Masa bikin logo gitu doang 100 ribu?
Masa cuma nempel-nempel gambar aja mahal?
Besok harus selesai ya, ngedit gitu doang mah gampang
Masa gambar jelek gak mirip orang harganya mahal?
Seperti itulah kebiasaan buruk budaya masyarakat Indonesia yang selalu menyepelekan segala sesuatu yang terjadi di kehidupan sosial. Kutipan diatas adalah sebagian kecil ucapan dari orang-orang yang pernah berinteraksi dengan pekerja kreatif. Para pekerja kreatif memiliki beberapa kerentanan seperti ketiadaan jaminan, perlindungan sosial, dan job security yang menyebabkan dampak negatif kepada mereka, berikut ini adalah beberapa sisi gelap yang terjadi di belakang layar.
Eksploitasi dan Pelanggaran Perjanjian
Kebanyakan pekerja kreatif tergolong berstatus pekerja lepas freelancer yang sering kali diabaikan, seperti pelanggaran perjanjian yang dialami seorang Editor.
Misal, gua udah bilang maksimal editing itu tiga kali. Di luar itu, ya, harus ada tambahan biaya. Tapi ya kebanyakan nggak peduli. (Pekerja Industri Kreatif Indonesia, 2021:59).
Selain itu, para pekerja kreatif kerap mendapat pekerjaan di luar jam wajar yang memaksa, yang menyebabkan para pekerja kreatif tidak memiliki waktu santai dan sedikitnya jatah cuti.
Ke mana Asuransi Kesehatan dan Jaminan Sosial?
Di industri kreatif masih banyak pekerja kreatif yang menanggung sendiri jaminan kesehatan seperti BPJS atau asuransi kesehatan lainnya dari pemberi kerja.
Berdasarkan pasal 6 Perpres No 82/2018 ditegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam Program Jaminan Kesehatan.
Walaupun kami bekerja di depan komputer atau perangkat lainnya bukan berarti kami tidak butuh jaminan kesehatan.Â
Pembagian Upah yang Rendah
Untuk pekerja kreatif yang sudah merintis berpuluh-puluh tahun mungkin sudah tidak merasakan hal itu, tetapi bagi pekerja kreatif yang baru lulus banyak dari mereka merasa tidak mendapat upah yang layak atau di bawah UMR.
"Alur kerja yang tidak sehat membuat hak-hak pekerja terpotong. Kondisi kerja semakin rentan karena tidak adanya perjanjian yang bisa melindungi pekerja." (Pekerja Industri Kreatif Indonesia, 2021:66).
Ditambah pembayaran sering tidak tepat waktu dan pencairan invoice sering bermasalah, menyebabkan para pekerja kreatif harus mencari penghasilan tambahan lainnya.
Maka dari itu beberapa pekerja kreatif menormalisasikan hal ini, kenapa? Karena pekerja kreatif tidak dilirik oleh politik dalam kebijakan Ciptaker, oleh karena itu UU Ciptaker harus dikaji lebih dalam agar para pekerja kreatif mendapat perlindungan dan kepastian hukum.
Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya
“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”