Lembaga Penjamin Simpanan Ternyata Memiliki Peran Penting dalam Sektor Perbankan lo. Bagaimana Perannya di Indonesia ya?

LPS adalah lembaga yang menjamin simpanan nasabah di perbankan Indonesia

Sektor perbankan merupakan salah satu sektor yang penting dalam sistem perekonomian suatu negara.  Sehingga itu, sektor perbankan perlu dijaga stabilitasnya dan diperketat pengawasannya supaya tidak terjadi hal yang menyebabkan krisis moneter dalam negara tersebut.

Advertisement

Begitu pula dengan negara Indonesia. Peristiwa krisis moneter tahun 1998 yang melanda Indonesia secara drastis menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Krisis tersebut menyebabkan likuidasi terhadap 16 bank di Indonesia. Hal tersebut mengakibatkan masyarakat untuk menarik simpanannya secara besar-besaran dari sistem perbankan.

Dana yang ditarik kemudian disimpan di luar negeri dan investasi ke luar negeri. Tindakan tersebut akhirnya menyebabkan nilai rupiah turun dan tingkat inflasi meningkat drastis.

Untuk memulihkan keadaan tersebut dan mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat akhirnya pemerintah membuat suatu kebijakan dalam ketentuan pasal 37B UU Perbankan Nomor 10 tahun 1998. Ketentuan tersebut mengatur bahwa adanya jaminan atas seluruh kewajiban pembayaran bank termasuk simpanan masyarakat. Untuk menjamin dana masyarakat, pemerintah kemudian mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Advertisement

Lembaga Penjamin Simpanan diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. LPS merupakan lembaga yang independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah dan menjaga stabilitas sektor perbankan di Indonesia.

Dalam praktiknya, LPS juga berwenang dalam menangani kasus perbankan yang gagal operasi. Apabila bank tersebut likuidasi, maka LPS akan berperan dalam menjaminkan simpanan setiap nasabah hingga maksimum 2 milyar rupiah. Apabila nasabah memiliki simpanan lebih dari 2 milyar rupiah, maka sisa simpanannya akan dibayarkan melalui hasil likuidasi kekayaan bank tersebut.

Advertisement

Hal ini diatur dalam Perpu Nomor 3 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan mengenai nilai simpanan yang dijamin oleh LPS. Meskipun LPS memang berfungsi untuk menjaminkan simpanan nasabah tetapi dalam UU juga diatur bahwa bisa terjadi nasabah yang simpanannya tidak dijaminkan oleh LPS.

Untuk simpanan nasabah yang tidak dijaminkan oleh LPS, maka nasabah tersebut akan diselesaikan melalui proses hasil likuidasi bank. Likuidasi bank biasanya dilakukan melalui pencairan aset dan/atau penagihan piutang kepada para debitur.

Dengan adanya Lembaga Penjamin Simpanan ini, memberikan rasa kepercayaan bagi para nasabah terhadap jaminan simpanannya dalam perbankan Indonesia. Tidak hanya itu, sistem perbankan di Indonesia juga akan tertata rapi terutama bagi bank yang mengalami krisis keuangan. Dengan adanya LPS, bank yang mengalami krisis keuangan dapat memiliki suatu kesempatan untuk bangkit.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

Penulis

CLOSE