RUU Permusikan: Antara Musik, Seni atau Politik?

Suara millennial tentang RUU Permusikan

Seperti yang kita ketahui, sekarang sedang marak dibentuknya Koalisi Nasional Tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan, yang dibentuk oleh 262 orang pekerja musik. Mengapa sampai ada koalisi seperti ini?

Advertisement

Begini ceritanya.

Sejatinya pembahasan aturan permusikan ini sudah dimulai sejak 2015. Ide RUU Permusikan ini berawal dari ‘Kaukus Parlemen Anti Pembajakan’, diinisiasi oleh Anang Hermansyah (musisi sekaligus anggota DPR Komisi X) dengan sejumlah politisi lintas fraksi.

Dua tahun kemudian, Komisi X DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan penyanyi sampai pelaku industri permusikan. Rapat ini menghasilkan naskah akademik RUU Permusikan yang diserahkan oleh Anang kepada pimpinan Komisi X. Dan pada Juni 2017 akhirnya DPR menyepakati pembuatan RUU Permusikan.

Advertisement

Pada Oktober 2018, RUU Permusikan menjadi salah satu dari 55 rancangan undang-undang prioritas di 2019. Namun, hingga saat ini, panitia kerja RUU tersebut belum dibentuk.

Dapat diketahui bahwa banyak musisi Indonesia serta penikmat musik di seluruh penjuru tanah air yang kecewa dengan inisiatif RUU ini. Bagaimana tidak, isi dari pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51 dipermasalahkan publik karena isinya yang menimbulkan pasal karet dan menyudutkan industri musik independen. Di samping hal tersebut, publik juga merasa langkah yang diambil ini kurang efektif dalam mencegah terjadinya pembajakan.

Advertisement

Pasal 5 contohnya. Pasal ini menyatakan bahwa seorang musisi dilarang menciptakan lagu yang menista, melecehkan, menodai, dan memprovokasi, mengingatkan kita pada batasan berkarya masa Orde Baru.

Vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, mengatakan bahwa pasal itu bersifat karet dan memuat kalimat yang multi tafsir, bahkan membuka ruang bagi oknum-oknum penguasa untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai. Pasal inipun juga bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi yang telah dijamin UUD 1945.

Banyak dari kita pun sudah tau, bahwa belum tentu setiap lagu bisa menjadi provokatif, tergantung dari penafsiran masing-masing individu. Bisa saja lagu yang menurut satu kelompok bernilai positif dan membangun, tapi selalu saja ada kelompok yang triggered dan merasa terprovokasi, padahal sang penulis sama sekali tidak bermaksud.

Contoh lain adalah Pasal 10 tentang dipersyaratkannya sertifikasi untuk pekerja musik. Menurut Jason Ranti, pemusik folk Indonesia, pasal tersebut malah mendukung industri besar dan tidak memberikan ruang kepada musisi untuk mendistribusikan karya secara mandiri.

Pasal ini mempersulit munculnya musisi musisi breakthrough dengan mengupload karya mereka secara bebas atau menjualnya secara bebas sebelum mendapatkan label rekaman yang mendapat ijin pemerintah. Ada berapa banyak label rekaman di Indonesia? Apakah semua cukup untuk menampung sekian banyak musisi yang ingin pecah telur? Apakah label rekaman hanya satu satunya jalan?

Warganet sudah pasti tau, banyak artis indie (independen) yang akhirnya bisa sukses dalam industri dan memiliki penghasilan lancar tanpa merugikan pihak lain. Dengan RUU ini, pemerintah bakal terkesan membatasi peluang usaha mandiri masyarakat. Indonesia memiliki keberagaman lagu yang sangat banyak dibanding dengan negara lain. Sungguh disayangkan apabila pemerintah membatasi kreasi anak negeri, dengan urgency apa?

Musik itu seni. Seni itu relatif. Tergantung dari cara kita memandangnya. Banyak musik yang tidak tersurat maknanya namun tersirat, dan bisa memiliki banyak arti tergantung dari sudut pandang orang yang mendengarnya. Seperti kata Glenn Fredly, "Itu value, soal kebebasan berekspresi karena musik itu tak bisa dibatasi. Yang penting itu tata kelolanya, bukan moralnya. Tata kelola industri dan aturan mainnya yang belum ada sampai saat ini di Indonesia."

Kita, generasi millennial yang setiap harinya menikmati musik dan ditemani oleh musik dalam banyak kegiatan, kembali menanyakan urgency bagi pemerintah untuk menetapkan RUU ini, dan meminta pendalaman lebih lanjut, apakah setelah RUU ini ditetapkan berdampak positif untuk kesejahteraan masyarakat luas? Atau cuman untuk golongan tertentu saja?

Ini segelintir suara kita. Mari berharap dan berdoa agar pemerintah selalu dapat menemukan solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia.

Artikel Bermanfaat dan Menghibur Lainnya

Advertisement

“Artikel ini merupakan kiriman dari pembaca hipwee, isi artikel sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.”

Berikan Komentar

Tim Dalam Artikel Ini

CLOSE