tersebut?

Oleh karena itu, sebagai seseorang warga negara yang baik kita seharusnya memperhatikan aturan-aturan yang berlaku sebelum kita mengemukakan pendapat kita masing-masing. Meskipun apa yang kita yakini sudah tidak melewati batas, namun kita juga sebaiknya memikirkan  apakah bila dilihat dari sisi hukum atau aturan yang berlaku sudah sesuai atau tidak. Kita memang hidup di negara yang memberikan kita kebebasan dalam berpendapat, namun tidak serta merta kebebasan itu benar-benar bebas sepenuhnya. Adanya aturan yang mengatur kebebasan berpendapat itulah yang membuat kebebasan berpendapat menjadi dapat dilaksanakan. Semua ini perlu diperhatikan agar kita tidak terjadi kebablasan dalam berpendapat.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE